Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Gresik Pastikan Anak PMI Punya Identitas, Negara Tak Boleh Hadir Hanya Saat Pemulangan

  Admin2 · 
Sumber: https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2026/07/11/tak-punya-status-wn-6-anak-pmi-dijemput-pemkab-gresik-agar-bisa-sekolah-1783730821623_169.jpeg?w=600&q=90
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang
Sumber: https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2026/07/11/tak-punya-status-wn-6-anak-pmi-dijemput-pemkab-gresik-agar-bisa-sekolah-1783730821623_169.jpeg?w=600&q=90

Gresik — Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan dokumen hasil penetapan asal-usul anak dan dokumen administrasi kependudukan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya sebagai bagian dari upaya memastikan hak-hak sipil anak pekerja migran tetap terpenuhi. Langkah tersebut kembali menjadi perhatian dalam laporan mengenai perlindungan anak PMI pada 20 September 2026.

Dokumen kependudukan menjadi persoalan penting bagi keluarga PMI, khususnya anak yang lahir di luar negeri atau berasal dari kondisi perkawinan yang belum tercatat secara hukum. Tanpa kepastian identitas dan status kependudukan, anak berpotensi menghadapi hambatan dalam mengakses pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, maupun berbagai layanan publik lainnya.

Pemkab Gresik sebelumnya telah menyerahkan dokumen hasil penetapan asal-usul anak melalui sidang terpadu bersama Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dokumen yang diserahkan antara lain surat nikah, pengesahan anak, kartu keluarga, akta kelahiran, KTP elektronik, serta Kartu Identitas Anak.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa dokumen kependudukan bukan sekadar kelengkapan administratif. Menurutnya, identitas hukum merupakan pintu masuk bagi warga negara untuk memperoleh berbagai pelayanan dasar, termasuk pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan hak-hak keperdataan lainnya.

Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks dalam konteks pekerja migran. Anak-anak yang lahir atau tumbuh di luar negeri dapat menghadapi persoalan pencatatan sipil, terutama ketika status perkawinan orang tua belum tercatat atau dokumen kelahiran belum terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan Indonesia.

Karena itu, Pemkab Gresik tidak hanya mendorong penyelesaian dokumen, tetapi juga membangun mekanisme perlindungan yang mencakup pendataan, pemulangan, serta pemenuhan hak anak setelah kembali ke Indonesia. Pada Juli 2026, misalnya, sembilan anak pekerja migran tiba di Gresik dalam gelombang pemulangan tahap kedua. Enam di antaranya merupakan anak asal Gresik, sementara tiga lainnya berasal dari daerah lain.

Setelah tiba, anak-anak tersebut mendapatkan perekaman biometrik dan dokumen kependudukan. Pemkab Gresik juga menyiapkan akses pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, serta pendampingan psikososial melalui kerja sama lintas perangkat daerah.

Data yang dipaparkan Pemkab Gresik sebelumnya mencatat terdapat 8.348 PMI asal Gresik yang tersebar di 10 kecamatan. Dari jumlah tersebut, 1.520 PMI tercatat atau terintegrasi dengan Dinas Tenaga Kerja pada periode 2022–2025. Malaysia menjadi negara tujuan utama PMI asal Gresik, dengan proporsi 70,9 persen dari PMI yang tercatat. Pemkab juga mengakui data tersebut belum tentu mencerminkan seluruh kondisi karena masih terdapat warga yang bekerja melalui jalur tidak resmi.

Persoalan administrasi kependudukan dengan demikian tidak dapat dipisahkan dari perlindungan pekerja migran secara keseluruhan. Perlindungan harus dimulai sejak pra-penempatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga ketika pekerja kembali bersama keluarganya.

Bagi anak-anak PMI, kepastian identitas bukan hanya persoalan dokumen. Identitas menentukan apakah seorang anak dapat tercatat secara sah sebagai warga negara, memperoleh akses pendidikan, mendapatkan layanan kesehatan, serta menikmati perlindungan sosial dan hak keperdataan sebagaimana warga negara lainnya.

Langkah Pemkab Gresik menunjukkan bahwa kepulangan anak pekerja migran seharusnya tidak berhenti pada seremoni pemulangan. Setelah kembali ke Indonesia, negara dan pemerintah daerah tetap memiliki pekerjaan penting: memastikan mereka memiliki identitas, diterima dalam lingkungan keluarga dan sosial, memperoleh pendidikan, serta mendapatkan pelayanan dasar tanpa diskriminasi administratif.

Dengan demikian, perlindungan anak PMI bukan sekadar memastikan mereka kembali ke tanah air, tetapi memastikan bahwa setelah kembali, mereka benar-benar kembali menjadi bagian dari sistem perlindungan negara.

Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI HAM iran KP2MI migran pekerja migran Pekerja Migran Indonesia PMI
Berita Terkait
Apa Syarat Sertifikasi untuk Bekerja ke Luar Negeri? Calon PMI Perlu Memenuhi Standar Kompetensi
BERITA
Apa Syarat Sertifikasi untuk Bekerja ke Luar Negeri? Calon PMI Perlu Memenuhi Standar Kompetensi
11 Oct 2026
KP2MI Perluas Pasar Kerja PMI ke Asia, Eropa, dan Timur Tengah, Bidik Sektor Formal dan Tenaga Terampil
BERITA
KP2MI Perluas Pasar Kerja PMI ke Asia, Eropa, dan Timur Tengah, Bidik Sektor Formal dan Tenaga Terampil
11 Oct 2026
Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki
BERITA
Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki
11 Oct 2026