Laporan Multilateral Soroti Penempatan Pekerja Korea Utara di Luar Negeri dan Dugaan Pelanggaran Sanksi PBB

SEOUL — Program penempatan tenaga kerja Korea Utara di luar negeri kembali menjadi sorotan internasional setelah Multilateral Sanctions Monitoring Team (MSMT) menerbitkan laporan mengenai dugaan pelanggaran dan penghindaran sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap Korea Utara atau Democratic People’s Republic of Korea (DPRK).
Laporan MSMT yang dirilis pada 16 September 2026 menyebut jaringan tenaga kerja Korea Utara di luar negeri masih berlangsung meskipun Dewan Keamanan PBB telah menetapkan pembatasan terhadap kegiatan tersebut. Tim pemantau memperkirakan antara 35.600 hingga 101.280 pekerja Korea Utara masih berada di luar negeri, dengan sebagian besar berada di China dan Rusia.
MSMT merupakan mekanisme multilateral yang dibentuk pada Oktober 2024 setelah mandat Panel of Experts yang sebelumnya membantu memantau sanksi terhadap Korea Utara berakhir. Tim tersebut bertugas memantau serta melaporkan pelanggaran dan penghindaran sanksi PBB yang berkaitan dengan rezim sanksi terhadap DPRK.
Laporan terbaru tersebut menjadi perhatian karena Resolusi Dewan Keamanan PBB 2397 menetapkan kewajiban bagi negara anggota untuk memulangkan warga Korea Utara yang memperoleh penghasilan di wilayah yurisdiksinya, dengan sejumlah pengecualian yang terbatas. Batas waktu pemulangan yang ditetapkan resolusi tersebut adalah akhir 2019.
Menurut MSMT, meskipun batas waktu tersebut telah berlalu, pekerja Korea Utara masih ditemukan bekerja di berbagai negara. Tim memperkirakan sedikitnya 17 negara diduga masih menjadi lokasi penempatan tenaga kerja Korea Utara.
China dan Rusia disebut menjadi dua lokasi utama. Perkiraan MSMT menunjukkan sekitar 20.000 hingga 70.000 pekerja Korea Utara berada di China, sedangkan Rusia diperkirakan menampung sekitar 15.000 hingga 30.000 pekerja pada akhir 2025.
Penempatan tersebut juga memiliki dimensi ekonomi. MSMT memperkirakan pekerja Korea Utara di luar negeri menghasilkan antara 450 juta dolar AS hingga 800 juta dolar AS sepanjang 2025. Laporan tersebut menyatakan sebagian besar pendapatan pekerja dikendalikan atau diambil oleh pemerintah Korea Utara, dengan estimasi sekitar 80 hingga 90 persen dari penghasilan mereka.
Menurut penilaian MSMT, pendapatan yang diperoleh melalui jaringan tenaga kerja luar negeri tersebut dapat menjadi sumber valuta asing bagi pemerintah Korea Utara dan berpotensi mendukung program-program yang menjadi sasaran sanksi internasional, termasuk program nuklir dan rudal balistik. Klaim mengenai penggunaan dana tersebut merupakan temuan dan penilaian MSMT dalam laporan pemantauannya.
Persoalan ini membuat isu tenaga kerja migran Korea Utara berbeda dari persoalan migrasi tenaga kerja biasa. Penempatan pekerja tidak hanya dilihat dari hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, tetapi juga dari bagaimana pendapatan yang dihasilkan digunakan serta apakah kegiatan tersebut bertentangan dengan ketentuan sanksi internasional.
MSMT juga menyoroti perkembangan di Rusia. Laporan tersebut menyebut sebagian pekerja Korea Utara diduga terlibat dalam produksi drone militer di sejumlah fasilitas Rusia. Tim pemantau menyatakan kondisi tersebut menjadi bagian dari pola penghindaran sanksi dan semakin menghubungkan isu tenaga kerja dengan hubungan ekonomi serta militer antara Pyongyang dan Moskwa.
Dalam kasus Rusia, MSMT memperkirakan sebagian pekerja Korea Utara menghasilkan rata-rata sekitar 7.500 dolar AS per tahun. Pendapatan tersebut dapat berbeda berdasarkan industri dan jenis pekerjaan, dengan laporan menyebut upah bulanan dalam sektor tertentu dapat jauh lebih tinggi dibandingkan pekerja Korea Utara di China.
Sementara itu, di China, laporan MSMT mencatat adanya pemulangan sementara sejumlah pekerja pada periode 2023 hingga 2025. Namun, tim memperkirakan sekitar 10.000 pekerja Korea Utara kembali masuk ke China antara Januari 2025 dan Januari 2026.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa pembatasan formal terhadap penempatan tenaga kerja tidak selalu identik dengan berhentinya aktivitas di lapangan. Jaringan perekrutan, pengiriman, penggunaan visa, perusahaan perantara, serta mekanisme pembayaran dapat digunakan untuk mempertahankan keberadaan pekerja di luar negeri.
Pemerintah negara yang menjadi lokasi penempatan juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan sanksi. Resolusi PBB tidak hanya menetapkan kewajiban terhadap Korea Utara, tetapi juga memberikan tanggung jawab kepada negara anggota untuk memastikan wilayah yurisdiksinya tidak digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan rezim sanksi.
Pemerintah Australia, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Korea Selatan, Inggris, dan Amerika Serikat termasuk negara yang tergabung dalam pernyataan bersama MSMT mengenai laporan tersebut. Mereka menyerukan pelaksanaan penuh sanksi PBB yang berkaitan dengan program tenaga kerja Korea Utara di luar negeri.
Laporan ini juga memiliki dimensi ketenagakerjaan. Di luar persoalan sanksi, pekerja Korea Utara yang ditempatkan di luar negeri berada dalam situasi yang mendapat perhatian organisasi hak asasi manusia karena adanya laporan mengenai kontrol negara, pemotongan pendapatan, pembatasan kebebasan, dan kondisi kerja yang diduga eksploitatif.
Sebuah laporan Global Rights Compliance pada Maret 2026, misalnya, memuat kesaksian pekerja Korea Utara di Rusia mengenai adanya target pembayaran kepada negara dan tekanan untuk memenuhi kuota tersebut. Temuan tersebut berasal dari wawancara organisasi tersebut dan merupakan bagian dari laporan mengenai dugaan kerja paksa.
Dalam perspektif perlindungan pekerja migran, persoalan tersebut memperlihatkan bahwa migrasi tenaga kerja tidak cukup hanya diukur dari jumlah orang yang bekerja di luar negeri atau besarnya remitansi. Aspek kebebasan pekerja, kontrak, penguasaan upah, kondisi kerja, akses pengaduan, dan perlindungan hukum juga menjadi bagian penting.
Kasus Korea Utara sekaligus memperlihatkan hubungan yang kompleks antara migrasi tenaga kerja dan geopolitik. Tenaga kerja yang secara formal bekerja di sektor sipil dapat menjadi bagian dari sistem ekonomi yang berkaitan dengan kepentingan negara, termasuk ketika pendapatan mereka digunakan sebagai sumber valuta asing bagi pemerintah.
Bagi negara-negara yang menerapkan sanksi terhadap Korea Utara, tantangannya adalah memastikan perusahaan dan individu tidak menggunakan struktur bisnis, visa, perusahaan cangkang, atau mekanisme pembayaran tertentu untuk menghindari pembatasan yang telah ditetapkan Dewan Keamanan PBB.
Bagi komunitas internasional, laporan MSMT juga menunjukkan pentingnya pertukaran informasi lintas negara. Jaringan tenaga kerja lintas batas tidak dapat dipantau hanya oleh satu negara karena proses perekrutan, perjalanan, pekerjaan, pembayaran, dan pengiriman pendapatan dapat melibatkan banyak yurisdiksi.
Di sisi lain, penegakan sanksi juga perlu tetap membedakan antara kebijakan terhadap pemerintah Korea Utara dan perlindungan terhadap individu pekerja. Pekerja yang berada dalam situasi rentan tidak semestinya diperlakukan semata-mata sebagai instrumen pelanggaran sanksi. Perlindungan terhadap korban eksploitasi dan kerja paksa tetap menjadi bagian dari tanggung jawab kemanusiaan.
Laporan terbaru MSMT pada akhirnya menempatkan program tenaga kerja Korea Utara di luar negeri sebagai persoalan yang berada di persimpangan antara migrasi, ketenagakerjaan, hak asasi manusia, keamanan internasional, dan penegakan sanksi.
Temuan mengenai puluhan ribu pekerja yang masih berada di luar negeri, terutama di China dan Rusia, menunjukkan bahwa kebijakan repatriasi yang ditetapkan melalui Resolusi 2397 belum sepenuhnya menghentikan keberadaan tenaga kerja Korea Utara di luar negeri.
Bagi Indonesia dan negara pengirim pekerja migran lainnya, kasus tersebut memberikan pelajaran bahwa sistem migrasi tenaga kerja internasional membutuhkan transparansi mengenai siapa yang merekrut pekerja, siapa pemberi kerja sebenarnya, ke mana upah dibayarkan, serta bagaimana hak pekerja dilindungi.
Sebab, di balik angka tenaga kerja migran dan nilai remitansi, terdapat persoalan yang lebih mendasar: siapa yang menguasai hasil kerja, siapa yang melindungi pekerja, dan untuk kepentingan apa tenaga kerja tersebut ditempatkan di luar negeri.
Dalam kasus Korea Utara, pertanyaan tersebut kini tidak hanya menjadi persoalan hubungan kerja, tetapi telah masuk ke dalam agenda penegakan sanksi dan keamanan internasional.