Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

KP2MI Kantongi Pagu Rp3,9 Triliun untuk 2027, Penempatan dan Pelindungan PMI Jadi Prioritas

  Admin2 · 
Sumber: https://visioner.id/wp-content/uploads/2026/09/20260917-20508353774-0-kpmi-300x156.jpeg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang
Sumber: https://visioner.id/wp-content/uploads/2026/09/20260917-20508353774-0-kpmi-300x156.jpeg

Jakarta — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memperoleh persetujuan pagu alokasi anggaran Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp3.901.278.312.000 atau sekitar Rp3,9 triliun. Anggaran tersebut disepakati dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Dari total pagu tersebut, sekitar Rp3,32 triliun atau 85,3 persen diarahkan untuk program prioritas penempatan, pelindungan, dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sementara sekitar Rp572,47 miliar atau 14,7 persen dialokasikan untuk program dukungan manajemen. Besaran tersebut menempatkan agenda penempatan, pelindungan, dan pemberdayaan sebagai bagian terbesar dari struktur anggaran KP2MI pada 2027.

Jika dirinci berdasarkan unit kerja, alokasi terbesar berada pada Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri sebesar Rp3,076 triliun. Direktorat Jenderal Penempatan memperoleh sekitar Rp45,76 miliar, Direktorat Jenderal Pelindungan Rp99,75 miliar, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Rp18,82 miliar, sedangkan BP3MI memperoleh sekitar Rp163,5 miliar. Sekretariat Jenderal mendapat Rp491,37 miliar dan Inspektorat Jenderal Rp5,4 miliar.

Besarnya alokasi untuk promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri sejalan dengan agenda pemerintah memperluas akses pasar kerja internasional bagi tenaga kerja Indonesia. Pada September 2026, KP2MI juga tengah mendorong pembukaan dan penguatan pasar kerja di sejumlah negara Asia dan Eropa serta mengembangkan penyiapan tenaga kerja melalui program berbasis kebutuhan pasar global.

Namun, perluasan penempatan menghadirkan konsekuensi terhadap agenda pelindungan. Semakin banyak PMI yang ditempatkan di luar negeri, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem pengawasan, layanan pengaduan, bantuan hukum, perlindungan jaminan sosial, penanganan kasus, hingga pemulangan pekerja yang menghadapi persoalan di negara penempatan.

Kebutuhan tersebut terlihat dari sejumlah agenda KP2MI sepanjang September. Pemerintah antara lain memperkuat kerja sama regional ASEAN untuk pelindungan nelayan migran, kelompok pekerja yang menghadapi risiko seperti perekrutan tidak etis, persoalan upah dan jam kerja, penahanan dokumen, kekerasan, eksploitasi, serta keterbatasan akses terhadap bantuan dan pemulihan.

Di sisi lain, KP2MI juga memperkuat upaya pencegahan penempatan nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pemerintah menyatakan pelindungan harus dilakukan sejak masyarakat memperoleh informasi mengenai peluang kerja, proses perekrutan, pembekalan sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga kepulangan dan pemberdayaan setelah bekerja.

Program pemberdayaan juga menjadi bagian dari agenda tersebut. Pada September 2026, KP2MI menggelar pelatihan kewirausahaan bagi pekerja migran dengan materi antara lain pemasaran digital dan penguatan merek usaha. Pemberdayaan diarahkan agar pekerja migran tidak hanya diposisikan sebagai tenaga kerja yang ditempatkan ke luar negeri, tetapi juga memiliki kapasitas ekonomi setelah menyelesaikan masa kerjanya.

Sementara dari sisi peningkatan kualitas calon PMI, KP2MI mengembangkan program SMK Go Global. Program tersebut menargetkan peningkatan kapasitas 40.000 peserta pada 2026 dan menjadi bagian dari target penyiapan 500.000 tenaga kerja Indonesia untuk pasar kerja internasional hingga 2029. Pelatihan diarahkan pada kebutuhan sektor dan negara tujuan, termasuk hospitality, kesehatan, agrikultur, konstruksi, manufaktur, serta kemampuan bahasa.

Pagu Rp3,9 triliun untuk 2027 karena itu bukan hanya persoalan besaran anggaran, tetapi juga menyangkut bagaimana anggaran tersebut diterjemahkan menjadi layanan yang dirasakan langsung oleh PMI dan keluarganya. Pembukaan pasar kerja harus diikuti dengan kepastian job order, kesesuaian kompetensi, kejelasan kontrak, legalitas proses perekrutan, serta akses terhadap perlindungan ketika pekerja menghadapi persoalan di luar negeri.

Tantangan lainnya adalah memastikan peningkatan penempatan tidak berjalan lebih cepat daripada kapasitas pelindungan. Kasus kecelakaan kerja, kematian, perselisihan ketenagakerjaan, kekerasan, TPPO, deportasi, maupun persoalan dokumen menunjukkan bahwa setiap penempatan membawa kebutuhan perlindungan yang konkret.

Dengan pagu yang telah disetujui, KP2MI memiliki ruang fiskal yang lebih jelas untuk menjalankan agenda 2027. Menteri Mukhtarudin menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam mengoptimalkan program yang memiliki irisan, khususnya peningkatan kapasitas dan pemberdayaan warga negara Indonesia yang berminat bekerja di luar negeri.

Pada akhirnya, ukuran pelaksanaan anggaran tersebut tidak hanya berada pada berapa banyak PMI yang berhasil ditempatkan. Penempatan, pelindungan, dan pemberdayaan harus berjalan sebagai satu rangkaian. PMI perlu berangkat melalui jalur yang aman dan legal, bekerja dalam kondisi yang terlindungi, memperoleh akses penyelesaian masalah ketika haknya terganggu, dan memiliki peluang membangun kehidupan ekonomi yang lebih kuat setelah kembali ke Indonesia.

Pagu Rp3,9 triliun tersebut dengan demikian menjadi modal kebijakan untuk 2027 sekaligus membawa tuntutan transparansi dan efektivitas: setiap rupiah anggaran harus dapat ditelusuri manfaatnya bagi pekerja migran, bukan berhenti pada pencapaian administratif dan angka penempatan.

Berita BP2MI BP3MI Buminu Buruh migran CPMI DPR RI HAM Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia KP2MI migran pekerja migran
Berita Terkait
Apa Syarat Sertifikasi untuk Bekerja ke Luar Negeri? Calon PMI Perlu Memenuhi Standar Kompetensi
BERITA
Apa Syarat Sertifikasi untuk Bekerja ke Luar Negeri? Calon PMI Perlu Memenuhi Standar Kompetensi
11 Oct 2026
KP2MI Perluas Pasar Kerja PMI ke Asia, Eropa, dan Timur Tengah, Bidik Sektor Formal dan Tenaga Terampil
BERITA
KP2MI Perluas Pasar Kerja PMI ke Asia, Eropa, dan Timur Tengah, Bidik Sektor Formal dan Tenaga Terampil
11 Oct 2026
Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki
BERITA
Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki
11 Oct 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *