Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Korea Utara Bantah Laporan Pekerja di Luar Negeri, Puluhan Ribu Disebut Masih Tersebar di 17 Negara

  Admin2 · 
Sumber: https://cdn.britannica.com/01/261801-050-58B7375E/north-korean-supreme-leader-kim-jong-un-speaks-during-press-conference-june-19-2024.jpg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang
Sumber: https://cdn.britannica.com/01/261801-050-58B7375E/north-korean-supreme-leader-kim-jong-un-speaks-during-press-conference-june-19-2024.jpg

PYONGYANG — Pemerintah Korea Utara membantah laporan Multilateral Sanctions Monitoring Team (MSMT) mengenai keberadaan puluhan ribu pekerja Korea Utara di luar negeri. Pyongyang menilai laporan tersebut ilegal dan menuduh mekanisme pemantauan internasional itu mendistorsi kegiatan ekonomi yang disebutnya sebagai kerja sama sah dengan negara lain.

Laporan ketiga MSMT yang dirilis pada 16 September 2026 memperkirakan sekitar 35.600 hingga 101.280 pekerja Korea Utara masih berada di sedikitnya 17 negara, dengan sebagian besar berada di China dan Rusia. Menurut laporan tersebut, keberadaan pekerja tersebut dinilai bertentangan dengan sanksi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang mewajibkan pemulangan warga Korea Utara yang memperoleh pendapatan dari pekerjaan di luar negeri.

MSMT memperkirakan China menampung sekitar 20.000 hingga 70.000 pekerja Korea Utara, yang bekerja antara lain di sektor manufaktur, konstruksi dan restoran. Sementara itu, Rusia diperkirakan menampung sekitar 15.000 hingga 30.000 pekerja pada akhir 2025. Laporan tersebut juga menyebut adanya pekerja Korea Utara yang terlibat dalam industri drone militer, pengolahan baja, galangan kapal dan sektor pertanian di Rusia.

MSMT memperkirakan tenaga kerja Korea Utara di luar negeri menghasilkan pendapatan sekitar US$450 juta hingga US$800 juta sepanjang 2025. Laporan tersebut menyatakan pendapatan itu berpotensi mendukung kegiatan pemerintah Korea Utara yang menjadi sasaran sanksi internasional. MSMT juga menyebut hampir seluruh upah pekerja tersebut disita oleh pemerintah Korea Utara, sebuah klaim yang menjadi bagian dari temuan laporan dan bukan pernyataan yang diakui Pyongyang.

Temuan tersebut berkaitan dengan Resolusi DK PBB 2397 yang menetapkan batas waktu pemulangan pekerja Korea Utara dari luar negeri pada akhir 2019. MSMT menyatakan masih terdapat sedikitnya 17 negara yang diduga tetap menjadi lokasi pekerja Korea Utara meskipun ketentuan tersebut berlaku.

Namun, Korea Utara menolak dasar laporan tersebut. Kementerian Luar Negeri Korea Utara melalui media pemerintah Korean Central News Agency (KCNA) menyebut MSMT sebagai mekanisme yang tidak memiliki legitimasi dan menuduhnya mengubah aktivitas normal menjadi kegiatan ilegal. Pyongyang juga menyatakan kerja sama ekonomi dengan negara lain merupakan hubungan yang sah dan tidak dapat menjadi objek campur tangan pihak ketiga.

Perbedaan posisi tersebut juga berkaitan dengan status MSMT. Mekanisme tersebut dibentuk pada Oktober 2024 setelah Rusia memveto perpanjangan mandat Panel Ahli DK PBB yang selama bertahun-tahun memantau penerapan sanksi terhadap Korea Utara. MSMT kemudian menjalankan pemantauan secara multilateral dengan melibatkan 11 negara, termasuk Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, Inggris, Australia, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Belanda dan Selandia Baru.

China dan Rusia menjadi perhatian utama dalam laporan tersebut karena keduanya disebut sebagai lokasi mayoritas pekerja Korea Utara. Dalam kasus Rusia, MSMT juga menyoroti penggunaan visa pelajar dan kategori visa lain yang menurut laporan dapat digunakan untuk menyamarkan keberadaan pekerja Korea Utara.

Khusus Rusia, laporan MSMT menyebut adanya indikasi keterlibatan pekerja Korea Utara dalam produksi drone militer. Temuan tersebut membuat persoalan tenaga kerja tidak lagi hanya berkaitan dengan migrasi dan ketenagakerjaan, tetapi bersinggungan dengan implementasi sanksi internasional dan hubungan strategis Pyongyang-Moskow.

Perkembangan itu terjadi di tengah semakin eratnya hubungan Korea Utara dan Rusia. Sejumlah laporan terbaru juga menunjukkan peningkatan pengiriman tenaga kerja Korea Utara ke Rusia untuk mengisi kebutuhan industri, termasuk manufaktur. Hal tersebut memperlihatkan bahwa mobilitas tenaga kerja dapat menjadi bagian dari hubungan ekonomi yang lebih luas antara kedua negara.

Di sisi lain, angka yang disampaikan MSMT memiliki rentang cukup lebar, yakni antara 35.600 dan 101.280 pekerja. Rentang tersebut menunjukkan adanya keterbatasan dalam memperoleh angka pasti mengenai jumlah pekerja Korea Utara yang berada di luar negeri. Karena karakter aktivitas tersebut berlangsung dalam kondisi yang dipersoalkan secara hukum dan sebagian menggunakan mekanisme visa berbeda, pemantauan jumlah aktual menjadi tantangan tersendiri.

Persoalan lain menyangkut posisi pekerja itu sendiri. Ketika keberadaan mereka ditempatkan dalam kerangka pelanggaran sanksi, perhatian terhadap status hukum, kondisi kerja, besaran upah, kebebasan bergerak dan akses terhadap perlindungan tenaga kerja menjadi semakin penting.

Dalam perspektif ketenagakerjaan internasional, pekerja tidak hanya dapat dilihat sebagai sumber pendapatan atau instrumen hubungan antarnegara. Mereka juga merupakan individu yang memiliki hak atas kondisi kerja yang layak dan perlindungan dari eksploitasi. Karena itu, perdebatan mengenai pekerja Korea Utara di luar negeri memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar persoalan kepatuhan terhadap rezim sanksi.

Pada saat yang sama, tuduhan mengenai penyalahgunaan tenaga kerja untuk menghasilkan pendapatan bagi program yang dikenai sanksi perlu dibedakan dari kondisi faktual setiap pekerja. Tidak semua pekerja yang berada di luar negeri secara otomatis dapat diperlakukan sama, sementara verifikasi terhadap struktur perekrutan, pembayaran upah dan kondisi kerja membutuhkan mekanisme pemantauan yang kredibel.

Kasus Korea Utara memperlihatkan kompleksitas hubungan antara migrasi tenaga kerja, kepentingan ekonomi negara, sanksi internasional dan perlindungan pekerja. Di satu sisi, MSMT menyatakan terdapat jaringan tenaga kerja Korea Utara yang masih beroperasi di berbagai negara. Di sisi lain, Pyongyang menolak legitimasi laporan tersebut dan menyatakan hubungan ekonominya dengan negara lain merupakan kerja sama yang sah.

Dengan demikian, persoalan utama yang masih terbuka bukan hanya berapa banyak pekerja Korea Utara yang berada di luar negeri, tetapi juga bagaimana status hukum mereka, siapa yang mengendalikan pendapatan mereka, bagaimana kondisi kerja mereka, dan sejauh mana negara penerima menjalankan kewajiban berdasarkan rezim sanksi internasional sekaligus memastikan perlindungan terhadap pekerja tersebut.

Perdebatan tersebut akan terus menjadi bagian penting dari pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi terhadap Korea Utara, terutama ketika China dan Rusia tetap menjadi dua lokasi utama keberadaan tenaga kerja Korea Utara di luar negeri.

amerika Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI HAM Jepang Kim Jong Un Korea Utara KP2MI migran Migrasi pekerja migran PMI tengah
Berita Terkait
Apa Syarat Sertifikasi untuk Bekerja ke Luar Negeri? Calon PMI Perlu Memenuhi Standar Kompetensi
BERITA
Apa Syarat Sertifikasi untuk Bekerja ke Luar Negeri? Calon PMI Perlu Memenuhi Standar Kompetensi
11 Oct 2026
KP2MI Perluas Pasar Kerja PMI ke Asia, Eropa, dan Timur Tengah, Bidik Sektor Formal dan Tenaga Terampil
BERITA
KP2MI Perluas Pasar Kerja PMI ke Asia, Eropa, dan Timur Tengah, Bidik Sektor Formal dan Tenaga Terampil
11 Oct 2026
Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki
BERITA
Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki
11 Oct 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *