Ali Nurdin: Permen P2MI 11/2026 Harus Jadi Instrumen Perlindungan, Bukan Sekadar Membuka Jalur Penempatan PMI Perseorangan
Jakarta — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menerbitkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pekerja Migran Indonesia Perseorangan.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 23 September 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 28 September 2026. Regulasi ini secara khusus mengatur mekanisme bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memperoleh pekerjaan di luar negeri secara mandiri tanpa melalui pelaksana penempatan seperti pemerintah, P3MI maupun UKPS.
Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, S.H., menilai terbitnya Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 merupakan langkah penting karena negara mulai memberikan ruang hukum yang lebih jelas terhadap fenomena PMI yang mendapatkan pekerjaan secara mandiri.
Namun, menurut Ali, pengakuan terhadap PMI perseorangan tidak boleh berhenti pada penyederhanaan mekanisme administrasi. Negara tetap harus memastikan bahwa prinsip utama UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, benar-benar menjadi dasar implementasi aturan baru tersebut.
“Jangan sampai istilah PMI perseorangan justru dimaknai sebagai pekerja yang harus menghadapi seluruh risiko sendiri. Perseorangan dalam mekanisme penempatan bukan berarti negara kemudian melepaskan tanggung jawab perlindungannya,” demikian pandangan Ali Nurdin terhadap arah kebijakan tersebut.
Menurut Ali, persoalan paling penting bukan semata-mata apakah seseorang berangkat melalui P3MI atau memperoleh pekerjaan secara langsung. Persoalan utamanya adalah apakah negara mampu memastikan bahwa hubungan kerja tersebut benar-benar sah, transparan, bebas dari eksploitasi, dan memberikan kepastian perlindungan ketika terjadi persoalan di negara penempatan.
Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 memberikan ruang bagi PMI perseorangan untuk bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum maupun pemberi kerja perseorangan dengan persyaratan tertentu. Untuk pemberi kerja berbadan hukum, PMI perseorangan dapat bekerja pada level jabatan 1 sampai 8 berdasarkan klasifikasi pekerjaan yang digunakan dalam regulasi. Sementara untuk pemberi kerja perseorangan, batas jabatan berada pada level 1 sampai 5.
Kebijakan tersebut sekaligus membedakan karakteristik PMI perseorangan berdasarkan jenis pemberi kerja dan jabatan. Dalam konteks pemberi kerja perseorangan, regulasi juga memberikan pembatasan terhadap pekerjaan tertentu yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.
Bagi Ali, pembatasan tersebut penting karena pengalaman panjang penempatan pekerja migran menunjukkan bahwa sektor pekerjaan domestik dan pekerjaan yang berlangsung dalam ruang privat pemberi kerja memiliki tantangan pengawasan yang berbeda dengan pekerjaan pada perusahaan berbadan hukum.
“Semakin tertutup ruang kerjanya, semakin tinggi kebutuhan terhadap mekanisme perlindungan dan pengawasan. Karena itu, negara harus memastikan bahwa data pemberi kerja, kontrak kerja, identitas pekerja, jaminan sosial dan kanal pengaduan benar-benar terintegrasi,” menjadi salah satu pokok pandangan Ali.
Ia juga menilai kewajiban pendataan pemberi kerja perseorangan melalui sistem yang terintegrasi dengan SISKOP2MI merupakan bagian penting dari desain perlindungan. Dengan sistem tersebut, negara setidaknya memiliki basis data mengenai siapa pemberi kerja, siapa pekerjanya, jenis pekerjaan, serta hubungan kerja yang berlangsung.
Namun Ali mengingatkan, digitalisasi tidak otomatis berarti perlindungan.
Menurutnya, sistem informasi hanya akan efektif apabila data yang masuk benar-benar diverifikasi dan diikuti dengan mekanisme pengawasan serta respons pengaduan yang cepat. Jangan sampai SISKOP2MI hanya menjadi tempat mengunggah dokumen, tetapi ketika PMI menghadapi persoalan di luar negeri tidak tersedia mekanisme intervensi yang efektif.
Hal tersebut menjadi penting karena UU Nomor 18 Tahun 2017 menempatkan pelindungan PMI sebagai tanggung jawab negara yang mencakup aspek hukum, sosial dan ekonomi. Undang-undang tersebut juga menempatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bagian dari sistem pelindungan PMI.
PMI Perseorangan Jangan Dijadikan Jalan Pintas Deregulasi
Ali Nurdin melihat terdapat satu persoalan yang harus diawasi sejak awal, yaitu jangan sampai konsep PMI perseorangan berubah menjadi bentuk baru dari deregulasi penempatan.
Menurutnya, keberadaan PMI perseorangan memang harus diakui karena perkembangan pasar kerja global telah membuat hubungan langsung antara tenaga kerja dan pemberi kerja semakin mudah terjadi. Namun, kemudahan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum.
PMI yang mendapatkan pekerjaan langsung dari perusahaan atau individu di luar negeri tetap membutuhkan perlindungan negara. Mereka membutuhkan kepastian mengenai kontrak, upah, jam kerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, akses terhadap bantuan hukum, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Karena itu, Ali menilai pemerintah harus membangun mekanisme pengawasan khusus terhadap PMI perseorangan.
“Yang kita perlukan bukan sekadar jalur berangkat yang lebih mudah, tetapi jalur migrasi yang aman. Negara harus hadir sejak kontrak ditandatangani sampai pekerja kembali ke Indonesia,” demikian perspektif Ali.
Ia menilai Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 harus dibaca sebagai bagian dari reformasi tata kelola migrasi tenaga kerja, bukan hanya sebagai aturan administratif mengenai pendaftaran PMI perseorangan.
SISKOP2MI Harus Menjadi Instrumen Perlindungan
Dalam regulasi baru tersebut, PMI perseorangan diwajibkan melakukan proses pendaftaran melalui SISKOP2MI dengan sejumlah dokumen, antara lain identitas, sertifikat kompetensi, bukti memperoleh pekerjaan, perjanjian kerja, bukti jaminan sosial, visa kerja dan paspor.
Setelah proses administrasi terpenuhi, PMI juga harus mengikuti pembekalan, melakukan perekaman atau pencocokan biometrik dan memperoleh E-KPMI sebelum keberangkatan.
Bagi Ali, rangkaian tersebut sebenarnya dapat menjadi kekuatan utama pemerintah dalam membangun database PMI perseorangan.
Selama ini, salah satu persoalan besar dalam perlindungan pekerja migran adalah keberadaan pekerja yang sulit dilacak ketika terjadi masalah. Karena itu, pendataan sebelum keberangkatan harus dipandang sebagai instrumen deteksi dan pencegahan, bukan sekadar persyaratan administratif.
Ali juga menekankan pentingnya keterhubungan antara SISKOP2MI dengan perwakilan RI di luar negeri.
Ketika PMI menghadapi masalah di negara tujuan, data yang sudah terekam di dalam sistem harus dapat digunakan secara cepat oleh KBRI, KJRI maupun perwakilan RI lainnya untuk memberikan pelayanan perlindungan.
“Data PMI jangan berhenti di server. Data itu harus menjadi dasar negara ketika melakukan intervensi perlindungan,” menjadi prinsip yang menurut Ali harus dikedepankan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Jangan Bebankan Seluruh Risiko kepada PMI
Salah satu hal yang menjadi perhatian Ali adalah konsekuensi dari status perseorangan. Ia mengingatkan agar konsep tersebut tidak membuat pekerja migran seolah-olah menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab terhadap seluruh risiko migrasi.
Dalam sistem perlindungan PMI, pekerja memang memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan dan menaati peraturan. Namun, kewajiban pekerja tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk mengurangi tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan.
Prinsip tersebut sejalan dengan kerangka UU Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur pelindungan PMI sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.
Ali menilai pemerintah perlu memastikan bahwa PMI perseorangan mendapatkan akses yang setara terhadap jaminan sosial, bantuan hukum, informasi ketenagakerjaan, pengaduan dan pendampingan ketika mengalami persoalan di negara tujuan.
Apalagi PMI perseorangan berpotensi berhadapan langsung dengan pemberi kerja tanpa keberadaan perusahaan penempatan sebagai pihak ketiga.
Kondisi tersebut dapat menjadi keunggulan apabila hubungan kerja berlangsung secara profesional dan transparan. Namun sebaliknya, dapat menjadi titik kerentanan apabila pekerja tidak memiliki informasi, kemampuan bahasa, akses hukum dan jaringan perlindungan yang memadai.
Peran Pemerintah Daerah Juga Tidak Boleh Hilang
Ali juga melihat implementasi Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 harus melibatkan pemerintah daerah.
Menurutnya, perlindungan PMI tidak boleh hanya menjadi urusan kementerian di Jakarta. Pemerintah provinsi, kabupaten/kota, desa, LTSA dan lembaga pelayanan migrasi di daerah harus mengetahui keberadaan PMI perseorangan yang berasal dari wilayahnya.
Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menjalankan fungsi edukasi, verifikasi, pencegahan penempatan nonprosedural dan pemberdayaan keluarga PMI.
Model tersebut sejalan dengan konstruksi UU Nomor 18 Tahun 2017 yang memberikan tugas dan kewenangan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam sistem pelindungan PMI.
Ali menilai keberhasilan regulasi baru ini nantinya tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak PMI perseorangan yang berhasil mendaftar melalui SISKOP2MI.
Ukuran keberhasilan harus lebih luas, yaitu berapa banyak PMI yang terhindar dari penipuan, berapa banyak kontrak kerja yang dapat diverifikasi, seberapa cepat pengaduan ditangani, berapa banyak pekerja yang memperoleh jaminan sosial, serta seberapa efektif negara memberikan bantuan ketika terjadi sengketa ketenagakerjaan.
Momentum Mengubah Paradigma Perlindungan PMI
Ali Nurdin berpandangan, Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 hadir pada momentum ketika pola migrasi tenaga kerja Indonesia juga mengalami perubahan.
Hubungan langsung antara pekerja dan pemberi kerja semakin terbuka melalui teknologi informasi, jaringan diaspora, pendidikan internasional dan koneksi profesional. Karena itu, sistem penempatan yang hanya berorientasi pada model konvensional melalui perusahaan penempatan tidak lagi cukup menjawab seluruh realitas migrasi tenaga kerja.
Namun, perubahan model penempatan harus diikuti dengan perubahan model perlindungan.
PMI perseorangan harus tetap dipandang sebagai subjek hukum dan subjek pembangunan, bukan sebagai pekerja yang dianggap memilih untuk menanggung risikonya sendiri.
Pandangan tersebut sejalan dengan sikap F-Buminu Sarbumusi selama ini yang menempatkan pekerja migran bukan sekadar sebagai sumber devisa atau katup pengaman pengangguran, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak, martabat dan kapasitas pembangunan.
Menurut Ali, pemerintah sekarang memiliki pekerjaan penting setelah regulasi diterbitkan, yaitu memastikan aturan tersebut dapat dipahami masyarakat sampai tingkat desa dan komunitas migran.
Sosialisasi tidak cukup dilakukan melalui laman kementerian atau media sosial pemerintah. Edukasi harus masuk ke desa-desa kantong PMI, sekolah vokasi, BLK, kampus, komunitas pekerja migran, organisasi buruh dan keluarga PMI.
Sebab, semakin mudah seseorang memperoleh pekerjaan di luar negeri secara mandiri, semakin besar pula kebutuhan terhadap literasi migrasi yang aman.
Pada akhirnya, Ali menilai Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 dapat menjadi kemajuan apabila negara mampu menjaga keseimbangan antara kemudahan akses kerja dan kekuatan perlindungan.
Regulasi tersebut tidak boleh menjadi pintu bagi liberalisasi penempatan tenaga kerja tanpa pengawasan. Sebaliknya, harus menjadi instrumen untuk memastikan PMI yang mendapatkan pekerjaan secara mandiri tetap berada dalam ekosistem perlindungan negara.
“Yang harus kita bangun adalah migrasi mandiri yang terlindungi, bukan migrasi mandiri yang membuat pekerja berjalan sendirian menghadapi risiko. Negara tetap harus hadir,” demikian garis besar pandangan Ali Nurdin terhadap implementasi regulasi baru tersebut.
Dengan demikian, tantangan terbesar Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 bukan lagi pada penerbitan regulasinya, melainkan pada bagaimana negara mengubah norma tersebut menjadi perlindungan nyata bagi pekerja migran Indonesia di lapangan.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.