Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

UNGA Soroti Hak Pekerja Migran, Filipina Serukan Perlindungan dari Trafficking dan Eksploitasi

  Admin2 · 
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRSK9E5WJoGsiJTcdYqFtT-BjGO9EekrVPK8jSF0rHuQ0i498vehXaUA15c&s=10
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRSK9E5WJoGsiJTcdYqFtT-BjGO9EekrVPK8jSF0rHuQ0i498vehXaUA15c&s=10

NEW YORK — Perlindungan hak pekerja migran menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam rangkaian Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) ke-81 di New York. Sejumlah negara menekankan bahwa pekerja migran tetap memiliki hak asasi manusia dan kebebasan fundamental tanpa memandang status migrasi mereka, sementara pencegahan perdagangan orang atau trafficking dan eksploitasi membutuhkan kerja sama lintas negara.

UNGA ke-81 berlangsung pada 2026 dengan tema “Restoring trust, managing transformation: A United Nations that delivers for all.” Debat umum berlangsung pada 22–28 September 2026 dan mempertemukan kepala negara, kepala pemerintahan, menteri serta delegasi negara anggota PBB untuk membahas berbagai persoalan global. (un.org)

Dalam pembahasan mengenai migrasi, perhatian diarahkan pada kondisi pekerja migran yang berada dalam situasi rentan, termasuk mereka yang bekerja melintasi perbatasan melalui jalur yang tidak teratur. Status hukum seseorang di suatu negara tidak menghapus hak-hak dasarnya sebagai manusia. Prinsip tersebut juga tercermin dalam kerja PBB mengenai hak pekerja migran, yang menekankan perlunya perlindungan terhadap eksploitasi, kondisi kerja yang tidak aman, diskriminasi dan hambatan dalam memperoleh keadilan.

Persoalan perdagangan orang dan eksploitasi menjadi semakin kompleks karena proses migrasi melibatkan negara asal, negara transit dan negara tujuan. Rekrutmen, perjalanan, dokumen, hubungan kerja dan kondisi di tempat kerja dapat melibatkan yurisdiksi yang berbeda. Karena itu, penanganannya tidak dapat sepenuhnya diselesaikan oleh satu negara saja.

Dalam konteks tersebut, kerja sama internasional menjadi bagian penting dari agenda perlindungan. PBB sebelumnya telah menekankan perlunya penguatan pengawasan terhadap perekrutan, regulasi perusahaan dan perekrut tenaga kerja, pemeriksaan kondisi kerja, mekanisme pengaduan, serta kerja sama bilateral antara negara asal, transit dan tujuan.

Filipina menjadi salah satu negara yang secara khusus mengangkat isu pekerja migran dalam forum UNGA. Menteri Luar Negeri Filipina Ma. Theresa P. Lazaro dalam pidatonya pada 26 September 2026 menyoroti kontribusi jutaan pekerja migran terhadap pembangunan negara asal, negara transit dan negara tujuan. Ia menyampaikan bahwa pekerja migran berhak memperoleh hak asasi manusia dan kebebasan fundamental secara penuh tanpa memandang status mereka serta membutuhkan perlindungan dari perdagangan orang dan eksploitasi sepanjang jalur migrasi.

Lazaro menggambarkan pekerja migran sebagai bagian penting dari kehidupan ekonomi global. Menurut pernyataan pemerintah Filipina tersebut, jutaan orang meninggalkan negara asal untuk mencari kehidupan yang lebih baik dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi di berbagai negara yang terlibat dalam proses migrasi.

Pernyataan Filipina tersebut tidak hanya berkaitan dengan pekerja migran secara umum, tetapi juga menyoroti posisi pelaut atau seafarers dalam sistem ekonomi dunia. Lazaro menyebut hampir 90 persen perdagangan dunia bergerak melalui jalur laut dan ditopang oleh hampir dua juta pelaut, dengan lebih dari 25 persen di antaranya merupakan warga Filipina.

Menurut Lazaro, posisi tersebut membuat keselamatan pelaut tidak dapat dipisahkan dari keamanan maritim dan kelancaran perdagangan internasional. Ia juga menyinggung kerentanan pelaut terhadap konflik dan serangan di laut, termasuk insiden di Selat Hormuz yang menyebabkan pelaut Filipina meninggal dan lainnya mengalami luka. Dalam pidatonya, ia menghubungkan keselamatan pelaut dengan konsep bahwa keamanan maritim juga merupakan bagian dari keamanan manusia.

Isu perlindungan pekerja migran juga dibawa Filipina dalam forum terpisah di sela-sela UNGA ke-81. Dalam forum bertema “Forging Alliances: Strengthening Collaboration Along Migration Routes”, Lazaro menyatakan bahwa Filipina berkomitmen melindungi, mempromosikan dan memenuhi hak asasi migran sepanjang perjalanan migrasi. Filipina juga menyerukan penguatan kerja sama negara-negara anggota PBB dalam membangun migrasi yang aman, tertib dan teratur.

Bagi negara-negara yang memiliki jumlah pekerja migran besar, isu tersebut memiliki dimensi ekonomi sekaligus perlindungan. Remitansi, tenaga kerja, keterampilan dan kontribusi pekerja migran memberikan dampak terhadap negara asal maupun negara tujuan. Namun, kontribusi ekonomi tersebut tidak menghilangkan kewajiban untuk memastikan hak pekerja tetap dihormati.

Dalam laporan PBB mengenai dampak hak asasi manusia terhadap pekerja migran transnasional, disebutkan bahwa pekerja migran menghadapi berbagai risiko, termasuk eksploitasi, kondisi kerja dan tempat tinggal yang tidak aman serta diskriminasi berdasarkan gender, kewarganegaraan dan status migrasi. Laporan tersebut juga mencatat masih adanya kesenjangan implementasi dan hambatan bagi korban untuk memperoleh keadilan serta pemulihan.

Karena itu, persoalan perlindungan pekerja migran tidak hanya dapat ditempatkan pada tahap ketika pekerja sudah berada di negara tujuan. Pengawasan perekrutan, informasi mengenai pekerjaan, regulasi terhadap perusahaan dan perekrut, pemeriksaan kondisi kerja, serta akses terhadap mekanisme pengaduan menjadi bagian dari perlindungan yang harus berjalan sepanjang proses migrasi.

Hal tersebut juga memiliki relevansi bagi Indonesia sebagai salah satu negara asal pekerja migran. Perlindungan PMI tidak hanya berkaitan dengan dokumen keberangkatan dan kepatuhan terhadap prosedur administratif, tetapi juga bagaimana memastikan pekerja memperoleh informasi yang benar mengenai pekerjaan, kontrak, pemberi kerja, biaya penempatan, hak ketenagakerjaan dan mekanisme pengaduan sebelum meninggalkan Indonesia.

Risiko perdagangan orang juga memperlihatkan pentingnya koordinasi antara negara asal dan negara tujuan. Perekrutan yang menipu, perubahan kondisi kerja, pembebanan biaya berlebihan, penyitaan dokumen, kekerasan, pembatasan kebebasan bergerak dan bentuk eksploitasi lainnya dapat berkembang dalam rantai migrasi yang melibatkan lebih dari satu negara. Penanganannya membutuhkan pertukaran informasi, penegakan hukum dan mekanisme perlindungan korban yang dapat bekerja lintas batas.

Dalam konteks tersebut, seruan di UNGA memperlihatkan adanya perhatian terhadap dua sisi migrasi yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, pekerja migran memberikan kontribusi terhadap perekonomian global dan menjadi bagian penting dari berbagai sektor pekerjaan. Di sisi lain, sebagian dari mereka menghadapi kerentanan terhadap eksploitasi, perdagangan orang, diskriminasi dan keterbatasan akses terhadap perlindungan hukum.

Pernyataan Filipina juga memperlihatkan pentingnya melihat pekerja migran bukan semata-mata sebagai sumber tenaga kerja atau penghasil devisa. Dalam pidatonya, Lazaro menempatkan pekerja migran dan pelaut dalam konteks manusia yang memiliki hak dan membutuhkan perlindungan, sekaligus menghubungkan kontribusi mereka dengan keberlangsungan perdagangan dan pembangunan global.

Bagi negara asal seperti Indonesia dan Filipina, posisi tersebut menjadi penting karena kebijakan migrasi tidak berhenti pada keberhasilan mengirim pekerja ke luar negeri. Perlindungan juga mencakup bagaimana pekerja direkrut, bagaimana kontrak dibuat, bagaimana kondisi kerja diawasi, bagaimana pengaduan ditangani, serta bagaimana negara memberikan bantuan ketika terjadi pelanggaran hak di luar negeri.

Sementara bagi negara tujuan, tantangannya adalah memastikan status migrasi tidak menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak dasar pekerja. Prinsip hak asasi manusia berlaku bagi semua orang, sementara perlindungan ketenagakerjaan dan mekanisme hukum dapat memiliki aturan berbeda sesuai dengan status dan sistem hukum masing-masing negara.

Rangkaian pembahasan di UNGA ke-81 dengan demikian menempatkan isu migrasi dalam kerangka yang lebih luas, yakni hubungan antara mobilitas manusia, pembangunan ekonomi, hak asasi manusia dan keamanan. Pekerja migran menjadi bagian dari rantai ekonomi global, tetapi pada saat yang sama membutuhkan perlindungan agar mobilitas lintas negara tidak membuka ruang bagi perdagangan orang dan eksploitasi.

Bagi pekerja migran Indonesia, pesan dari forum internasional tersebut memiliki relevansi langsung. Kontribusi PMI terhadap perekonomian global dan nasional perlu berjalan bersama dengan kepastian mengenai hak, keselamatan dan perlindungan. Migrasi kerja yang aman tidak hanya diukur dari keberhasilan seseorang tiba di negara tujuan, tetapi juga dari sejauh mana haknya tetap terlindungi selama proses perekrutan, perjalanan, bekerja dan ketika menghadapi persoalan di luar negeri.

Perdebatan di UNGA akhirnya kembali menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan migrasi. Di tengah kebutuhan ekonomi global terhadap tenaga kerja lintas negara, perlindungan terhadap pekerja migran menjadi bagian dari tanggung jawab negara asal, negara transit, negara tujuan dan masyarakat internasional untuk memastikan mobilitas manusia tidak berubah menjadi ruang bagi trafficking dan eksploitasi.

Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI Hak Pekerja Migran HAM Kebijakan Migrasi KP2MI migran Migrasi PBB pekerja migran PMI UNGA
Berita Terkait
Apa Syarat Sertifikasi untuk Bekerja ke Luar Negeri? Calon PMI Perlu Memenuhi Standar Kompetensi
BERITA
Apa Syarat Sertifikasi untuk Bekerja ke Luar Negeri? Calon PMI Perlu Memenuhi Standar Kompetensi
11 Oct 2026
KP2MI Perluas Pasar Kerja PMI ke Asia, Eropa, dan Timur Tengah, Bidik Sektor Formal dan Tenaga Terampil
BERITA
KP2MI Perluas Pasar Kerja PMI ke Asia, Eropa, dan Timur Tengah, Bidik Sektor Formal dan Tenaga Terampil
11 Oct 2026
Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki
BERITA
Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki
11 Oct 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *