Indonesia Konsolidasikan MoU Penempatan PMI ke Kroasia, Sektor Hospitality Jadi Sasaran

JAKARTA — Pemerintah Indonesia tengah mematangkan kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kroasia melalui penyusunan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara. Proses tersebut saat ini memasuki tahap konsolidasi dokumen yang dilakukan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Zagreb.
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menyampaikan perkembangan tersebut setelah bertemu dengan Duta Besar RI untuk Kroasia Suwartini Wirta di Kantor KP2MI, Jakarta, Jumat, 25 September 2026. Menurut Christina, dokumen kerja sama yang sedang disiapkan memuat masukan dari kedua negara dan akan menjadi dasar untuk pembahasan lebih lanjut dengan pihak Kroasia.
“Konsolidasi kami lakukan bersama Kementerian Luar Negeri dan KBRI Zagreb agar dokumen dapat dipersiapkan dan disampaikan kepada counterpart di Kroasia,” kata Christina sebagaimana dikutip dari keterangan resmi KP2MI. Pemerintah menargetkan proses konsolidasi dokumen tersebut dapat diselesaikan paling lambat akhir Oktober 2026 sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Kerja sama dengan Kroasia menjadi bagian dari upaya pemerintah membuka dan memperluas pasar penempatan PMI ke negara-negara tujuan baru. Dalam pembahasan terbaru, sektor hospitality menjadi salah satu bidang yang mendapatkan perhatian karena Kroasia merupakan negara tujuan wisata dengan aktivitas pariwisata yang meningkat terutama pada musim panas. Kondisi tersebut membuka kebutuhan tenaga kerja pada sektor pelayanan dan perhotelan yang dapat menjadi salah satu peluang bagi pekerja Indonesia.
Namun, pembukaan pasar kerja baru tidak hanya berkaitan dengan tersedianya lowongan. Pemerintah juga menekankan perlunya memastikan calon PMI memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pemberi kerja di Kroasia. Christina menyebut kemampuan bahasa Inggris menjadi salah satu kompetensi yang perlu diperkuat karena pekerja pada sektor hospitality berhadapan langsung dengan wisatawan dan lingkungan kerja internasional.
Pengalaman negara lain juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menyiapkan pekerja Indonesia. Dalam pembahasan bersama Dubes RI untuk Kroasia, disebutkan bahwa pekerja migran dari Filipina telah memiliki keberadaan yang cukup besar di Kroasia. Pemerintah melihat pengalaman tersebut sebagai salah satu referensi dalam mempersiapkan tenaga kerja Indonesia agar mampu memenuhi kebutuhan pasar kerja Kroasia.
Selain kemampuan bahasa Inggris, calon PMI yang akan bekerja di Kroasia juga dinilai perlu memperoleh pembekalan mengenai budaya dan lingkungan sosial negara tujuan. Christina menyebut perlunya kemampuan dasar bahasa Kroasia agar pekerja dapat berkomunikasi dan beradaptasi selama berada di negara penempatan. Pembekalan tersebut menjadi bagian dari persiapan pekerja agar tidak hanya memiliki keterampilan teknis, tetapi juga mampu menjalani kehidupan sosial di lingkungan kerja yang berbeda.
Persiapan tersebut menjadi semakin penting karena pekerjaan di sektor hospitality memiliki karakteristik yang menuntut kemampuan komunikasi dan pelayanan secara langsung. Kecakapan teknis harus berjalan bersama kemampuan bahasa, pemahaman budaya kerja, serta pengetahuan mengenai hak dan kewajiban sebagai pekerja migran. Karena itu, proses penyiapan calon PMI perlu ditempatkan sebagai bagian dari keseluruhan rantai penempatan, bukan sekadar tahapan pelatihan sebelum keberangkatan.
Rencana kerja sama Indonesia-Kroasia sebenarnya bukan pembahasan yang sepenuhnya baru. Pemerintah sebelumnya telah mengidentifikasi peluang penempatan PMI ke Kroasia dan membahas kebutuhan tenaga kerja di negara tersebut. Dalam keterangan KP2MI, peluang yang tersedia sebelumnya disebut antara lain bersifat musiman dengan kontrak sekitar enam hingga sembilan bulan, sementara sektor hospitality menjadi salah satu bidang yang memiliki kebutuhan tenaga kerja.
Data yang disampaikan KP2MI dalam pembahasan sebelumnya juga menunjukkan bahwa pekerja Indonesia di Kroasia masih relatif sedikit dibandingkan sejumlah negara asal pekerja migran lainnya. KBRI Zagreb mencatat terdapat 344 pekerja Indonesia di Kroasia pada 2024, sementara pekerja dari Filipina disebut mencapai sekitar 14 ribu orang. Angka tersebut memberikan gambaran mengenai ruang yang masih terbuka bagi pekerja Indonesia, sekaligus menunjukkan adanya persaingan dengan negara-negara pemasok tenaga kerja lainnya.
Dalam konteks penempatan PMI, penyusunan MoU memiliki arti penting karena kerja sama antarpemerintah dapat menjadi salah satu instrumen untuk membangun kerangka penempatan yang lebih jelas. Namun, keberadaan MoU nantinya tetap perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme operasional yang mengatur proses perekrutan, persyaratan calon pekerja, hubungan dengan pemberi kerja atau agensi, kontrak kerja, biaya penempatan, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian pengaduan.
Hal tersebut menjadi penting agar pembukaan pasar kerja baru tidak hanya berorientasi pada jumlah penempatan. Kepastian mengenai siapa pemberi kerja, jenis pekerjaan, besaran upah, durasi kontrak, jam kerja, tempat kerja, fasilitas yang diberikan, serta hak pekerja harus diketahui calon PMI sebelum keberangkatan. Informasi tersebut juga perlu diberikan secara transparan sehingga pekerja dapat memahami kondisi pekerjaan yang sebenarnya.
Dalam proses penempatan internasional, koordinasi antara KP2MI, Kementerian Luar Negeri dan KBRI di negara tujuan memiliki fungsi penting. KBRI tidak hanya menjadi bagian dari diplomasi pemerintah, tetapi juga memiliki peran dalam memberikan informasi mengenai kondisi negara tujuan serta mendukung pelindungan WNI dan PMI ketika menghadapi persoalan di luar negeri. Karena itu, konsolidasi antara kementerian teknis dan perwakilan RI di Zagreb menjadi salah satu bagian penting dalam persiapan kerja sama tersebut.
Rencana kerja sama dengan Kroasia juga sejalan dengan strategi pemerintah untuk menghubungkan peningkatan kompetensi calon PMI dengan kebutuhan nyata pasar kerja internasional. Program SMK Go Global, misalnya, diarahkan pemerintah untuk menyiapkan tenaga kerja berdasarkan kebutuhan industri dan permintaan pasar di negara tujuan. Christina sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengejar pelatihan, tetapi menghubungkan kompetensi dengan kebutuhan industri dan proses penempatan.
Dengan demikian, peluang penempatan ke Kroasia dapat menjadi salah satu contoh bagaimana strategi perluasan pasar kerja luar negeri dikaitkan dengan peningkatan kualitas calon PMI. Pekerja yang dipersiapkan tidak hanya membutuhkan keterampilan sesuai bidang pekerjaan, tetapi juga kemampuan bahasa, pemahaman budaya, pengetahuan mengenai kontrak kerja, serta pemahaman mengenai hak dan mekanisme perlindungan.
Meski demikian, sampai 25 September 2026, kerja sama Indonesia-Kroasia tersebut masih berada dalam tahap penyusunan dan konsolidasi dokumen. Belum terdapat pernyataan bahwa MoU telah ditandatangani atau bahwa penempatan PMI melalui kerja sama tersebut telah resmi dimulai. Pemerintah masih menargetkan penyelesaian konsolidasi dokumen paling lambat akhir Oktober sebelum diajukan ke tahapan pembahasan selanjutnya.
Bagi calon PMI, perkembangan ini penting diikuti melalui kanal resmi pemerintah karena pembukaan peluang kerja tidak sama dengan dibukanya pendaftaran penempatan. Masyarakat perlu membedakan antara informasi mengenai peluang kerja sama antarpemerintah, proses penyusunan MoU, pembukaan lowongan, dan proses penempatan yang telah memiliki dasar serta prosedur resmi.
Jika kerja sama tersebut nantinya terealisasi, tantangan berikutnya adalah memastikan peluang pekerjaan di Kroasia dapat diterjemahkan menjadi penempatan yang legal, transparan dan terlindungi. Kebutuhan tenaga kerja di sektor hospitality harus diikuti dengan standar perekrutan yang jelas, kontrak kerja yang dapat dipahami pekerja, informasi biaya yang transparan, serta mekanisme pengaduan yang dapat digunakan PMI apabila terjadi persoalan selama bekerja.
Konsolidasi dokumen antara KP2MI, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Zagreb karena itu menjadi tahap penting sebelum kerja sama penempatan PMI ke Kroasia masuk ke fase berikutnya. Pemerintah membuka peluang perluasan pasar kerja di Eropa, sementara pekerjaan rumahnya adalah memastikan setiap peluang tersebut berjalan melalui mekanisme penempatan yang memberikan kepastian kerja dan perlindungan bagi PMI sejak sebelum berangkat hingga kembali ke Indonesia.
Leave a Reply