Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Kasus Dugaan TPPO di Jeju Tak Hentikan Penempatan Resmi PMI ke Korea Selatan, Pemerintah Soroti Jalur Nonprosedural

  Admin2 · 
Kasus Dugaan TPPO di Jeju Tak Hentikan Penempatan Resmi PMI ke Korea Selatan, Pemerintah Soroti Jalur Nonprosedural
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

BANDUNG — Pemerintah Indonesia memastikan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan praktik pekerja migran nonprosedural di Pulau Jeju, Korea Selatan, tidak menghentikan penempatan resmi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara tersebut. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan bahwa persoalan di Jeju berkaitan dengan keberangkatan melalui jalur nonprosedural, sementara penempatan resmi PMI ke Korea Selatan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Tidak, tidak berdampak,” kata Mukhtarudin seusai meresmikan Migrant Center dan meninjau program SMK Go Global di Universitas Teknologi Bandung, Jawa Barat, Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa Pulau Jeju bukan wilayah tujuan penempatan resmi PMI yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Karena itu, kasus warga Indonesia yang diduga bekerja di kawasan tersebut melalui jalur tidak resmi tidak dapat disamakan dengan program penempatan PMI yang dilaksanakan melalui mekanisme resmi.

Menurut Mukhtarudin, warga Indonesia yang bekerja di Jeju diduga masuk menggunakan visa kunjungan wisata yang tidak diperuntukkan untuk bekerja, kemudian mengubah status keimigrasian dengan mengajukan suaka atau asylum. Pemerintah menilai praktik tersebut berpotensi berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang sehingga penanganannya perlu ditelusuri oleh otoritas yang berwenang. Meski demikian, dugaan pelanggaran dan keterlibatan pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan hukum.

Kementerian P2MI, kata Mukhtarudin, terus memantau perkembangan situasi di Jeju untuk memastikan kondisi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di kawasan tersebut. Pemerintah juga menyatakan tetap berkewajiban memberikan bantuan dan perlindungan kepada WNI yang mengalami masalah di luar negeri, termasuk memfasilitasi pemulangan jika diperlukan. Dengan demikian, status keberangkatan yang nonprosedural tidak serta-merta menghapus tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan kepada warga negaranya.

Kasus Jeju sebelumnya berkaitan dengan pengungkapan dugaan sindikat pemberangkatan calon pekerja migran secara nonprosedural oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta. Pada September 2026, polisi mengumumkan pengamanan dua tersangka yang diduga hendak memberangkatkan tiga calon pekerja migran dengan tujuan akhir Jeju melalui perjalanan yang dikemas seolah-olah sebagai wisata dan transit di sejumlah negara. Para calon pekerja tersebut disebut dijanjikan pekerjaan di sektor perkebunan dengan gaji Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan serta diminta membayar biaya pemberangkatan sebesar Rp90 juta per orang. Keberangkatan mereka telah digagalkan pada 25 Juli 2026.

Mukhtarudin meminta pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta pemerintah kabupaten dan kota, memperkuat pengawasan bersama kepolisian terhadap perekrutan dan pemberangkatan calon PMI. Pengawasan sejak daerah asal dinilai penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban janji pekerjaan bergaji tinggi yang tidak disertai informasi dan prosedur penempatan yang sah. Pemerintah juga perlu meningkatkan edukasi mengenai perbedaan visa kunjungan dan visa kerja serta risiko menggunakan jasa perantara yang tidak memiliki kewenangan resmi.

Penempatan resmi PMI ke Korea Selatan tetap memiliki jalur tersendiri, termasuk melalui skema antarpemerintah atau Government to Government (G-to-G). Dalam skema ini, proses penempatan mengikuti persyaratan dan tahapan yang ditentukan, termasuk prosedur seleksi, dokumen, dan persiapan keberangkatan. Karena itu, masyarakat yang berminat bekerja di Korea Selatan perlu memeriksa informasi melalui kanal resmi pemerintah dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan keberangkatan cepat dengan menggunakan visa wisata atau jalur yang tidak sesuai peruntukannya.

Kasus Jeju kembali menegaskan pentingnya membedakan penempatan resmi dengan pemberangkatan nonprosedural. Namun, penegasan bahwa penempatan resmi tetap berjalan harus disertai langkah pencegahan yang nyata, mulai dari pengawasan perekrut, penindakan terhadap dugaan sindikat, keterbukaan informasi lowongan, hingga pendampingan bagi WNI yang menghadapi masalah di luar negeri. Perlindungan pekerja migran tidak cukup hanya memastikan proses keberangkatan sesuai aturan, tetapi juga menuntut negara hadir ketika warga mengalami penipuan, eksploitasi, atau dugaan perdagangan orang.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI HAM Interpol Jeju Kementerian P2MI Korea Selatan KP2MI migran Migrasi pekerja migran Pekerja Migran Indonesia PMI Polri TPPO
Berita Terkait
Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki
BERITA
Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki
11 Oct 2026
Mulai 2027, Perizinan Magang Luar Negeri Beralih ke KP2MI, Pemerintah Siapkan Layanan Satu Pintu
BERITA
Mulai 2027, Perizinan Magang Luar Negeri Beralih ke KP2MI, Pemerintah Siapkan Layanan Satu Pintu
11 Oct 2026
Indonesia Jajaki Pasar Kerja Baru di Palau, Bidik Tenaga Profesional, Konstruksi, dan Maritim
BERITA
Indonesia Jajaki Pasar Kerja Baru di Palau, Bidik Tenaga Profesional, Konstruksi, dan Maritim
11 Oct 2026