KP2MI Perluas Pasar Kerja Asia-Eropa, 90 Ribu PMI Dibidik Terserap hingga Akhir 2026

Jakarta — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus memperluas pasar kerja internasional bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan membidik sejumlah negara di kawasan Asia dan Eropa. Kebijakan tersebut dilakukan di tengah dinamika geopolitik dan perubahan kebutuhan tenaga kerja global yang turut memengaruhi peluang penempatan PMI.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin mengatakan pemerintah mempertimbangkan kondisi geopolitik dan pertumbuhan ekonomi negara tujuan dalam membuka serta memperkuat pasar penempatan PMI. Untuk kawasan Asia, negara yang menjadi sasaran antara lain Taiwan, Hong Kong, Korea Selatan, Jepang, dan Malaysia. Sementara di Eropa, pemerintah membidik Turki serta sejumlah negara lain seperti Bulgaria, Hungaria, Slovakia, Italia, dan Albania.
KP2MI menargetkan penempatan sebanyak 350 ribu PMI sepanjang 2026. Hingga September 2026, realisasi penempatan disebut telah mencapai sekitar 260 ribu orang. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 90 ribu penempatan yang berpotensi direalisasikan hingga akhir tahun untuk mencapai target tersebut.
Perluasan pasar tersebut tidak semata berkaitan dengan jumlah penempatan. Pemerintah juga menghadapi persoalan kesesuaian antara kebutuhan tenaga kerja di negara tujuan dan kompetensi calon PMI di dalam negeri. Data sistem penempatan PMI menunjukkan sekitar 290 ribu lowongan kerja telah diverifikasi dan aktif per 15 September 2026, tetapi baru sekitar 25 persen yang dapat diisi. Kondisi itu menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara kebutuhan pasar kerja internasional dan ketersediaan tenaga kerja Indonesia yang memenuhi persyaratan.
Kesenjangan kompetensi menjadi salah satu tantangan utama dalam ekspansi pasar kerja tersebut. Pemerintah sebelumnya juga menyebut kemampuan bahasa, keterampilan teknis, serta kesesuaian kompetensi lulusan pendidikan vokasi dengan kebutuhan industri global masih perlu diperkuat. Karena itu, pembukaan pasar baru harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas dan sertifikasi calon PMI agar peluang kerja yang tersedia benar-benar dapat diisi oleh tenaga kerja Indonesia.
Di kawasan Eropa, peluang penempatan berkembang pada sejumlah sektor, termasuk perawatan lansia, tenaga kesehatan, hospitality, manufaktur, serta pekerjaan profesional lainnya. KP2MI menyebut sejumlah negara Eropa tengah menghadapi persoalan penuaan penduduk sehingga membutuhkan tenaga kerja untuk sektor perawatan dan layanan tertentu. Pemerintah juga tengah mendorong penempatan PMI pada sektor formal dan profesional untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia.
Namun, perluasan pasar juga menghadapi hambatan administratif. Untuk Turki, misalnya, KP2MI menyebut terdapat sekitar 30 ribu job order yang telah diverifikasi, tetapi kapasitas pemrosesan visa disebut baru berada pada kisaran 12 ribu hingga 15 ribu per tahun. Keterbatasan tersebut menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi realisasi penempatan meskipun permintaan tenaga kerja tersedia.
Selain Turki, pemerintah juga terus menjajaki negara-negara Eropa lainnya. Sebelumnya, KP2MI menyebut Italia, Jerman, Slovakia, dan sejumlah negara Eropa Timur sebagai bagian dari penjajakan pasar baru. Peluang tersebut diarahkan terutama pada kebutuhan tenaga kerja formal, profesional, dan sektor-sektor yang mengalami kekurangan tenaga kerja.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan jalur peningkatan kompetensi melalui program SMK Go Global. KP2MI menargetkan penempatan 500 ribu tenaga kerja Indonesia ke pasar internasional secara bertahap hingga 2029, dengan sasaran sektor antara lain perawat, caregiver, welder, pengemudi, hospitality, serta sektor prioritas lainnya. Negara tujuan mencakup Jepang, Korea Selatan, Jerman, Malaysia, Singapura, Turki, Taiwan, dan kawasan Eropa.
Data yang dirilis KP2MI per 30 Agustus 2026 menunjukkan terdapat 289.938 peluang kerja luar negeri dalam sistem SIP2MI. Namun, baru 74.335 posisi atau sekitar 25,64 persen yang telah terserap. Artinya, masih terdapat lebih dari 215 ribu peluang kerja yang terbuka dan membutuhkan tenaga kerja dengan kompetensi sesuai persyaratan.
Perluasan pasar kerja tersebut pada akhirnya menghadirkan dua pekerjaan besar sekaligus bagi pemerintah. Di satu sisi, negara harus memastikan tersedianya akses penempatan yang lebih luas bagi tenaga kerja Indonesia. Di sisi lain, peningkatan jumlah penempatan harus tetap disertai perlindungan yang memadai, mulai dari proses rekrutmen, verifikasi job order, kepastian kontrak kerja, visa, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga mekanisme pengaduan di negara penempatan.
Target 350 ribu penempatan PMI pada 2026 dengan realisasi sekitar 260 ribu hingga September menunjukkan masih adanya ruang sekitar 90 ribu penempatan hingga akhir tahun. Namun, ukuran keberhasilan kebijakan tidak hanya terletak pada tercapainya angka penempatan. Ketersediaan pekerjaan yang legal, kompetensi yang sesuai, kondisi kerja yang layak, serta perlindungan hak PMI menjadi bagian penting agar ekspansi pasar kerja internasional tidak berhenti pada peningkatan jumlah pekerja yang berangkat, tetapi juga menghasilkan manfaat dan perlindungan yang nyata bagi pekerja migran Indonesia.
Leave a Reply