Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Polda Kepri Ungkap Mayoritas Korban TPPO Bukan Warga Lokal, Kepri Hanya Jadi Pintu Transit

  Admin2 · 
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRPIDn-Uh2Gv1QYHxLOSLlwC7kk-N_Q18bL4KsbXBT--5_A2FwfRbdpKC9Z&s=10
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRPIDn-Uh2Gv1QYHxLOSLlwC7kk-N_Q18bL4KsbXBT--5_A2FwfRbdpKC9Z&s=10

BATAM — Kepulauan Riau, khususnya Batam, tidak hanya menghadapi persoalan perdagangan orang yang menimpa masyarakat lokal. Wilayah perbatasan tersebut juga menjadi salah satu pintu keluar bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dari berbagai daerah di Indonesia yang hendak diberangkatkan secara nonprosedural ke luar negeri.

Fakta tersebut diungkap Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin dalam Seminar Internasional dan Misa Minggu Migran dan Pengungsi Sedunia 2026 di Grand Ballroom Pacific Palace Hotel Batam, Minggu (20/9/2026).

Menurut Asep, mayoritas korban atau calon korban TPPO yang diberangkatkan secara ilegal melalui wilayah Kepulauan Riau justru bukan berasal dari Kepri. Mereka datang dari berbagai provinsi lain dan menjadikan Kepri sebagai daerah transit sebelum diberangkatkan menuju negara tujuan.

“Kenapa Kepulauan Riau menjadi sorotan? Menjadi sorotan salah satu daerah pintu keluar yang paling rawan terkait dengan pekerja migran yang non-prosedural,” kata Asep dalam forum tersebut.

Posisi geografis Kepri menjadi salah satu faktor yang membuat wilayah tersebut rawan dimanfaatkan jaringan pemberangkatan pekerja migran nonprosedural. Wilayah Kepri berbatasan langsung dengan sejumlah negara, termasuk Malaysia dan Singapura, sehingga mobilitas manusia melalui jalur laut maupun pelabuhan menjadi bagian penting dari aktivitas lintas negara.

Kapolda mengatakan dirinya sempat mempertanyakan kepada Kepala BP3MI Kepri mengenai profil pekerja migran yang diberangkatkan melalui wilayah tersebut. Dari informasi yang diterimanya, sebagian besar bukan masyarakat Kepri, melainkan warga dari provinsi lain yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau untuk kemudian diberangkatkan ke luar negeri.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan TPPO di Kepri tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan lokal. Kepri dalam sejumlah kasus justru berfungsi sebagai wilayah transit dan pintu keluar, sementara proses perekrutan korban dapat berlangsung jauh dari Kepulauan Riau.

Temuan itu bukan tanpa contoh. Pada Agustus 2026, Polda Kepri mengungkap tiga perkara TPPO dan penempatan PMI secara nonprosedural. Lima calon PMI yang berhasil dicegah berangkat diketahui berasal dari Trenggalek, Pasuruan dan Cirebon, bukan dari Kepulauan Riau.

Dalam kasus lain yang diungkap Ditpolairud Polda Kepri, sebanyak 17 calon PMI yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia juga seluruhnya berasal dari luar Kepri. Sebanyak 15 orang berasal dari Lombok, sementara lainnya berasal dari Sumatera Utara dan Sumatera Selatan. Mereka masuk ke Kepri melalui sejumlah jalur sebelum rencananya diberangkatkan secara ilegal menggunakan perahu.

Pola tersebut menunjukkan bahwa jaringan pemberangkatan ilegal bekerja melampaui batas administratif provinsi. Perekrutan dapat dilakukan di daerah asal korban, perjalanan difasilitasi menuju Kepri, kemudian korban ditampung sebelum diseberangkan menuju negara tujuan.

Dalam beberapa kasus, biaya perjalanan bahkan ditalangi terlebih dahulu oleh jaringan. Kondisi tersebut berpotensi membuat calon PMI terjebak dalam pola utang kepada perekrut sejak sebelum berangkat, sehingga posisi mereka menjadi semakin rentan terhadap eksploitasi.

Persoalan lain yang disoroti Asep adalah pembagian tanggung jawab ketika korban berasal dari luar Kepri. Ia mengungkapkan bahwa dalam pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Kepri, muncul persoalan mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap korban yang bukan warga Kepulauan Riau.

Menurut Asep, Gubernur Kepri menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab terhadap warga Kepri, sementara korban yang berasal dari provinsi lain perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah asalnya.

Situasi tersebut menunjukkan adanya celah koordinasi yang harus segera diperkuat. Korban TPPO yang sudah berada di Batam atau wilayah Kepri tetap merupakan warga negara Indonesia yang membutuhkan perlindungan, terlepas dari provinsi asalnya.

Karena itu, pendekatan pencegahan tidak cukup hanya dilakukan di pelabuhan-pelabuhan Kepri. Asep mendorong Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan instansi terkait melakukan pemetaan daerah asal korban secara lebih sistematis, mulai tingkat provinsi, kabupaten hingga kecamatan.

“Akan lebih bagus preventif itu mungkin, dari daerah mana mereka berangkat, itu harus sudah mulai dipetakan,” ujar Asep.

Menurutnya, selama ini perhatian sering terkonsentrasi pada daerah yang menjadi pintu keluar, seperti Kepri, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Padahal, jaringan TPPO dapat dimulai dari daerah asal korban melalui perekrutan, pemberian janji pekerjaan, pengurusan perjalanan hingga pengiriman korban menuju titik transit.

Dengan demikian, pemberantasan TPPO membutuhkan perubahan pendekatan dari sekadar menjaga pintu keluar menjadi memutus mata rantai sejak daerah asal.

Polda Kepri sendiri mencatat sepanjang Januari hingga September 2026 terdapat 30 kasus TPPO dengan 110 korban dan 47 tersangka yang ditangani di wilayah Kepulauan Riau. Sebagian tersangka disebut merupakan residivis perkara serupa.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan TPPO di Kepri bukan persoalan insidental. Sebagai wilayah perbatasan dan salah satu jalur mobilitas menuju Malaysia serta Singapura, Kepri memiliki posisi strategis yang sekaligus menghadirkan kerentanan terhadap praktik pemberangkatan PMI secara nonprosedural.

Kapolda juga menekankan pentingnya pendekatan lintas sektor. Penanganan TPPO tidak cukup hanya mengandalkan kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat dan daerah, Kementerian P2MI, imigrasi, BP3MI, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat sipil.

Selain mengejar pelaku lapangan, Asep menekankan pentingnya menelusuri keuntungan ekonomi yang diperoleh jaringan TPPO. Pendekatan “pursue the money” diperlukan untuk mengungkap aliran dana sekaligus membongkar jaringan yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi manusia.

Masalahnya, jaringan TPPO tidak selalu menggunakan jalur ilegal yang mudah terlihat. Dalam perkembangan terbaru, Polda Kepri juga mengungkap adanya dugaan perubahan modus, yakni membawa calon PMI melalui pelabuhan resmi dengan dalih berkunjung atau menemui keluarga di Johor, Malaysia. Setelah tiba di Malaysia, mereka kemudian diarahkan untuk bekerja secara nonprosedural.

Perubahan modus tersebut membuat pencegahan semakin membutuhkan koordinasi antara aparat kepolisian, imigrasi, BP3MI, pemerintah daerah dan otoritas pelabuhan. Pemeriksaan administratif semata tidak selalu cukup untuk mengidentifikasi calon PMI yang sebenarnya akan bekerja secara ilegal.

Pada akhirnya, fakta bahwa mayoritas korban TPPO yang melalui Kepri bukan warga lokal harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah asal korban. Kepri memang menjadi pintu keluar, tetapi persoalan TPPO dapat bermula ribuan kilometer sebelumnya.

Karena itu, strategi pemberantasan TPPO harus dibangun sebagai rantai perlindungan nasional: pemetaan daerah asal, edukasi calon PMI, pengawasan perekrut, penindakan jaringan, pengawasan perjalanan, perlindungan korban, hingga pemulangan dan reintegrasi ke daerah asal.

Kepri tidak boleh diposisikan sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab karena korban hanya “numpang lewat”. Justru karena korban berasal dari berbagai daerah, maka pencegahan TPPO harus dilakukan sejak dari desa tempat korban direkrut sampai pintu perbatasan tempat mereka hendak diberangkatkan.

Sebab, jika Kepri hanya dijaga sebagai pintu keluar sementara pintu masuk jaringan perekrut di daerah asal dibiarkan terbuka, maka sindikat TPPO akan selalu menemukan cara baru untuk memindahkan korbannya. Menutup pintu Batam tanpa memutus jaringan di daerah asal hanya akan memindahkan jalur, bukan mengakhiri perdagangan orang.

Berita BP2MI BP3MI Buminu Buruh migran Calon Pekerja Migran Indonesia CPMI HAM iran Kementerian P2MI KP2MI migran pekerja migran PMI Polda Polri TPPO
Berita Terkait
Apa Syarat Sertifikasi untuk Bekerja ke Luar Negeri? Calon PMI Perlu Memenuhi Standar Kompetensi
BERITA
Apa Syarat Sertifikasi untuk Bekerja ke Luar Negeri? Calon PMI Perlu Memenuhi Standar Kompetensi
11 Oct 2026
KP2MI Perluas Pasar Kerja PMI ke Asia, Eropa, dan Timur Tengah, Bidik Sektor Formal dan Tenaga Terampil
BERITA
KP2MI Perluas Pasar Kerja PMI ke Asia, Eropa, dan Timur Tengah, Bidik Sektor Formal dan Tenaga Terampil
11 Oct 2026
Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki
BERITA
Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki
11 Oct 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *