Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Federasi Buminu Sarbumusi Terima Laporan PMI Di Riyadh Diduga Dipaksa Kerja Berlebih Dan Dipotong Upah

  Admin2 · 
Federasi Buminu Sarbumusi Terima Laporan PMI Di Riyadh Diduga Dipaksa Kerja Berlebih Dan Dipotong Upah
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang
Federasi Buminu Sarbumusi Terima Laporan PMI Di Riyadh Diduga Dipaksa Kerja Berlebih Dan Dipotong Upah

RIYADH — Federasi Buminu Sarbumusi menerima laporan mengenai seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Tresna yang bekerja sebagai massage therapist di Riyadh, Arab Saudi. Dalam laporan tersebut, Tresna mengaku mengalami persoalan jam kerja, pemotongan upah setelah menolak pekerjaan di luar jam kerja yang telah disepakati, hingga pemutusan hubungan kerja secara sepihak setelah dirinya menempuh proses pengaduan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh.

Berdasarkan informasi yang diterima Federasi Buminu Sarbumusi, persoalan bermula setelah seorang pekerja asal Filipina di lingkungan kerja tersebut meninggal dunia pada 15 Agustus. Menurut laporan Tresna, kematian tersebut disebut berkaitan dengan kelelahan akibat beban kerja. Informasi mengenai penyebab kematian tersebut masih merupakan keterangan yang disampaikan pekerja dan perlu diverifikasi melalui keterangan medis maupun informasi resmi lainnya.

Peristiwa tersebut kemudian mendorong para pekerja melakukan aksi mogok kerja untuk meminta keringanan jam kerja. Setelah aksi tersebut, kantor pusat disebut memberikan dua pilihan pola kerja. Opsi pertama berupa delapan jam kerja ditambah dua jam perjalanan atau travel, dengan waktu kerja sekitar pukul 14.00 hingga 00.00. Sementara opsi kedua berupa sepuluh jam kerja ditambah dua jam perjalanan, dengan tambahan bonus sebesar 300 riyal Saudi, dengan waktu kerja sekitar pukul 14.00 hingga 02.00.

Menurut laporan Tresna, seluruh pekerja Indonesia memilih opsi pertama. Mereka kemudian menandatangani dan membubuhkan sidik jari pada perjanjian baru yang memuat pilihan tersebut. Namun, sehari setelah kesepakatan berjalan, pekerja kembali diberikan pekerjaan yang menurut mereka berada di luar jam kerja yang telah disepakati.

Tresna mengatakan dirinya bersama pekerja Indonesia lainnya pada awalnya menolak pekerjaan yang diberikan di luar waktu kerja tersebut. Namun, menurut keterangannya, pihak perusahaan kemudian menyatakan bahwa pekerja Indonesia tidak diperbolehkan memilih dan diarahkan untuk mengikuti opsi kedua. Setelah sejumlah pekerja mendapatkan sanksi berupa pemotongan upah karena menolak pekerjaan di luar jam kerja, pekerja lainnya akhirnya tidak lagi melakukan penolakan.

Tresna mengaku menjadi satu-satunya pekerja yang tetap menolak pekerjaan di luar jam kerja sampai persoalan tersebut berkembang menjadi sengketa hubungan kerja. Ia menyebut bahwa dalam satu periode pada Agustus, dirinya hanya menolak sekitar satu jam pekerjaan tambahan, tetapi mendapatkan pemotongan upah yang menurut keterangannya setara dengan dua hari gaji.

Persoalan tersebut berlanjut memasuki September. Tresna melaporkan bahwa pada 3 September dirinya kembali menolak pekerjaan di luar jam kerja dan dikenai pemotongan upah selama tiga hari. Pada 4 September, penolakan kembali terjadi dan disebut berujung pada pemotongan tiga hari upah. Pada 5 September, pemotongan disebut meningkat menjadi empat hari, sedangkan penolakan pada 6 September disebut berujung pada pemotongan lima hari. Pada 9 September, Tresna kembali menolak pekerjaan di luar jam kerja dan mengaku kembali dikenai pemotongan sebesar lima hari upah.

Menurut Tresna, salah satu alasan dirinya terus mempersoalkan pekerjaan tambahan tersebut adalah karena ia melihat adanya perbedaan perlakuan antara pekerja Indonesia dan pekerja asal Filipina. Ia mengaku pekerjaan tambahan yang sama dilakukan oleh pekerja Filipina tanpa mendapatkan pemotongan upah seperti yang dialaminya. Klaim mengenai perbedaan perlakuan tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen penggajian, aturan perusahaan, perjanjian kerja, serta keterangan pekerja lainnya.

Persoalan jam kerja dan lembur menjadi aspek penting dalam kasus ini. Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi menyatakan bahwa secara umum pekerja tidak boleh dipekerjakan lebih dari delapan jam sehari atau 48 jam seminggu, dengan ketentuan tertentu untuk kategori pekerjaan atau pengaturan kerja tertentu. Jam kerja lembur pada prinsipnya mendapatkan kompensasi tambahan berupa upah per jam ditambah 50 persen dari upah dasar.

Aturan tersebut juga mengatur batas waktu pekerja berada di tempat kerja serta waktu istirahat. Dalam kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan, jam kerja dapat berbeda, tetapi terdapat batasan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Karena itu, apakah pola kerja Tresna dan pekerja lainnya sesuai atau tidak dengan hukum ketenagakerjaan Arab Saudi perlu diperiksa berdasarkan kontrak kerja, jenis hubungan kerja, kategori pekerja, sistem shift, dan bukti jam kerja aktual.

Demikian pula dengan pemotongan upah. Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi menyatakan bahwa terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan pemotongan upah, termasuk sanksi atas pelanggaran pekerja, tetapi jumlah dan dasar pemotongan tetap tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. Secara umum, persentase pemotongan juga memiliki batas tertentu.

Dalam menghadapi persoalan tersebut, Tresna kemudian berulang kali mendatangi KBRI Riyadh untuk meminta bantuan. Setelah mendengarkan penjelasan dan kronologi yang disampaikan Tresna, menurut laporan tersebut, KBRI kemudian mendukung langkah untuk membawa perkara ke Maktab Amal, lembaga ketenagakerjaan Arab Saudi yang menangani penyelesaian perselisihan pekerja dan pemberi kerja.

Tresna mendaftarkan perkara tersebut pada 3 September. Selanjutnya, proses pertemuan untuk upaya penyelesaian secara damai dijadwalkan pada 17 September. Atas anjuran KBRI, Tresna kemudian menghadiri proses tersebut. Namun, menurut keterangannya, pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan tersebut sehingga proses penyelesaian tidak menghasilkan kesepakatan. Dalam pertemuan itu, Tresna kemudian disebut memperoleh informasi bahwa dirinya dapat melanjutkan perkara melalui pengadilan.

Situasi kemudian berkembang menjadi lebih serius. Tresna mengaku bahwa pada hari yang sama setelah kembali dari proses tersebut, dirinya dipanggil oleh pihak perusahaan dan diberitahu bahwa hubungan kerjanya telah berakhir. Ia diminta berhenti bekerja, mengemas barang-barangnya, pindah ke lantai atas mes, dan menunggu tiket serta proses selanjutnya.

Tresna mengatakan bahwa pada awalnya dirinya mengira perintah tersebut hanya merupakan bagian dari prosedur kepulangan. Namun, kemudian ia merasa ditempatkan dalam kondisi terisolasi karena mengaku tidak diperbolehkan keluar dari gedung mes. Menurut keterangannya, larangan tersebut disampaikan secara verbal dan belum dituangkan dalam dokumen tertulis.

Saat ini, berdasarkan laporan yang diterima Federasi Buminu Sarbumusi, Tresna menyatakan dirinya sudah tidak bekerja sejak 17 September dan menganggap tindakan perusahaan tersebut sebagai pemutusan kontrak secara sepihak. Ia juga menghadapi kesulitan untuk melanjutkan proses hukum karena mekanisme pengajuan perkara melalui aplikasi menggunakan bahasa Arab yang tidak dikuasainya.

Situasi tersebut membuat Tresna mengaku berada dalam posisi terjepit. Di satu sisi, ia ingin melanjutkan proses hukum atas persoalan jam kerja, pemotongan upah, perbedaan perlakuan, dan pemutusan hubungan kerja. Di sisi lain, akses terhadap mekanisme pengadilan menjadi persoalan tersendiri karena keterbatasan bahasa dan karena dirinya masih berada di tempat tinggal perusahaan.

Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, S.H., mendesak KBRI Riyadh agar mengambil langkah yang lebih proaktif dalam kasus tersebut. Menurut Ali, dalam perkara yang menyangkut hak pekerja migran, peran perwakilan negara tidak semestinya berhenti pada pemberian informasi atau saran mengenai langkah hukum, tetapi perlu memastikan pekerja mendapatkan pendampingan yang memadai untuk mengakses mekanisme hukum di negara penempatan.

“Jangan hanya memberi saran. KBRI harus hadir mendampingi pekerja migran ketika mereka menghadapi persoalan hukum dan ketenagakerjaan. Apalagi pekerja berada dalam posisi yang rentan, menghadapi kendala bahasa dan berhadapan dengan perusahaan di negara asing,” tegas Ali Nurdin.

Federasi Buminu Sarbumusi menilai pendampingan menjadi semakin penting karena persoalan yang dilaporkan Tresna bukan hanya menyangkut perselisihan hubungan kerja, tetapi juga berkaitan dengan dugaan pemotongan upah, jam kerja, penerapan sanksi, dugaan perbedaan perlakuan terhadap pekerja berdasarkan kewarganegaraan, serta proses pemutusan hubungan kerja.

Dalam konteks hukum Arab Saudi, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk menghormati pekerja dan tidak melakukan tindakan yang merusak martabat pekerja. Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi juga menyebut pemberi kerja wajib memberikan waktu yang diperlukan pekerja untuk menggunakan hak-haknya sesuai hukum dan tidak mengurangi upah sebagai konsekuensi dari penggunaan hak tersebut.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap kasus Tresna tetap harus diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia. Status pekerjaan, kontrak, jenis pekerjaan, aturan internal perusahaan, catatan kehadiran, slip gaji, bukti pemotongan, serta komunikasi antara pekerja dan perusahaan menjadi bukti penting untuk menentukan apakah tindakan perusahaan telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Federasi Buminu Sarbumusi juga perlu memastikan Tresna mengamankan seluruh bukti yang dimilikinya, termasuk perjanjian kerja baru yang telah ditandatangani dan dibubuhi sidik jari, catatan jadwal kerja, bukti pemotongan upah, pesan komunikasi dengan perusahaan, dokumen pemutusan kontrak, serta bukti laporan yang telah disampaikan kepada KBRI dan Maktab Amal. Bukti tersebut dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa.

Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya keberadaan mekanisme pengaduan dan pendampingan yang mudah diakses PMI. Pekerja migran yang berada di negara asing tidak selalu memiliki kemampuan bahasa, pengetahuan hukum, maupun akses teknologi yang memadai untuk mengajukan perkara sendiri. Dalam situasi demikian, pendampingan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari memastikan akses terhadap keadilan.

Persoalan lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah status Tresna selama menunggu proses penyelesaian. Apabila benar dirinya diminta tetap berada di dalam gedung dan tidak diperbolehkan keluar, kondisi tersebut perlu segera diklarifikasi kepada pihak berwenang. Apakah larangan tersebut merupakan aturan internal tempat tinggal, bagian dari proses kepulangan, atau bentuk pembatasan terhadap kebebasan bergerak harus dipastikan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Bagi Federasi Buminu Sarbumusi, kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan PMI tidak boleh hanya diukur dari kemampuan mencegah keberangkatan nonprosedural. Perlindungan juga harus hadir ketika pekerja menghadapi perselisihan upah, jam kerja berlebih, pemutusan hubungan kerja, persoalan keselamatan, maupun sengketa dengan pemberi kerja di negara tujuan.

Kasus Tresna kini membutuhkan penyelesaian yang transparan dan berbasis bukti. Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran harus dilakukan melalui mekanisme hukum Arab Saudi, sementara pemerintah Indonesia melalui KBRI Riyadh dan KP2MI perlu memastikan pekerja mendapatkan akses pendampingan yang layak. Di sisi lain, pihak perusahaan juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan bukti mengenai kebijakan jam kerja, pemotongan upah, serta keputusan pemutusan hubungan kerja.

Desakan Ali Nurdin agar KBRI bertindak lebih proaktif pada akhirnya menyentuh persoalan yang lebih luas: ketika PMI berhadapan dengan hukum dan perusahaan di negara asing, negara tidak cukup hanya menunjukkan pintu tempat pengaduan. Negara perlu memastikan pekerja mampu melewati pintu tersebut, memahami prosesnya, memperoleh pendampingan, dan mendapatkan akses terhadap keadilan.

Bagi Tresna, persoalan tersebut bukan lagi sekadar tentang satu jam pekerjaan tambahan. Perkara ini telah berkembang menjadi persoalan mengenai jam kerja, upah, perlakuan terhadap pekerja, pemutusan hubungan kerja, akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa, dan sejauh mana pelindungan negara benar-benar hadir ketika seorang PMI berada dalam posisi rentan di luar negeri.

Berita BP2MI Buminu Buminu Sarbumusi Buruh migran CPMI Federasi Buminu Sarbumusi Hak Pekerja Migran KBRI KP2MI migran pekerja migran PMI Riyadh
Berita Terkait
Apa Syarat Sertifikasi untuk Bekerja ke Luar Negeri? Calon PMI Perlu Memenuhi Standar Kompetensi
BERITA
Apa Syarat Sertifikasi untuk Bekerja ke Luar Negeri? Calon PMI Perlu Memenuhi Standar Kompetensi
11 Oct 2026
KP2MI Perluas Pasar Kerja PMI ke Asia, Eropa, dan Timur Tengah, Bidik Sektor Formal dan Tenaga Terampil
BERITA
KP2MI Perluas Pasar Kerja PMI ke Asia, Eropa, dan Timur Tengah, Bidik Sektor Formal dan Tenaga Terampil
11 Oct 2026
Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki
BERITA
Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki
11 Oct 2026