Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

IOM: Pencegahan TPPO PMI Harus Dimulai Sejak Sebelum Keberangkatan

  Admin2 · 
IOM: Pencegahan TPPO PMI Harus Dimulai Sejak Sebelum Keberangkatan
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang
IOM: Pencegahan TPPO PMI Harus Dimulai Sejak Sebelum Keberangkatan

BATAM — Pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) perlu dilakukan sejak seseorang memutuskan untuk bekerja ke luar negeri, bukan baru setelah pekerja tiba di negara tujuan. Pendekatan pencegahan sejak awal tersebut menjadi penting karena berbagai kerentanan dalam proses perekrutan dan penempatan dapat menentukan kondisi yang dihadapi pekerja ketika sudah berada di luar negeri.

Pandangan tersebut disampaikan Shafira Ayunindya, Head of Counter Trafficking and Labor Mobility IOM Indonesia, dalam Seminar Internasional Minggu Migran dan Pengungsi Sedunia 2026 di Batam. Forum yang berlangsung pada 20 September 2026 tersebut membahas perlindungan pekerja migran dan pencegahan perdagangan orang dengan melibatkan pemerintah, lembaga internasional, serikat pekerja, masyarakat sipil, pelaku penempatan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Dalam konteks migrasi kerja, pencegahan TPPO tidak cukup dilakukan melalui penindakan ketika korban sudah berada di negara tujuan. Risiko dapat muncul sejak proses perekrutan, ketika calon PMI memperoleh informasi mengenai pekerjaan, menandatangani dokumen, membayar biaya penempatan, atau berhubungan dengan pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan di luar negeri.

Karena itu, informasi yang diterima calon pekerja sebelum keberangkatan menjadi salah satu bagian penting dari pencegahan. Calon PMI perlu mengetahui secara jelas jenis pekerjaan yang akan dilakukan, lokasi kerja, identitas pemberi kerja, besaran upah, jam kerja, masa kontrak, hak dan kewajiban, fasilitas yang dijanjikan, serta mekanisme pengaduan apabila terjadi persoalan.

Kontrak kerja menjadi salah satu instrumen penting dalam proses tersebut. Dokumen perjanjian kerja seharusnya tidak sekadar menjadi persyaratan administratif untuk keberangkatan, tetapi menjadi sumber informasi yang dapat digunakan pekerja untuk mengetahui kondisi pekerjaan yang akan mereka hadapi. Transparansi kontrak sebelum keberangkatan memungkinkan calon PMI membandingkan pekerjaan yang dijanjikan dengan kondisi yang nantinya mereka terima di negara tujuan.

Persoalan tersebut berkaitan dengan apa yang dalam praktik migrasi kerja dikenal sebagai contract substitution, yaitu ketika kondisi pekerjaan yang diterima pekerja berbeda dengan pekerjaan atau persyaratan yang dijanjikan pada saat perekrutan. IOM dalam kajian mengenai jalur migrasi tenaga kerja Indonesia memasukkan perbandingan antara pekerjaan dan kondisi kerja yang dijanjikan di negara asal dengan yang diterima di negara tujuan sebagai salah satu aspek penting untuk diteliti.

Ketidakjelasan informasi pada tahap awal dapat meningkatkan posisi rentan pekerja ketika sudah berada di luar negeri. Pekerja yang tidak mengetahui secara pasti siapa pemberi kerjanya, berapa upah yang seharusnya diterima, berapa lama jam kerjanya, atau bagaimana mekanisme mengakhiri hubungan kerja akan menghadapi kesulitan ketika terjadi pelanggaran.

IOM juga menempatkan proses perekrutan sebagai salah satu titik penting dalam pencegahan eksploitasi pekerja migran. Dalam programnya di Indonesia, IOM menyebut penguatan migrasi tenaga kerja dilakukan antara lain melalui promosi rekrutmen etis dan praktik ketenagakerjaan yang adil. IOM juga mengidentifikasi pekerja migran sebagai kelompok yang berisiko mengalami perdagangan orang untuk tujuan kerja paksa maupun bentuk eksploitasi lainnya.

Beban biaya dan utang dalam proses migrasi menjadi persoalan lain yang perlu diperhatikan. Biaya yang harus dikeluarkan calon PMI untuk memperoleh pekerjaan dapat menjadi beban ekonomi yang kemudian memengaruhi posisi tawar pekerja setelah berada di negara tujuan. Ketika biaya tersebut dibiayai melalui utang, pekerja dapat merasa harus tetap bertahan dalam pekerjaan meskipun kondisi kerja yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Dalam strategi IOM untuk Indonesia, tingginya biaya untuk menjadi pekerja migran berdokumen disebut sebagai salah satu faktor yang dapat mendorong calon migran memilih jalur yang tidak teratur. IOM juga mencatat bahwa jalur migrasi yang tidak teratur berkaitan dengan peningkatan risiko perlindungan, termasuk debt bondage atau jeratan utang.

Masalah biaya migrasi karena itu tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan kemampuan ekonomi calon pekerja. Besarnya biaya, sumber pembiayaan, siapa yang menanggung biaya rekrutmen, serta bagaimana pembayaran tersebut dikaitkan dengan upah setelah bekerja dapat memengaruhi kerentanan pekerja.

Dalam materi pelatihan IOM mengenai bantuan hukum bagi korban TPPO, modus eksploitasi terhadap PMI antara lain dikaitkan dengan perusahaan perekrutan yang tidak memiliki izin, perekrutan melalui jalur informal, persiapan kerja yang tidak memadai, pemalsuan dokumen, jam kerja yang sangat panjang, serta kekerasan di tempat kerja. Materi tersebut juga mengidentifikasi praktik pemotongan biaya perekrutan dari upah sebagai salah satu indikator yang perlu diperhatikan dalam konteks eksploitasi.

Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa TPPO tidak selalu dimulai dengan tindakan kekerasan yang langsung terlihat. Kerentanan dapat terbentuk secara bertahap melalui informasi pekerjaan yang tidak transparan, perekrutan oleh pihak yang tidak berwenang, biaya migrasi yang tinggi, utang, ketidakjelasan kontrak, hingga ketergantungan pekerja kepada pihak tertentu setelah berada di negara tujuan.

Karena itu, pencegahan sejak daerah asal menjadi bagian penting dari perlindungan PMI. Calon pekerja harus memiliki akses terhadap informasi yang benar sebelum mengambil keputusan untuk bermigrasi. Mereka juga perlu mengetahui jalur penempatan resmi, legalitas pihak yang merekrut, biaya yang diperbolehkan, isi kontrak, serta lembaga yang dapat dihubungi apabila menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran.

Pencegahan juga membutuhkan keterlibatan keluarga dan komunitas. Keputusan untuk bekerja ke luar negeri sering kali melibatkan keluarga, terutama ketika calon pekerja harus mengeluarkan biaya untuk dokumen, pelatihan, perjalanan, atau proses penempatan. Pemahaman keluarga mengenai kondisi pekerjaan, negara tujuan, kontrak, biaya dan jalur pengaduan dapat menjadi bagian dari sistem pencegahan sejak awal.

Dalam perspektif IOM, migrasi yang aman tidak hanya ditentukan oleh keberadaan dokumen perjalanan atau keberangkatan melalui jalur resmi. Migrasi yang aman juga membutuhkan informasi yang akurat, jalur migrasi yang teratur, proses rekrutmen yang etis, serta perlindungan terhadap pekerja sepanjang siklus migrasi. IOM di Indonesia juga menjalankan pendekatan yang mencakup pencegahan, perlindungan dan penindakan dalam upaya melawan perdagangan orang.

Bagi pemerintah Indonesia, tantangan tersebut berarti perlindungan PMI harus dimulai sebelum pekerja meninggalkan Indonesia. Pengawasan terhadap perusahaan penempatan, perekrut, agen, biaya penempatan dan isi perjanjian kerja menjadi bagian dari upaya mencegah persoalan berkembang menjadi eksploitasi di negara tujuan.

Sementara bagi calon PMI, keputusan bekerja ke luar negeri perlu disertai pemeriksaan terhadap informasi pekerjaan secara menyeluruh. Tawaran gaji yang tinggi tidak cukup menjadi dasar keputusan apabila identitas pemberi kerja, lokasi kerja, kontrak, biaya, serta mekanisme perlindungan tidak dapat diverifikasi.

Hubungan antara biaya migrasi dan risiko eksploitasi juga menunjukkan pentingnya transparansi pembiayaan sejak awal. Semakin besar beban yang harus ditanggung pekerja tanpa informasi yang jelas mengenai sumber dan penggunaannya, semakin penting pula memastikan bahwa proses tersebut berlangsung melalui mekanisme penempatan yang sah dan dapat diawasi.

Dengan demikian, pencegahan TPPO terhadap PMI bukan semata-mata agenda penindakan setelah korban ditemukan. Pencegahan harus dimulai ketika seseorang pertama kali memperoleh tawaran pekerjaan, berlanjut pada proses verifikasi perekrut dan pemberi kerja, pemeriksaan kontrak dan biaya, pembekalan sebelum keberangkatan, hingga tersedianya saluran pengaduan ketika pekerja sudah berada di luar negeri.

Pesan yang mengemuka dari pembahasan tersebut sederhana tetapi mendasar: perlindungan PMI tidak boleh dimulai ketika persoalan sudah terjadi. Perlindungan harus hadir sejak calon pekerja mengambil keputusan untuk bermigrasi. Transparansi kontrak, rekrutmen yang etis, biaya migrasi yang wajar, serta akses terhadap informasi dan pengaduan menjadi bagian dari mata rantai pencegahan agar peluang bekerja di luar negeri tidak berubah menjadi pintu masuk eksploitasi.

Batam Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI HAM IOM KP2MI migran Migrasi pekerja migran Pekerja Migran Indonesia PMI
Berita Terkait
Apa Syarat Sertifikasi untuk Bekerja ke Luar Negeri? Calon PMI Perlu Memenuhi Standar Kompetensi
BERITA
Apa Syarat Sertifikasi untuk Bekerja ke Luar Negeri? Calon PMI Perlu Memenuhi Standar Kompetensi
11 Oct 2026
KP2MI Perluas Pasar Kerja PMI ke Asia, Eropa, dan Timur Tengah, Bidik Sektor Formal dan Tenaga Terampil
BERITA
KP2MI Perluas Pasar Kerja PMI ke Asia, Eropa, dan Timur Tengah, Bidik Sektor Formal dan Tenaga Terampil
11 Oct 2026
Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki
BERITA
Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki
11 Oct 2026