Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Malaysia Perketat Penindakan Pekerja Asing Tanpa Dokumen, 17 PMI Ditahan di Sepang

  Admin2 · 
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSHNjAnm-xmBmwBqPY7jyuAZm-dOveDV9rjpGEkRmg7kjFUcixtyDTOgm9H&s=10
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSHNjAnm-xmBmwBqPY7jyuAZm-dOveDV9rjpGEkRmg7kjFUcixtyDTOgm9H&s=10

KUALA LUMPUR — Otoritas imigrasi Malaysia kembali meningkatkan operasi penindakan terhadap pekerja asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Dalam operasi di sejumlah lokasi konstruksi di Sepang, Selangor, pada 15 September 2026, Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya menahan 173 warga negara asing.

Dari jumlah tersebut, 147 orang merupakan warga Bangladesh, 17 warga Indonesia, dan sembilan warga Pakistan. Seluruhnya merupakan laki-laki berusia antara 23 hingga 40 tahun. Penindakan dilakukan setelah otoritas menerima pengaduan masyarakat dan melakukan kegiatan intelijen selama sekitar satu minggu.

Operasi tersebut menyasar sebuah kawasan proyek yang mencakup pembangunan hangar pesawat, ruang gudang, serta fasilitas pengujian mesin pesawat di Sepang. Sebanyak 88 petugas imigrasi dikerahkan dalam operasi tersebut.

Dalam pemeriksaan, petugas memeriksa 261 orang yang terdiri atas 217 warga negara asing dan 44 warga Malaysia. Pemeriksaan juga mencakup pekerja yang direkrut oleh perusahaan-perusahaan subkontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Datuk Zakaria Shaaban, modus yang ditemukan berkaitan dengan penggunaan Pas Lawatan Kerja Sementara (PLKS) yang diterbitkan untuk perusahaan lain. Selain itu, ditemukan dugaan penyalahgunaan Pas Lawatan Sosial untuk bekerja di lokasi proyek.

Penggunaan izin kerja milik perusahaan lain maupun penggunaan izin kunjungan sosial untuk bekerja dapat menjadi persoalan keimigrasian karena izin yang dimiliki pekerja tidak sesuai dengan aktivitas dan pemberi kerja sebenarnya. Kasus tersebut diselidiki berdasarkan ketentuan hukum keimigrasian Malaysia, termasuk Akta Imigresen 1959/63 dan peraturan terkait.

Para pekerja asing yang ditahan kemudian dibawa ke Depot Tahanan Imigresen KLIA untuk menjalani penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Otoritas Malaysia juga menerbitkan lima surat panggilan kepada warga Malaysia untuk membantu proses penyelidikan.

Penindakan tersebut tidak hanya menyasar pekerja asing. Pihak Malaysia menyatakan tindakan juga dapat dikenakan kepada pemberi kerja atau pihak lain yang mempekerjakan maupun menampung pekerja migran tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penindakan terhadap pekerja asing juga berlangsung di Kuala Lumpur dua hari sebelumnya. Pada 13 September 2026, JIM Kuala Lumpur melakukan Operasi Penguatkuasaan Bersepadu Mega di kawasan Lebuh Pudu dengan memeriksa sekitar 2.500 warga negara asing.

Dari pemeriksaan tersebut, sebanyak 472 warga asing ditahan karena berbagai dugaan pelanggaran keimigrasian. Mereka terdiri atas 364 warga Bangladesh, 57 warga Myanmar, tujuh warga Indonesia, enam warga India, delapan warga Nepal, tujuh warga Pakistan, sembilan warga Filipina, tiga warga China, satu warga Zimbabwe, dan satu warga Arab Saudi.

Sebanyak 439 laki-laki dan 33 perempuan termasuk dalam kelompok yang ditahan tersebut. Usia mereka berkisar antara 18 hingga 62 tahun. JIM menyebut sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak memiliki dokumen identitas yang sah, tinggal melebihi masa izin atau overstay, menggunakan dokumen yang tidak diakui, serta pelanggaran lain berdasarkan Akta Imigresen Malaysia.

Para tahanan dalam operasi Lebuh Pudu dibawa ke Depot Tahanan Imigresen Bukit Jalil untuk penyelidikan dan tindakan lanjutan. Operasi tersebut melibatkan 337 petugas dari sejumlah lembaga, termasuk 218 petugas imigrasi serta personel dari Dewan Bandaraya Kuala Lumpur, Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Kos Sara Hidup, Jabatan Pendaftaran Negara, dan Kementerian Kesihatan.

Rangkaian operasi tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap pekerja asing di Malaysia dilakukan tidak hanya terhadap persoalan keberadaan tanpa dokumen, tetapi juga terhadap kesesuaian izin kerja, penggunaan dokumen, masa tinggal, serta hubungan antara pekerja dengan perusahaan yang tercantum dalam izin kerja.

Bagi pekerja migran Indonesia, kondisi tersebut menjadi perhatian penting karena pelanggaran administrasi keimigrasian dapat berujung pada penahanan dan proses deportasi. Sebelumnya, pemerintah Indonesia juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas Malaysia terkait penanganan PMI yang menjalani proses keimigrasian di berbagai depot tahanan. Pada 4 September 2026, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengunjungi Depot Tahanan Imigresen Semenyih dan bertemu dengan 46 PMI yang sedang menjalani proses keimigrasian.

Beberapa hari kemudian, pemerintah Indonesia melalui Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur memfasilitasi pemulangan 82 WNI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen Semenyih dan Beranang pada 11 September 2026. Pemerintah menyatakan proses tersebut merupakan bagian dari koordinasi dengan otoritas Malaysia untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi WNI di luar negeri.

Dalam konteks perlindungan PMI, kepatuhan terhadap dokumen dan izin kerja menjadi faktor penting sejak sebelum keberangkatan hingga selama bekerja di negara tujuan. Pekerja yang menggunakan dokumen tidak sesuai, bekerja di luar perusahaan yang tercantum dalam izin, atau bekerja dengan izin kunjungan dapat menghadapi persoalan hukum di negara tujuan.

Karena itu, calon PMI perlu memastikan proses keberangkatan, dokumen perjalanan, izin kerja, kontrak kerja, serta identitas pemberi kerja sesuai dengan prosedur resmi. Bagi pemerintah Indonesia, penguatan edukasi mengenai migrasi aman dan koordinasi dengan otoritas Malaysia menjadi bagian penting untuk mencegah PMI terjebak dalam persoalan keimigrasian maupun praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai aturan.

Rangkaian operasi di Sepang dan Kuala Lumpur juga memperlihatkan bahwa penegakan hukum keimigrasian Malaysia tetap berlangsung secara aktif pada September 2026. Dalam situasi tersebut, kepemilikan dokumen perjalanan saja tidak otomatis menjadikan seseorang dapat bekerja secara sah. Status dan jenis izin yang digunakan harus sesuai dengan tujuan keberadaan serta aktivitas pekerjaan yang dilakukan di Malaysia.

Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI KP2MI Malaysia migran Migrasi Migrasi Aman pekerja migran Pekerja Migran Indonesia PMI
Berita Terkait
Apa Syarat Sertifikasi untuk Bekerja ke Luar Negeri? Calon PMI Perlu Memenuhi Standar Kompetensi
BERITA
Apa Syarat Sertifikasi untuk Bekerja ke Luar Negeri? Calon PMI Perlu Memenuhi Standar Kompetensi
11 Oct 2026
KP2MI Perluas Pasar Kerja PMI ke Asia, Eropa, dan Timur Tengah, Bidik Sektor Formal dan Tenaga Terampil
BERITA
KP2MI Perluas Pasar Kerja PMI ke Asia, Eropa, dan Timur Tengah, Bidik Sektor Formal dan Tenaga Terampil
11 Oct 2026
Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki
BERITA
Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki
11 Oct 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *