Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Tedi Yusnanda N: Permen PMI Perseorangan Harus Dikawal, Jangan Sampai Membuka Celah Baru TPPO

  Admin2 · 
Tedi Yusnanda N: Permen PMI Perseorangan Harus Dikawal, Jangan Sampai Membuka Celah Baru TPPO
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Jakarta — Terbitnya Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pekerja Migran Indonesia Perseorangan membuka babak baru dalam tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Regulasi yang ditetapkan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin pada 23 September 2026 dan diundangkan pada 28 September 2026 tersebut memberikan dasar hukum bagi PMI yang memperoleh pekerjaan di luar negeri secara mandiri tanpa melalui pelaksana penempatan.

Kebijakan tersebut pada dasarnya dapat dipahami sebagai respons terhadap perubahan pola migrasi tenaga kerja. Di tengah berkembangnya pasar kerja global, tidak seluruh PMI memperoleh pekerjaan melalui perusahaan penempatan. Sebagian pekerja mendapatkan pekerjaan secara langsung dari perusahaan atau pemberi kerja di negara tujuan. Karena itu, menurut Tedi Yusnanda N, Ketua Bidang Riset dan Teknologi Federasi Buminu Sarbumusi, pengaturan mengenai PMI perseorangan memang diperlukan. Namun, persoalan yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa kemudahan jalur perseorangan tidak berubah menjadi pelemahan standar perlindungan.

“Saya tidak mempersoalkan adanya jalur PMI perseorangan. Yang harus kita pastikan adalah ketika pekerja memilih jalur mandiri, negara jangan ikut menjadi mandiri dalam memberikan perlindungan. PMI boleh mencari pekerjaan secara mandiri, tetapi ketika menghadapi risiko, negara tetap harus hadir,” ujar Tedi.

Menurut Tedi, keberadaan Permen Nomor 11 Tahun 2026 harus dibaca dalam satu kesatuan dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Artinya, aturan teknis mengenai PMI perseorangan tidak cukup dinilai dari sisi kemudahan administrasi, tetapi juga harus diuji dari perspektif perlindungan hukum, pencegahan eksploitasi dan pencegahan TPPO.

Tedi menilai UU Nomor 18 Tahun 2017 telah menempatkan negara sebagai pihak yang memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada PMI pada seluruh tahapan migrasi, mulai sebelum bekerja, selama bekerja hingga setelah bekerja. Karena itu, status PMI perseorangan tidak seharusnya dimaknai sebagai status pekerja yang menanggung sendiri seluruh risiko ketenagakerjaan.

Kritik tersebut terutama diarahkan pada ketentuan mengenai surat pernyataan PMI yang berkaitan dengan tanggung jawab atas risiko ketenagakerjaan. Menurut Tedi, kewajiban tersebut harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tafsir bahwa PMI mengambil alih seluruh risiko dan sekaligus membebaskan negara dari kewajiban perlindungan.

“PMI memang harus bertanggung jawab terhadap dokumen, kejujuran data dan kepatuhan terhadap hukum. Tetapi itu berbeda dengan mengatakan bahwa seluruh risiko ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab pekerja. Kalau terjadi kekerasan, eksploitasi, penipuan atau pelanggaran kontrak, negara tidak bisa berlindung di balik surat pernyataan tersebut,” katanya.

Sebagai bentuk otokritik terhadap regulasi, Tedi mendorong agar kementerian segera memperjelas norma tersebut dalam petunjuk teknis pelaksanaan. Menurutnya, harus ada penegasan bahwa surat pernyataan PMI tidak dapat ditafsirkan sebagai pelepasan kewajiban negara sebagaimana mandat UU Nomor 18 Tahun 2017. Jika diperlukan, ketentuan tersebut harus dievaluasi atau direvisi agar tidak membuka ruang tafsir yang merugikan pekerja.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika jalur PMI perseorangan dikaitkan dengan ancaman TPPO. Menurut Tedi, perkembangan teknologi digital membuat perekrutan tenaga kerja ke luar negeri semakin mudah dilakukan. Tawaran pekerjaan dapat muncul melalui media sosial, grup percakapan, komunitas, jaringan pertemanan bahkan komunikasi langsung dengan seseorang yang mengaku sebagai pemberi kerja.

Kondisi tersebut memiliki dua sisi. Di satu sisi, teknologi dapat mempertemukan pekerja dengan pemberi kerja secara langsung. Namun di sisi lain, pola yang sama dapat digunakan calo atau sindikat penempatan ilegal untuk menyamarkan aktivitas perekrutan sebagai hubungan kerja perseorangan.

“Jangan sampai penempatan ilegal hanya berganti baju menjadi penempatan perseorangan. Yang harus dilihat bukan hanya siapa yang berangkat, tetapi siapa yang merekrut, siapa yang mengatur proses keberangkatan, siapa yang membiayai, siapa yang mengambil keuntungan dan bagaimana hubungan kerja itu sebenarnya terbentuk,” ujar Tedi.

Menurutnya, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO harus menjadi instrumen penting dalam pengawasan PMI perseorangan. TPPO tidak selalu hadir dalam bentuk perekrutan yang terlihat kasar dan terbuka. Penipuan, penyalahgunaan posisi rentan, ancaman, penjeratan utang maupun eksploitasi dapat berkembang melalui proses yang pada awalnya terlihat legal.

Karena itu, Tedi menilai pemeriksaan administratif tidak boleh menjadi satu-satunya benteng perlindungan. Paspor, visa dan kontrak kerja memang penting, tetapi dokumen tersebut tidak otomatis menjamin bahwa seorang PMI bebas dari eksploitasi.

“Dokumen lengkap bukan berarti risiko selesai. Pemerintah harus memastikan apakah pemberi kerjanya benar-benar ada, apakah pekerjaan sesuai kontrak, apakah upahnya jelas, apakah pekerja mendapatkan jaminan sosial dan apakah ada akses pengaduan ketika terjadi masalah,” katanya.

Dalam konteks tersebut, Tedi merekomendasikan agar proses verifikasi PMI perseorangan tidak berhenti pada pemeriksaan kelengkapan dokumen. Pemerintah perlu membangun mekanisme verifikasi substantif terhadap pemberi kerja dan kontrak kerja. Untuk pemberi kerja perseorangan, misalnya, pemerintah perlu memiliki informasi yang dapat diverifikasi mengenai identitas, alamat, pekerjaan, kemampuan ekonomi dan rekam jejak pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Tedi juga memberikan perhatian terhadap PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan. Menurutnya, pekerjaan dalam ruang privat memiliki risiko pengawasan yang lebih besar dibandingkan pekerjaan pada perusahaan berbadan hukum. Rumah atau ruang privat dapat menjadi tempat kerja sekaligus tempat tinggal sehingga akses pihak luar terhadap kondisi pekerja menjadi sangat terbatas.

Dalam kondisi tertentu, pekerja dapat menghadapi persoalan seperti pembatasan komunikasi, penahanan dokumen, jam kerja berlebihan, kekerasan, tidak dibayarnya upah atau isolasi sosial. Karena itu, pendataan pemberi kerja melalui sistem yang terintegrasi dengan SISKOP2MI harus diikuti mekanisme pengawasan yang benar-benar bekerja.

“Database bukan pengawasan. Database adalah alat untuk melakukan pengawasan. Kalau datanya ada tetapi tidak digunakan untuk mendeteksi risiko dan melakukan intervensi, maka kita baru memiliki administrasi, belum memiliki perlindungan,” tegas Tedi.

Sebagai rekomendasi kebijakan, ia mendorong SISKOP2MI dikembangkan menjadi sistem perlindungan berbasis risiko. Data PMI tidak seharusnya hanya digunakan untuk mengetahui siapa yang berangkat, tetapi juga harus mampu membaca pola risiko, seperti pemberi kerja yang bermasalah, jenis pekerjaan dengan tingkat pengaduan tinggi, pola perekrutan mencurigakan dan negara atau wilayah tertentu yang memiliki persoalan perlindungan lebih tinggi.

Menurut Tedi, sistem tersebut juga perlu terhubung secara efektif dengan KBRI, KJRI dan KDEI. Dengan begitu, ketika PMI menghadapi persoalan di negara tujuan, perwakilan RI dapat memperoleh informasi dasar pekerja dan pemberi kerja secara cepat. “Kita jangan menunggu PMI hilang, disiksa atau tidak dibayar baru negara mencari datanya. Data harus sudah tersedia sejak awal untuk mencegah masalah,” ujarnya.

Tedi juga menyoroti ketentuan mengenai pengecualian Orientasi Pra Pemberangkatan atau OPP bagi PMI yang memenuhi persyaratan tertentu. Ia memahami alasan efisiensi ketika pekerja yang pernah bekerja di negara dan jabatan yang sama tidak harus mengulang seluruh proses pembekalan. Namun, menurutnya, pengalaman bekerja sebelumnya tidak otomatis membuat seorang PMI memahami seluruh perubahan risiko.

Modus TPPO berubah, pola penipuan digital berkembang, regulasi negara tujuan dapat berubah dan kondisi ketenagakerjaan juga tidak selalu sama. Karena itu, Tedi mengusulkan agar pengecualian OPP tidak berarti hilangnya pembekalan sama sekali.

“Kalau tidak perlu mengulang OPP, setidaknya harus ada refreshment. Tidak perlu panjang, tetapi pekerja harus mendapatkan informasi terbaru tentang hukum negara tujuan, modus TPPO, penipuan digital, hak ketenagakerjaan dan kanal pengaduan,” katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru dapat menjadi kompromi yang lebih rasional antara efisiensi dan perlindungan. Pemerintah tidak perlu membebani PMI dengan proses yang sama berulang kali, tetapi tetap memastikan pekerja mendapatkan informasi terbaru sebelum kembali bekerja di luar negeri.

Persoalan kompetensi juga menjadi perhatian. Tedi memahami bahwa pengalaman kerja seseorang tidak selalu dibuktikan melalui sertifikat kompetensi formal. Karena itu, memberikan ruang bagi dokumen alternatif seperti ijazah, sertifikat keterampilan atau pengalaman kerja dapat menjadi bentuk fleksibilitas yang diperlukan.

Namun, fleksibilitas menurutnya tidak boleh berarti mengurangi verifikasi. Surat pengalaman kerja yang tidak diverifikasi berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang ingin memberangkatkan pekerja secara ilegal.

“Fleksibel dalam persyaratan boleh, tetapi verifikasi jangan fleksibel. Kalau surat pengalaman kerja bisa dibuat tanpa mekanisme pemeriksaan, kita membuka ruang bagi manipulasi dokumen dan perekrut ilegal,” ujar Tedi.

Karena itu, ia merekomendasikan agar pemerintah membangun mekanisme verifikasi digital dan lintas lembaga untuk dokumen kompetensi dan pengalaman kerja. Pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan sumber penerbit dokumen, riwayat pekerjaan dan kesesuaian antara kompetensi dengan jabatan yang akan diisi. Dengan demikian, fleksibilitas administratif tetap tersedia tanpa mengorbankan kredibilitas proses penempatan.

Bagi Tedi, Permen Nomor 11 Tahun 2026 juga harus dilihat sebagai momentum untuk membangun model baru tata kelola PMI. Pemerintah tidak perlu lagi hanya berpikir dalam kerangka “memberangkatkan pekerja”, tetapi harus bergeser menuju pendekatan “mengelola mobilitas pekerja sekaligus melindunginya”.

Perubahan pendekatan tersebut berarti pemerintah harus mampu mengetahui perjalanan seorang PMI sejak memperoleh informasi pekerjaan, melakukan pendaftaran, mendapatkan kontrak, berangkat ke negara tujuan, bekerja, mengakses layanan perlindungan hingga kembali ke Indonesia. Dalam kerangka tersebut, SISKOP2MI harus menjadi bagian dari ekosistem perlindungan, bukan sekadar sistem administrasi.

Tedi juga mendorong adanya evaluasi berkala terhadap implementasi Permen Nomor 11 Tahun 2026. Evaluasi tersebut menurutnya tidak cukup menggunakan indikator jumlah PMI yang berhasil mendaftar atau berangkat melalui jalur perseorangan. Pemerintah perlu mengukur apakah kasus penempatan nonprosedural menurun, apakah indikasi TPPO dapat dicegah, apakah pengaduan PMI lebih cepat ditangani, apakah kontrak kerja sesuai dengan pekerjaan sebenarnya dan apakah PMI memperoleh akses bantuan ketika menghadapi masalah.

“Jangan hanya menghitung berapa orang yang berhasil berangkat. Hitung juga berapa orang yang berhasil dilindungi. Kalau keberangkatan meningkat tetapi eksploitasi juga meningkat, berarti ada yang salah dalam desain atau implementasi kebijakan,” katanya.

Sebagai bagian dari rekomendasi kebijakan, Tedi juga mendorong keterlibatan serikat pekerja, organisasi PMI, akademisi, pemerintah daerah dan masyarakat sipil dalam evaluasi pelaksanaan regulasi. Menurutnya, negara memiliki keterbatasan apabila seluruh pengawasan hanya dilakukan dari pusat. Banyak persoalan migrasi justru dapat dideteksi sejak tingkat desa, keluarga dan komunitas sebelum pekerja berangkat.

“Perlindungan PMI tidak bisa hanya dikerjakan dari Jakarta dan tidak bisa hanya mengandalkan aplikasi. Ada manusia, keluarga dan komunitas di belakang setiap data PMI. Mereka harus menjadi bagian dari sistem perlindungan,” ujarnya.

Tedi menilai kritik terhadap Permen Nomor 11 Tahun 2026 bukan dimaksudkan untuk menolak kebijakan pemerintah. Justru sebaliknya, kritik tersebut merupakan bentuk otokritik agar regulasi yang sudah diterbitkan tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi benar-benar mampu menjawab persoalan di lapangan.

Menurutnya, pemerintah perlu membuka ruang evaluasi sejak awal dan tidak menunggu sampai muncul kasus besar. Jika dalam implementasi ditemukan pasal atau mekanisme yang ternyata menimbulkan kerentanan baru, pemerintah harus berani melakukan koreksi.

“Regulasi yang baik bukan regulasi yang tidak boleh dikritik. Regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu dikoreksi ketika realitas di lapangan menunjukkan ada persoalan,” katanya.

Tedi menegaskan bahwa jalur PMI perseorangan merupakan bagian dari realitas pasar kerja global yang tidak mungkin dihindari. Karena itu, pendekatan yang tepat bukan menutup jalur tersebut, melainkan memastikan jalur mandiri masuk ke dalam sistem perlindungan negara.

“Kita membutuhkan migrasi mandiri yang terlindungi, bukan migrasi mandiri yang membuat pekerja berjalan sendirian menghadapi risiko. Negara boleh mempermudah jalur penempatan, tetapi jangan pernah mempermudah jalan menuju eksploitasi,” tegasnya.

Ia berharap Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadikan implementasi Permen Nomor 11 Tahun 2026 sebagai proses pembelajaran kebijakan. Jika ditemukan kelemahan dalam norma maupun pelaksanaannya, perbaikan harus dilakukan melalui petunjuk teknis, penguatan sistem atau apabila diperlukan melalui perubahan regulasi.

“Yang kita jaga bukan sekadar prosedur keberangkatan. Yang kita jaga adalah manusia. Jangan sampai kita terlalu sibuk membuat PMI mudah berangkat, tetapi lupa memastikan mereka mudah mendapatkan perlindungan ketika berada di luar negeri,” pungkas Tedi.

Bagi Tedi Yusnanda N, keberhasilan Permen KP2MI/BP2MI Nomor 11 Tahun 2026 pada akhirnya tidak boleh diukur hanya dari seberapa cepat seorang PMI perseorangan dapat memperoleh status legal dan berangkat bekerja ke luar negeri. Ukuran yang lebih penting adalah apakah negara mampu memastikan hubungan kerja tersebut benar-benar aman, legal, layak dan bebas dari eksploitasi. PMI boleh berangkat secara mandiri, tetapi perlindungan tidak boleh dibuat mandiri. Di situlah tanggung jawab negara diuji.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Berita BP2MI Buminu Buminu Sarbumusi Buruh migran CPMI Federasi Buminu Sarbumusi HAM KP2MI migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://polije.ac.id/wp-content/uploads/2026/10/KP2MI-Gandeng-Polije-Buka-Pelatihan-SMK-Go-Global-Plantation-Worker-Sawit-1024x682.jpeg
BERITA
KP2MI dan Polije Buka Pelatihan SMK Go Global, 49 Peserta Disiapkan Jadi Plantation Worker Sawit
5 Oct 2026
Sumber: https://tribratanews.polri.go.id/web/image/blog.post/88401/image
BERITA
Polres Nunukan Perkuat Edukasi Dokumen Resmi bagi Pekerja Migran
5 Oct 2026
Ali Nurdin: Permen P2MI 11/2026 Harus Jadi Instrumen Perlindungan, Bukan Sekadar Membuka Jalur Penempatan PMI Perseorangan
BERITA
Ali Nurdin: Permen P2MI 11/2026 Harus Jadi Instrumen Perlindungan, Bukan Sekadar Membuka Jalur Penempatan PMI Perseorangan
5 Oct 2026