Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Malaysia Masih Berbenah, Sistem Perekrutan Pekerja Migran Disorot karena Dugaan Sindikat dan Biaya Tinggi

  Admin2 · 
Sumber: https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2021/07/26/corona-malaysia-cetak-rekor-kematian-masa-darurat-segera-berakhir.jpeg?w=1200
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang
Sumber: https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2021/07/26/corona-malaysia-cetak-rekor-kematian-masa-darurat-segera-berakhir.jpeg?w=1200

KUALA LUMPUR — Upaya Malaysia membenahi tata kelola pekerja migran memasuki fase penting pada 2026. Persoalan yang sebelumnya mendorong pemerintah meninjau perjanjian bilateral dengan 15 negara sumber tenaga kerja kini berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks: bagaimana memastikan sistem perekrutan tidak dikuasai jaringan perantara, tidak membebani pekerja dengan biaya berlebihan, serta mampu mencegah pekerja terjebak dalam situasi eksploitatif.

Pemerintah Malaysia pada Januari 2024 memang telah menyatakan akan meninjau perjanjian bilateral dengan 15 negara sumber tenaga kerja untuk mengatasi praktik eksploitatif dan ketidakseimbangan pasokan tenaga kerja. Indonesia, Bangladesh, dan Nepal disebut menyumbang lebih dari 70 persen pekerja migran Malaysia.

Namun, memasuki September 2026, persoalannya tidak berhenti pada revisi dokumen bilateral. Perhatian kini bergeser kepada mekanisme perekrutan itu sendiri, termasuk sistem digital, perantara, biaya yang dibebankan kepada pekerja, serta dugaan keterlibatan sindikat.

Isu tersebut kembali mencuat dalam koridor Malaysia–Bangladesh. Sejumlah laporan pada 2026 menyoroti tuduhan adanya jaringan yang diduga memfasilitasi perdagangan pekerja migran untuk kerja paksa melalui sistem perekrutan pekerja asing Malaysia. Tuduhan tersebut masih menjadi persoalan yang memerlukan pemeriksaan dan pembuktian hukum, tetapi cukup serius untuk menimbulkan tuntutan agar pembukaan kembali koridor tenaga kerja dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas.

Perkembangan tersebut penting karena Malaysia dan Bangladesh sedang menghadapi persoalan pekerja yang sebelumnya telah membayar biaya tetapi tertahan akibat kebijakan pembekuan perekrutan. Dalam perkembangan 2026, sekitar 10.000 pekerja Bangladesh yang sebelumnya telah membayar biaya dan tidak dapat berangkat disebut mendapat kesempatan untuk masuk ke Malaysia secara bertahap, dengan biaya perjalanan ditanggung pemerintah dalam upaya membuat proses tersebut bebas biaya bagi pekerja.

Kasus itu memperlihatkan satu persoalan mendasar dalam migrasi tenaga kerja: siapa sebenarnya yang menanggung biaya untuk mendapatkan pekerjaan?

Jika calon pekerja harus membayar mahal sejak dari negara asal, risiko eksploitasi sebenarnya sudah dimulai sebelum pekerja menginjakkan kaki di Malaysia.

Pekerja yang membayar biaya rekrutmen tinggi dapat berangkat dalam kondisi berutang. Ketika tiba di negara tujuan, pendapatan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga di negara asal justru harus dialokasikan untuk membayar utang keberangkatan.

Dalam kondisi lebih buruk, pekerja bisa tiba tanpa pekerjaan sebagaimana dijanjikan. Mereka telah membayar agen, memperoleh dokumen perjalanan, dan menanggung biaya hidup, tetapi pekerjaan yang menjadi alasan utama keberangkatan ternyata tidak tersedia.

Persoalan seperti inilah yang membuat reformasi sistem perekrutan menjadi jauh lebih penting daripada sekadar menambah atau mengurangi kuota pekerja asing.

Malaysia pada 2026 juga sedang melakukan perubahan tata kelola proses perekrutan. Mulai 6 Juli 2026, pengajuan kuota pekerja asing baru diarahkan melalui sistem FWCMS eQuota di bawah pengelolaan langsung Kementerian Sumber Manusia Malaysia, setelah keputusan Kabinet untuk memusatkan mekanisme One Stop Centre.

Perubahan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk mengurangi fragmentasi proses perekrutan. Namun, digitalisasi tidak otomatis menghilangkan persoalan eksploitasi.

Sebuah sistem digital dapat membuat proses administrasi lebih cepat, tetapi pertanyaan yang lebih penting tetap sama: siapa yang mengendalikan proses tersebut, bagaimana biaya ditetapkan, siapa yang memperoleh keuntungan dari setiap transaksi, dan apakah pekerja dapat mengetahui seluruh biaya yang dibebankan atas nama mereka?

Pertanyaan tersebut semakin relevan karena sistem FWCMS juga menjadi bagian dari perdebatan mengenai transparansi perekrutan pekerja asing. Pada 2026, muncul tuduhan dan kontroversi mengenai tata kelola sistem tersebut, sementara pihak pengelola membantah tuduhan ketidaktransparanan dan menyatakan sistem dirancang untuk mengurangi manipulasi dokumen, penyalahgunaan kuota, serta penyimpangan dalam proses perekrutan.

Dengan demikian, persoalan Malaysia saat ini tidak tepat jika hanya dibaca sebagai masalah “pekerja asing ilegal”. Justru salah satu pertanyaan penting adalah bagaimana pekerja yang masuk melalui jalur resmi dapat tetap terlindungi dari eksploitasi setelah mereka berada di Malaysia.

Sebab, status legal tidak otomatis berarti pekerja bebas dari eksploitasi.

Seorang pekerja dapat memiliki paspor, visa, dan izin kerja yang sah, tetapi tetap dapat mengalami pemotongan upah, pembebanan utang perekrutan, penahanan dokumen, pekerjaan yang berbeda dari kontrak, atau kondisi kerja yang tidak layak.

Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO sendiri menempatkan persoalan biaya perekrutan sebagai isu penting dalam koridor migrasi Indonesia–Malaysia. Kajian ILO mengenai employer-borne recruitment costs secara khusus membahas bagaimana biaya perekrutan semestinya menjadi tanggung jawab pemberi kerja dan bagaimana tata kelola biaya tersebut memengaruhi perlindungan pekerja migran.

Persoalan ini sangat relevan bagi Indonesia karena Malaysia tetap merupakan salah satu negara tujuan utama pekerja migran Indonesia. IOM menyebut Malaysia sebagai salah satu negara penerima migran terbesar di Asia Tenggara dan Indonesia sebagai salah satu sumber utama pekerja migran di Malaysia.

Artinya, setiap perubahan sistem perekrutan Malaysia secara langsung berpengaruh terhadap PMI.

Bagi Indonesia, isu biaya perekrutan tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan agen atau perusahaan penempatan. Pemerintah perlu memastikan bahwa kontrak kerja, biaya keberangkatan, pemberi kerja, sektor pekerjaan, lokasi kerja, serta mekanisme perlindungan dapat diverifikasi sebelum pekerja berangkat.

Lebih penting lagi, pekerja harus mengetahui secara jelas berapa biaya yang sebenarnya dibutuhkan dan siapa yang wajib membayarnya.

Jika biaya yang dibebankan kepada pekerja tidak transparan, maka migrasi dapat berubah menjadi skema utang.

Pekerja kemudian bekerja bukan hanya untuk memperoleh penghasilan, tetapi untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pekerjaan itu sendiri.

Dalam perspektif perlindungan pekerja migran, keadaan tersebut merupakan persoalan serius karena menciptakan ketergantungan ekonomi terhadap pemberi kerja dan agen.

Seorang pekerja yang terlilit utang akan jauh lebih sulit meninggalkan pekerjaan yang eksploitatif. Ancaman kehilangan pekerjaan berarti ancaman terhadap kemampuan membayar utang, sementara pengaduan kepada otoritas dapat dipersepsikan sebagai risiko kehilangan pekerjaan dan status migrasi.

Di titik inilah konsep zero recruitment fee menjadi penting.

Prinsip tersebut bukan sekadar slogan. Ia merupakan upaya memutus hubungan antara akses terhadap pekerjaan dan kemampuan pekerja membayar sejumlah uang kepada jaringan perekrutan.

Namun, kebijakan bebas biaya hanya akan efektif jika pemerintah kedua negara mampu mengawasi seluruh rantai perekrutan. Jika biaya resmi dihapus tetapi pekerja tetap diminta membayar melalui subagen atau jalur informal, maka eksploitasi hanya berpindah dari sistem formal ke bawah tanah.

Karena itu, reformasi Malaysia membutuhkan tiga lapis pengawasan sekaligus: pemerintah, perusahaan, dan jaringan perekrutan.

Pemberi kerja harus bertanggung jawab atas pekerja yang mereka rekrut. Agen harus dapat diaudit. Dan pekerja harus memiliki saluran pengaduan yang aman tanpa takut kehilangan status hukum.

Indonesia juga perlu memperkuat posisi tawarnya dalam setiap pembahasan bilateral dengan Malaysia. MoU tidak boleh berhenti pada pengaturan jumlah pekerja dan prosedur keberangkatan.

Perjanjian harus menjawab pertanyaan yang jauh lebih konkret: siapa membayar biaya rekrutmen, siapa bertanggung jawab jika pekerjaan tidak tersedia, bagaimana pekerja berpindah pemberi kerja ketika terjadi pelanggaran, bagaimana upah dipulihkan, serta bagaimana korban eksploitasi memperoleh bantuan hukum.

Sebab, perjanjian bilateral yang hanya mengatur mobilitas tenaga kerja tanpa mengatur secara kuat pemulihan hak pekerja berpotensi hanya mengatur perpindahan manusia, bukan perlindungannya.

Kasus Malaysia–Bangladesh pada 2026 seharusnya menjadi peringatan bagi Indonesia. Pembukaan kembali koridor perekrutan tidak boleh hanya mengejar kebutuhan industri Malaysia dan pemasukan remitansi bagi negara asal.

Yang harus dihitung juga adalah biaya sosial dari migrasi: utang pekerja, keluarga yang ditinggalkan, risiko perdagangan orang, kerja paksa, pekerja terlantar, serta biaya pemulangan ketika sistem perekrutan gagal.

Malaysia membutuhkan pekerja migran. Indonesia membutuhkan lapangan kerja dan remitansi. Industri membutuhkan tenaga kerja. Tetapi kebutuhan ekonomi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pekerja menanggung seluruh risiko sistem perekrutan.

Pada akhirnya, masalah yang sedang dihadapi Malaysia bukan semata-mata soal bagaimana mendatangkan lebih banyak pekerja asing.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah Malaysia mampu membangun sistem migrasi tenaga kerja yang membuat pekerja datang untuk bekerja, bukan datang dengan utang?

Jika reformasi 2026 benar-benar ingin memutus praktik eksploitatif dan sindikat perekrutan, maka ukuran keberhasilannya sederhana: pekerja mengetahui haknya, biaya perekrutan transparan, pemberi kerja bertanggung jawab, agen dapat diawasi, dan tidak seorang pun harus berutang besar hanya untuk memperoleh pekerjaan.

Karena pekerja migran bukan komoditas yang dibeli melalui biaya perekrutan. Mereka adalah manusia yang menjual tenaga dan waktunya dan karena itu hak mereka harus ikut bermigrasi bersama mereka.

Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI HAM iran KP2MI Malaysia migran Migrasi pekerja migran Pekerja Migran Indonesia PMI
Berita Terkait
Apa Syarat Sertifikasi untuk Bekerja ke Luar Negeri? Calon PMI Perlu Memenuhi Standar Kompetensi
BERITA
Apa Syarat Sertifikasi untuk Bekerja ke Luar Negeri? Calon PMI Perlu Memenuhi Standar Kompetensi
11 Oct 2026
KP2MI Perluas Pasar Kerja PMI ke Asia, Eropa, dan Timur Tengah, Bidik Sektor Formal dan Tenaga Terampil
BERITA
KP2MI Perluas Pasar Kerja PMI ke Asia, Eropa, dan Timur Tengah, Bidik Sektor Formal dan Tenaga Terampil
11 Oct 2026
Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki
BERITA
Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki
11 Oct 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *