Mulai 2027, Perizinan Magang Luar Negeri Beralih ke KP2MI, Pemerintah Siapkan Layanan Satu Pintu
BANDUNG — Tata kelola dan perizinan program pemagangan luar negeri akan dialihkan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Pengalihan kewenangan tersebut dijadwalkan memasuki masa transisi selama satu tahun, dengan target seluruh proses selesai pada akhir 2027. Kebijakan ini akan menempatkan urusan pekerja migran dan peserta magang di luar negeri dalam satu pintu layanan di bawah KP2MI.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menyampaikan hal tersebut saat peresmian Migrant Center dan peninjauan program SMK Go Global di Universitas Teknologi Bandung, Jawa Barat, Jumat, 9 Oktober 2026. Menurut Mukhtarudin, pengalihan tersebut merupakan tindak lanjut dari undang-undang baru di bidang ketenagakerjaan yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR. Ia menyatakan bahwa masa transisi diperlukan untuk menyelesaikan proses pemindahan kewenangan sebelum pengelolaan pemagangan luar negeri sepenuhnya berada di bawah KP2MI.
Dalam skema baru tersebut, Kemnaker akan berfokus pada urusan ketenagakerjaan dan pasar kerja dalam negeri, sedangkan pengelolaan pekerja migran serta peserta magang di luar negeri akan dipusatkan di KP2MI. Pemerintah menargetkan model layanan satu pintu atau one-stop service dapat menyederhanakan koordinasi, memperjelas tanggung jawab kelembagaan, dan memudahkan masyarakat mengakses informasi serta prosedur penempatan ke luar negeri.
Pengalihan ini juga berkaitan dengan upaya memperkuat perlindungan sejak sebelum keberangkatan, selama berada di negara penempatan, hingga setelah kembali ke Indonesia. Selama ini, program pemagangan luar negeri menjadi perhatian karena peserta dapat menghadapi persoalan terkait kejelasan status, perjanjian, kondisi kerja, dan perlindungan ketika terjadi pelanggaran. Pemusatan tata kelola diharapkan membuat proses pendataan, verifikasi program, dan pengawasan lebih terintegrasi.
Sebelumnya, KP2MI telah menyuarakan perlunya penataan pemagangan luar negeri agar tidak menjadi celah bagi praktik penggunaan peserta magang sebagai tenaga kerja murah. Pada Juli 2025, kementerian tersebut menyatakan bahwa program pemagangan perlu memiliki pengaturan yang jelas, termasuk mengenai durasi, kualitas persiapan, dan hubungan antara program magang dengan kesempatan memasuki pekerjaan formal. Penataan itu bukan berarti menutup kesempatan magang ke luar negeri, melainkan memastikan program benar-benar memberikan pengalaman dan peningkatan kompetensi kepada peserta.
Meski demikian, keberhasilan layanan satu pintu akan bergantung pada kejelasan aturan pelaksana dan pembagian kewenangan selama masa transisi. Pemerintah perlu memastikan bahwa perpindahan administrasi tidak menghambat pengurusan izin, keberangkatan peserta yang telah memenuhi persyaratan, maupun penyelesaian pengaduan yang sedang berjalan. Informasi mengenai prosedur baru, lembaga yang berwenang, persyaratan, serta status permohonan juga perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat tidak kebingungan menghadapi perubahan sistem.
Aspek perlindungan peserta menjadi hal penting dalam penerapan kebijakan tersebut. Program magang harus memiliki tujuan pembelajaran yang nyata, kejelasan hak dan kewajiban, informasi mengenai biaya, jaminan keselamatan, serta mekanisme pengaduan apabila peserta mengalami kekerasan, eksploitasi, atau pelanggaran perjanjian. Pemerintah juga perlu membedakan pemagangan yang benar-benar berorientasi pada peningkatan kompetensi dari hubungan kerja yang menggunakan label magang untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja.
Dengan target penyelesaian pengalihan pada akhir 2027, masa transisi menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk membangun sistem yang lebih terintegrasi sekaligus memperkuat pengawasan. Sentralisasi layanan di KP2MI diharapkan tidak hanya menyederhanakan birokrasi, tetapi juga memberikan kepastian bagi calon pekerja dan peserta magang mengenai jalur resmi, status program, serta perlindungan yang dapat mereka akses sebelum berangkat hingga kembali ke tanah air.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.