UN Women dan ESCWA Dorong Aksi Terkoordinasi Lindungi Pekerja Migran dan Keluarga Penerima Remitansi di Negara Arab
JAKARTA — Perlindungan pekerja migran dan rumah tangga yang bergantung pada remitansi kembali menjadi perhatian dalam agenda pembangunan kawasan Arab. UN Women dan United Nations Economic and Social Commission for Western Asia (ESCWA) mendorong penguatan koordinasi kebijakan untuk memastikan pekerja migran, khususnya perempuan dan pekerja domestik, tetap memperoleh perlindungan di tengah perubahan kondisi ekonomi dan pasar kerja negara-negara Arab.
Isu tersebut memiliki arti penting terutama bagi kawasan Gulf Cooperation Council (GCC), yang terdiri atas Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. ESCWA mencatat bahwa migrasi tenaga kerja merupakan salah satu karakteristik utama pergerakan penduduk di negara-negara GCC. Bahkan, angkatan kerja di keenam negara tersebut didominasi oleh warga nonnegara atau pekerja migran.
Besarnya ketergantungan pasar kerja GCC terhadap pekerja migran membuat perubahan ekonomi di kawasan tersebut tidak hanya berdampak pada perusahaan dan pemerintah negara tujuan. Dampaknya juga dapat dirasakan oleh jutaan keluarga di negara asal yang menggantungkan sebagian pendapatan rumah tangga pada uang yang dikirimkan pekerja migran.
Remitansi memiliki posisi penting dalam kehidupan keluarga pekerja migran. Uang yang dikirimkan dari luar negeri digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk konsumsi rumah tangga, pendidikan, kesehatan, perumahan, serta kegiatan ekonomi keluarga.
ESCWA sebelumnya menekankan bahwa remitansi memiliki arti penting bagi negara-negara berpendapatan rendah dan menengah karena dapat mendukung usaha kecil, kesehatan, pendidikan, lembaga keuangan, dan aktivitas ekonomi lainnya.
Karena itu, ketika pekerja migran menghadapi kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, keterlambatan pembayaran upah, atau persoalan status kerja, dampaknya dapat menjalar langsung ke rumah tangga yang berada ribuan kilometer dari negara tempat pekerja bekerja.
UN Women memberikan perhatian khusus terhadap kondisi pekerja migran perempuan. Dalam berbagai kerangka kebijakannya, UN Women menekankan pentingnya perlindungan hak tenaga kerja perempuan migran, lingkungan kerja yang aman, perekrutan yang adil dan etis, serta pencegahan eksploitasi.
Perhatian tersebut menjadi semakin penting bagi pekerja domestik migran. Kelompok ini sering bekerja di ruang privat rumah tangga sehingga pengawasan terhadap kondisi kerja tidak selalu mudah dilakukan. ESCWA mencatat bahwa pekerja migran perempuan menghadapi persoalan seperti perlindungan hukum yang terbatas, akses terhadap manfaat sosial yang rendah, diskriminasi upah, kondisi kerja buruk, serta risiko kekerasan dan eksploitasi.
Dalam kondisi tersebut, kebijakan perlindungan pekerja migran tidak dapat hanya mengandalkan satu kementerian atau satu negara. Dibutuhkan koordinasi antara negara tujuan, negara asal, lembaga ketenagakerjaan, perwakilan diplomatik, organisasi internasional, serta institusi keuangan yang menangani transfer remitansi.
Koordinasi tersebut menjadi penting karena siklus migrasi pekerja melibatkan lebih dari satu yurisdiksi. Perekrutan terjadi di negara asal, perjalanan melewati jalur internasional, hubungan kerja berlangsung di negara tujuan, sedangkan sebagian besar hasil kerja dapat dikirim kembali kepada keluarga di negara asal.
Karena itu, persoalan yang muncul di satu titik dapat berdampak pada seluruh rantai migrasi.
UN Women juga menempatkan akses perempuan migran terhadap sumber daya ekonomi sebagai bagian penting dari perlindungan. Dalam agenda remitansi, organisasi tersebut mendorong transfer uang yang aman, cepat, transparan, dan terjangkau, sekaligus memperluas inklusi keuangan bagi perempuan migran dan keluarganya.
Persoalan biaya remitansi menjadi penting karena semakin besar biaya transfer, semakin kecil jumlah uang yang benar-benar sampai kepada keluarga. Karena itu, sistem pengiriman uang yang aman dan terjangkau dapat membantu meningkatkan manfaat ekonomi dari migrasi bagi rumah tangga penerima.
Selain persoalan biaya, keamanan transaksi juga menjadi bagian dari perlindungan. Pekerja migran perlu memiliki akses terhadap rekening dan layanan keuangan formal sehingga hasil kerja mereka tidak mudah disalahgunakan oleh pihak lain.
Bagi keluarga penerima remitansi, akses terhadap layanan keuangan juga memiliki fungsi jangka panjang. Remitansi tidak hanya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat diarahkan untuk pendidikan, kesehatan, tabungan, investasi, dan pengembangan usaha keluarga.
Namun, manfaat tersebut membutuhkan kebijakan yang mampu memastikan pekerja memperoleh upah secara tepat waktu dan memiliki kondisi kerja yang layak.
Dalam konteks GCC, isu tersebut menjadi relevan karena sebagian besar pasar kerja di kawasan tersebut memiliki proporsi pekerja nonwarga negara yang sangat tinggi. ESCWA mencatat bahwa di Uni Emirat Arab dan Kuwait, hampir delapan dari setiap sepuluh pekerja memiliki kewarganegaraan asing.
Besarnya proporsi pekerja migran menunjukkan bahwa perlindungan pekerja asing bukan hanya persoalan hubungan bilateral antara negara pengirim dan penerima. Perlindungan tersebut juga berkaitan dengan keberlanjutan pasar kerja dan pembangunan ekonomi di negara tujuan.
Ketika pekerja migran memperoleh perlindungan yang memadai, hubungan kerja dapat berlangsung dengan kepastian yang lebih besar. Sebaliknya, lemahnya perlindungan dapat meningkatkan risiko eksploitasi, perselisihan upah, perdagangan orang, kerja paksa, dan migrasi tidak teratur.
UN Women juga menekankan pentingnya data yang lebih baik mengenai migrasi perempuan. Ketersediaan data berdasarkan jenis kelamin dan karakteristik pekerjaan diperlukan agar kebijakan dapat disusun berdasarkan kondisi nyata, bukan sekadar angka agregat. ESCWA mencatat bahwa kekurangan data migrasi yang terpilah berdasarkan jenis kelamin masih menjadi hambatan bagi penyusunan kebijakan yang responsif gender.
Bagi negara pengirim pekerja migran seperti Indonesia, perkembangan tersebut memiliki relevansi langsung. Negara asal tidak cukup hanya memastikan pekerja memperoleh kesempatan bekerja di luar negeri. Pemerintah juga perlu memastikan proses perekrutan berlangsung secara etis, kontrak kerja dapat dipahami pekerja, biaya penempatan tidak membebani pekerja secara tidak wajar, serta tersedia mekanisme pengaduan ketika hak pekerja dilanggar.
Perlindungan juga perlu mencakup tahap kepulangan dan reintegrasi. Pekerja yang kembali ke Indonesia membawa pengalaman, keterampilan, serta hasil kerja yang dapat menjadi modal ekonomi bagi keluarga apabila dikelola dengan baik.
Karena itu, remitansi seharusnya tidak dipandang semata sebagai uang yang masuk ke rekening keluarga. Remitansi merupakan bagian dari hubungan ekonomi antara pekerja migran, keluarga, negara asal, dan negara tujuan.
Di tengah tekanan ekonomi dan perubahan kebutuhan tenaga kerja di negara-negara GCC, koordinasi kebijakan menjadi semakin penting. Negara tujuan perlu memastikan perlindungan pekerja, sedangkan negara asal perlu memperkuat layanan sebelum keberangkatan, selama penempatan, dan setelah kepulangan.
Pada saat yang sama, pekerja migran juga membutuhkan akses terhadap informasi yang benar mengenai hak ketenagakerjaan, layanan keuangan, mekanisme pengaduan, serta bantuan hukum apabila menghadapi persoalan.
Agenda tersebut sejalan dengan prinsip migrasi yang aman, tertib, dan reguler. UN Women menempatkan perlindungan pekerja migran perempuan, perekrutan etis, pencegahan eksploitasi, serta akses terhadap remitansi yang aman sebagai bagian dari agenda perlindungan dan pemberdayaan perempuan.
Bagi Indonesia, pesan tersebut relevan terutama karena banyak PMI bekerja di kawasan Timur Tengah, termasuk negara-negara GCC. Perlindungan PMI tidak seharusnya berhenti pada keberangkatan dan penempatan, tetapi harus mencakup upah, kondisi kerja, akses layanan kesehatan, perlindungan hukum, keamanan remitansi, hingga kepulangan.
Pada akhirnya, pekerja migran bukan sekadar tenaga kerja yang berpindah negara. Mereka merupakan bagian dari rantai ekonomi lintas negara yang menghubungkan tempat kerja, keluarga, komunitas, dan perekonomian negara asal.
Karena itu, ketika UN Women dan ESCWA mendorong penguatan koordinasi perlindungan, persoalannya bukan hanya mengenai hak pekerja di negara tujuan. Yang dipertaruhkan juga adalah keberlangsungan ekonomi jutaan rumah tangga yang bergantung pada hasil kerja anggota keluarganya di luar negeri.
Pekerja migran yang terlindungi berarti keluarga yang lebih terlindungi. Remitansi yang aman berarti hasil kerja yang lebih utuh sampai kepada keluarga. Dan migrasi yang berkeadilan membutuhkan kerja sama negara asal dan negara tujuan, bukan hanya keberangkatan pekerjanya.