AS Deportasi Lebih dari 25.000 Migran ke Negara Ketiga, Transparansi dan Perlindungan Dipersoalkan

WASHINGTON — Kebijakan Amerika Serikat untuk memindahkan migran ke negara ketiga kembali menjadi sorotan setelah lebih dari 25.000 migran dilaporkan terdampak deportasi melalui mekanisme tersebut. Kebijakan ini memungkinkan migran dikirim ke negara yang bukan merupakan negara asal mereka berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah negara ketiga.
Persoalan tersebut menjadi semakin kontroversial karena sejumlah kesepakatan bilateral yang menjadi dasar pemindahan migran tidak seluruhnya dibuka kepada publik. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, kepastian status hukum para migran, akses terhadap bantuan hukum serta jaminan bahwa mereka tidak dipindahkan ke tempat yang menghadapkan mereka pada risiko penganiayaan atau pelanggaran hak asasi manusia.
Pada 18 September 2026, Pengadilan Banding Sirkuit Pertama AS menolak kebijakan pemerintahan Donald Trump yang memungkinkan deportasi cepat ke negara ketiga tanpa memberikan kesempatan yang memadai kepada migran untuk menyampaikan kekhawatiran mengenai keselamatan mereka. Pengadilan mempertahankan inti putusan pengadilan tingkat bawah yang menyatakan kebijakan tersebut melanggar ketentuan hukum terkait proses hukum.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Maret 2025 dan memungkinkan pemerintah AS mengirim orang ke negara lain meskipun mereka sebelumnya telah memperoleh perlindungan dari deportasi ke negara asal. Dalam sejumlah kasus, pemberitahuan mengenai pemindahan diberikan dalam waktu terbatas sehingga kemampuan migran untuk memperoleh penasihat hukum dan mengajukan keberatan menjadi persoalan yang diperdebatkan di pengadilan.
Negara tujuan yang disebut dalam praktik deportasi pihak ketiga antara lain Meksiko, Uganda dan sejumlah negara lain. Mekanisme tersebut berbeda dengan deportasi langsung karena negara penerima bukan negara kewarganegaraan atau negara asal migran yang bersangkutan.
Persoalan perlindungan menjadi semakin kompleks ketika negara ketiga hanya berfungsi sebagai tempat transit sebelum migran dikirim kembali ke negara asal. Dalam kesepakatan Amerika Serikat dan Jamaika yang ditandatangani pada Juni 2026, misalnya, Jamaika dapat menerima migran non-Jamaika sebagai tempat transit sebelum mereka dipulangkan ke negara asal. Pemerintah Jamaika menyatakan Amerika Serikat akan menanggung biaya dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) diharapkan memberikan dukungan selama para migran berada di negara tersebut. Namun, kelompok oposisi dan organisasi masyarakat sipil di Jamaika mempertanyakan transparansi serta keterbukaan isi kesepakatan tersebut.
Kasus Equatorial Guinea juga memperlihatkan persoalan yang lebih kompleks. Sejumlah migran yang dideportasi dari Amerika Serikat ditahan di sebuah fasilitas yang berfungsi sebagai pusat penahanan di Malabo. Pada September 2026, muncul laporan mengenai bentrokan antara polisi dan migran yang ditahan, sementara para pengacara serta kelompok hak asasi manusia mempertanyakan kondisi penahanan dan akses bantuan hukum bagi mereka. Pemerintah Equatorial Guinea belum membuka seluruh rincian pengaturannya dengan Amerika Serikat.
Perserikatan Bangsa-Bangsa sebelumnya juga telah menyampaikan kekhawatiran mengenai penggunaan negara ketiga sebagai tujuan deportasi. Dalam komunikasi khususnya mengenai kebijakan AS, para ahli PBB menyoroti risiko deportasi terhadap orang yang memiliki klaim suaka atau menghadapi kemungkinan pelanggaran HAM apabila dikirim ke negara asal maupun negara ketiga.
Kasus pemindahan warga Venezuela ke El Salvador pada 2025 menjadi salah satu contoh awal yang banyak dipersoalkan. Menurut dokumen komunikasi PBB, sedikitnya 252 migran Venezuela dikirim ke El Salvador berdasarkan kesepakatan bilateral. Persoalan yang disoroti mencakup minimnya jaminan prosedural, akses terhadap upaya hukum serta risiko penahanan sewenang-wenang.
Perdebatan tersebut pada dasarnya berpusat pada prinsip due process. Deportasi tidak hanya menyangkut kewenangan suatu negara menentukan siapa yang dapat tinggal di wilayahnya, tetapi juga prosedur yang harus tersedia ketika seseorang menghadapi kemungkinan pemindahan ke negara lain.
Dalam konteks hukum migrasi internasional, persoalan non-refoulement juga menjadi relevan. Prinsip tersebut pada dasarnya melarang pemindahan seseorang ke tempat di mana terdapat risiko serius terhadap kehidupan atau kebebasannya. Karena itu, pemindahan melalui negara ketiga tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap kondisi dan perlindungan individual, bukan sekadar memastikan negara ketiga bersedia menerima orang tersebut.
Perkembangan terbaru di pengadilan AS menunjukkan bahwa mekanisme deportasi negara ketiga tidak dapat dilepaskan dari persoalan hak prosedural. Pengadilan banding pada September 2026 menegaskan pentingnya memberikan kesempatan yang bermakna kepada migran untuk menyampaikan keberatan terkait keselamatan sebelum mereka dipindahkan.
Di sisi lain, pemerintah AS mempertahankan kebijakan tersebut sebagai bagian dari agenda penegakan hukum imigrasi. Perbedaan pandangan antara pemerintah, pengadilan, organisasi hak asasi manusia dan kelompok advokasi migran menunjukkan bahwa isu ini bukan semata persoalan administratif, melainkan juga menyangkut batas kewenangan negara dalam melakukan pemindahan lintas negara.
Kesepakatan bilateral dengan negara ketiga karena itu menghadirkan pertanyaan yang lebih luas: sejauh mana sebuah negara dapat memindahkan tanggung jawab penanganan migran kepada negara lain tanpa memastikan terlebih dahulu status hukum, keamanan dan akses terhadap perlindungan bagi orang yang dipindahkan?
Pertanyaan berikutnya menyangkut transparansi. Jika sebuah kesepakatan menentukan nasib ribuan migran, publik perlu mengetahui setidaknya kerangka hukum, mekanisme pengawasan, tanggung jawab masing-masing negara, akses bantuan hukum, kondisi penahanan serta prosedur pemulangan ke negara asal.
Kasus Amerika Serikat menunjukkan bahwa kebijakan deportasi ke negara ketiga bukan hanya persoalan jumlah migran yang dipindahkan. Di dalamnya terdapat persoalan hukum, diplomasi, hak asasi manusia dan akuntabilitas negara.
Ketika negara ketiga digunakan sebagai tujuan deportasi, persoalan perlindungan tidak otomatis berakhir ketika pesawat meninggalkan wilayah Amerika Serikat. Justru pada titik itulah pertanyaan baru muncul: siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan, status hukum dan hak-hak migran setelah mereka berada di negara yang bukan negara asal mereka?