Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Warga Tangerang Ditahan di Kamboja, Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Internasional

  Admin2 · 
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQlNPWAqXE-wNiQklNeF8tqUZF_WewAc-w90Z9hoQ2GOrDRGsfNLE16-6aN&s=10
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQlNPWAqXE-wNiQklNeF8tqUZF_WewAc-w90Z9hoQ2GOrDRGsfNLE16-6aN&s=10

TANGERANG — Seorang warga Kabupaten Tangerang, Banten, Muhamad Nikola Dewantara, ditahan oleh kepolisian Kamboja setelah tempatnya bekerja digerebek aparat setempat. Ia diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring atau scam dan disebut oleh pihak kepolisian Kamboja sebagai salah satu leader di lokasi tempatnya bekerja.

Informasi mengenai kasus tersebut diterima Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang setelah keluarga Nikola meminta bantuan pemerintah daerah untuk menangani persoalan yang dihadapi di Kamboja. Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana mengatakan pihaknya menerima laporan dari keluarga pada 11 September 2026.

Nikola merupakan warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan keterangan keluarga yang diterima Disnaker, ia berangkat ke luar negeri pada April 2026 untuk bekerja di Kamboja.

Perjalanan Nikola bermula dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ia kemudian menuju Malaysia, melanjutkan perjalanan ke Vietnam, sebelum akhirnya tiba di Kamboja. Menurut keterangan Disnaker, keberangkatan tersebut dilakukan melalui jalur nonprosedural.

Pekerjaan yang ditawarkan kepada Nikola diperoleh melalui media sosial, dengan tawaran bekerja di sebuah restoran dan iming-iming penghasilan yang disebut cukup besar. Informasi tersebut kemudian membuat Nikola memutuskan berangkat ke Kamboja.

Namun, sekitar satu bulan setelah bekerja, persoalan muncul. Pada Mei 2026, lokasi tempat Nikola bekerja digerebek oleh aparat keamanan Kamboja karena diduga menjadi tempat operasional jaringan penipuan daring.

Dalam penggerebekan tersebut, Nikola ikut diamankan. Berdasarkan informasi yang diterima Disnaker Kabupaten Tangerang, pihak kepolisian Kamboja menduga Nikola memiliki keterlibatan dalam jaringan tersebut dan menyebutnya sebagai salah satu pimpinan atau leader di lokasi kerja.

“Muhamad Nikola Dewantara sekarang berada dalam tahanan kepolisian Kamboja dan tidak bisa kembali ke Indonesia karena dianggap sebagai leader di tempat bekerja oleh pihak kepolisian Kamboja,” kata Rudi Lesmana sebagaimana diberitakan ANTARA.

Status tersebut membuat Nikola belum dapat kembali ke Indonesia. Ia masih berada dalam proses penanganan aparat Kamboja terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan penipuan daring.

Namun, tuduhan tersebut tetap harus dibedakan dari putusan hukum. Sampai informasi yang disampaikan pemerintah daerah pada September 2026, Nikola masih berada dalam tahanan dan kasusnya sedang ditangani oleh otoritas Kamboja. Karena itu, status sebagai “leader” atau pihak yang terlibat dalam jaringan penipuan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Pemerintah Kabupaten Tangerang kemudian melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Disnaker Kabupaten Tangerang telah menyampaikan surat kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk meminta penanganan dan pendampingan terhadap warga tersebut.

Selain dengan Kemlu, Disnaker juga berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Koordinasi tersebut diarahkan untuk mengetahui perkembangan kasus, memastikan akses terhadap pendampingan yang diperlukan, serta mengupayakan proses kepulangan Nikola apabila memungkinkan berdasarkan proses hukum di Kamboja.

“Kami sudah bersurat ke Kemlu. Sekarang suratnya sedang diproses,” ujar Rudi.

Kasus Nikola kembali memperlihatkan risiko yang dapat dihadapi warga Indonesia ketika menerima tawaran kerja luar negeri melalui jalur nonprosedural. Tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan besar melalui media sosial dapat membawa pekerja ke lingkungan kerja yang berbeda dari informasi awal yang diterima.

Dalam kasus ini, keluarga menyampaikan bahwa pekerjaan yang ditawarkan kepada Nikola adalah pekerjaan di restoran. Namun, lokasi tersebut kemudian digerebek aparat Kamboja karena diduga berkaitan dengan jaringan penipuan daring. Perbedaan antara pekerjaan yang dijanjikan dan kondisi sebenarnya menjadi salah satu risiko yang perlu diperhatikan calon pekerja migran.

Persoalan tersebut juga menunjukkan bahwa bekerja di luar negeri bukan hanya persoalan memperoleh pekerjaan dan mendapatkan gaji. Calon Pekerja Migran Indonesia perlu mengetahui secara jelas identitas pemberi kerja, jenis pekerjaan, lokasi kerja, kontrak, dokumen keimigrasian, izin kerja, serta jalur penempatan sebelum meninggalkan Indonesia.

Jalur resmi juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengetahui keberadaan dan tujuan penempatan PMI. Data tersebut penting ketika pekerja mengalami persoalan, baik berupa perselisihan kerja, kecelakaan, penyekapan, perdagangan orang, persoalan keimigrasian, maupun perkara hukum di negara tujuan.

Sebaliknya, ketika seseorang berangkat melalui jalur nonprosedural, pemerintah dapat menghadapi kesulitan dalam melakukan pelacakan dan memberikan perlindungan karena keberadaan, pekerjaan, serta dokumen penempatannya tidak tercatat melalui mekanisme resmi.

Kamboja sendiri dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu negara yang mendapat perhatian dalam penanganan kasus penipuan daring dan eksploitasi pekerja migran. Pemerintah Indonesia sebelumnya juga telah memulangkan sejumlah WNI dari Kamboja yang menjadi korban jaringan scam dan perdagangan orang.

Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di Kamboja maupun negara lain yang menjanjikan penghasilan tinggi dengan proses keberangkatan cepat dan tanpa prosedur resmi.

Calon PMI sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah perusahaan atau perekrut memiliki legalitas, apakah pekerjaan yang ditawarkan benar-benar sesuai dengan kontrak, bagaimana mekanisme visa dan izin kerja, serta siapa yang dapat dihubungi apabila terjadi masalah.

Kasus Nikola juga menjadi pengingat bahwa istilah “bekerja di restoran” atau jenis pekerjaan lainnya tidak cukup menjadi jaminan bahwa lingkungan kerja tersebut aman dan legal. Verifikasi terhadap pemberi kerja dan proses penempatan tetap diperlukan sebelum seseorang berangkat.

Bagi pemerintah daerah, kasus ini juga memperlihatkan pentingnya membangun sistem informasi dan edukasi migrasi aman sampai tingkat desa. Masyarakat perlu mengetahui bahwa tawaran pekerjaan dari media sosial harus diverifikasi sebelum calon pekerja menyerahkan dokumen pribadi atau membeli tiket keberangkatan.

Pada sisi lain, ketika seorang WNI menghadapi perkara hukum di luar negeri, proses hukum negara setempat tetap harus dihormati. Pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI dapat memberikan bantuan dan pendampingan kekonsuleran sesuai kewenangannya, tanpa mengambil alih proses hukum yang berlangsung di negara tempat perkara terjadi.

Dalam kasus Nikola, proses penanganan masih berjalan. Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyampaikan laporan kepada Kemlu dan berkoordinasi dengan KP2MI. Selanjutnya, perkembangan perkara dan hasil komunikasi dengan otoritas Kamboja akan menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan pemulangan yang diharapkan keluarga.

Kasus tersebut pada akhirnya memberikan dua pelajaran penting bagi calon PMI. Pertama, jangan mudah percaya pada tawaran pekerjaan luar negeri dengan iming-iming penghasilan besar tanpa melakukan verifikasi. Kedua, gunakan jalur penempatan resmi agar keberadaan dan status pekerjaan tercatat sehingga mekanisme perlindungan pemerintah dapat bekerja ketika terjadi persoalan.

Di tengah maraknya penipuan daring dan perdagangan orang lintas negara, prinsipnya sederhana: jangan hanya bertanya berapa besar gajinya, tetapi pastikan siapa pemberi kerja, apa pekerjaannya, di mana tempat kerjanya, bagaimana kontraknya, apa dokumennya, dan melalui jalur apa keberangkatannya.

Karena sekali seseorang berangkat tanpa informasi dan dokumen yang jelas, risiko yang dihadapi bukan hanya kehilangan pekerjaan. Dalam kondisi tertentu, pekerja dapat berhadapan dengan penahanan, proses hukum, bahkan kesulitan untuk kembali ke Indonesia.

Berita BP2MI Buminu Buruh migran Calon Pekerja Migran Indonesia CPMI Edukasi Migrasi HAM Kemenkumham Kemenlu RI Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia KP2MI migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Apa Syarat Sertifikasi untuk Bekerja ke Luar Negeri? Calon PMI Perlu Memenuhi Standar Kompetensi
BERITA
Apa Syarat Sertifikasi untuk Bekerja ke Luar Negeri? Calon PMI Perlu Memenuhi Standar Kompetensi
11 Oct 2026
KP2MI Perluas Pasar Kerja PMI ke Asia, Eropa, dan Timur Tengah, Bidik Sektor Formal dan Tenaga Terampil
BERITA
KP2MI Perluas Pasar Kerja PMI ke Asia, Eropa, dan Timur Tengah, Bidik Sektor Formal dan Tenaga Terampil
11 Oct 2026
Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki
BERITA
Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki
11 Oct 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *