Ali Nurdin: Cabut Moratorium PMI ke Timur Tengah, Jangan Biarkan Larangan Menjadi Ladang Rente Oknum
JAKARTA — Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, S.H., mendesak pemerintah segera mencabut moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah dan menggantinya dengan sistem penempatan legal yang transparan, terkendali, serta berorientasi pada pelindungan. Menurutnya, mempertahankan moratorium tanpa evaluasi yang terbuka justru berisiko membuat kebijakan tersebut kehilangan tujuan awalnya dan membuka ruang bagi praktik ilegal di balik kebutuhan masyarakat untuk bekerja di luar negeri.
Ali menilai persoalan paling serius bukan semata-mata keberadaan moratorium, melainkan munculnya kesenjangan antara kebijakan pemerintah dan realitas di lapangan. Ketika jalur resmi ditutup sementara kebutuhan tenaga kerja di negara tujuan tetap ada, keberangkatan PMI tidak otomatis berhenti. Sebagian justru mencari jalur alternatif melalui calo, perekrut tidak resmi, atau skema penempatan nonprosedural yang jauh lebih sulit diawasi negara.
“Moratorium jangan sampai menjadi kebijakan yang hanya menutup pintu resmi, sementara pintu belakang tetap terbuka. Kalau masyarakat tetap berangkat melalui jalur ilegal, pertanyaannya sederhana: siapa yang menguasai jalur itu dan siapa yang mengambil keuntungan?” kata Ali.
Ia menegaskan, moratorium pada hakikatnya merupakan instrumen kebijakan untuk melakukan evaluasi, bukan alasan untuk membiarkan persoalan berjalan tanpa batas waktu. Evaluasi seharusnya menghasilkan pembenahan sistem penempatan, penguatan pengawasan, perbaikan perjanjian kerja, kepastian biaya, verifikasi pemberi kerja, serta mekanisme pelindungan PMI. Jika seluruh persoalan tersebut tidak kunjung diselesaikan, menurut Ali, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka apa sebenarnya capaian moratorium selama bertahun-tahun.
“Moratorium itu bukan tujuan akhir. Moratorium adalah alat untuk memperbaiki sistem. Kalau setelah bertahun-tahun masalahnya tetap sama, bahkan keberangkatan nonprosedural masih terjadi, pemerintah harus berani mengakui bahwa ada yang tidak beres dalam tata kelolanya,” ujarnya.
Ali juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan yang menurutnya berpotensi tumbuh ketika akses penempatan legal dibatasi sementara permintaan terhadap tenaga kerja tetap tinggi. Dalam situasi seperti itu, calon PMI menjadi pihak yang paling rentan karena mereka dapat dipaksa membayar lebih mahal untuk memperoleh akses keberangkatan melalui jalur yang tidak transparan.
“Ketika jalur resmi dipersempit tetapi kebutuhan keberangkatan tetap ada, yang tumbuh adalah pasar gelap. Di situlah pungli, pemerasan dan permainan calo bisa berkembang. Ini bukan sekadar persoalan PMI berangkat atau tidak berangkat, tetapi persoalan siapa yang mengendalikan proses dan siapa yang menikmati uang dari situasi tersebut,” tegas Ali.
Karena itu, Federasi Buminu Sarbumusi meminta pemerintah tidak berhenti pada penindakan terhadap PMI atau perekrut lapangan yang tertangkap. Jika ditemukan indikasi pungutan ilegal, pemerasan maupun penyalahgunaan kewenangan, seluruh rantai penempatan harus diperiksa. Investigasi, kata Ali, harus diarahkan untuk menemukan aliran uang dan pihak yang memperoleh keuntungan, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparatur atau pihak lain yang memiliki akses terhadap proses penempatan.
“Jangan hanya tangkap orang yang paling bawah. Kalau ada uang mengalir, telusuri sampai ke atas. Kalau ada pungli, siapa yang menerima? Kalau ada pemerasan, siapa yang menikmati? Kalau ada penyalahgunaan kewenangan, siapa yang memberikan kewenangan dan siapa yang diuntungkan? Negara harus berani membongkar sampai ke akar,” katanya.
Ali bahkan meminta pemerintah membuka audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan moratorium. Evaluasi tersebut harus dapat menjawab berapa banyak PMI yang berhasil dicegah berangkat secara nonprosedural, berapa banyak yang tetap berangkat melalui jalur ilegal, berapa kasus eksploitasi yang terjadi, berapa banyak korban yang dipulangkan, serta berapa banyak pihak yang telah dijatuhi sanksi.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting untuk membantah atau membuktikan dugaan bahwa moratorium telah menciptakan ruang rente. Ia menegaskan, dugaan bahwa kebijakan tersebut sengaja dipertahankan karena ada pihak yang memperoleh keuntungan tidak boleh dijawab dengan bantahan normatif semata, tetapi harus dijawab melalui data, audit, dan penegakan hukum.
“Kalau memang moratorium sepenuhnya untuk kepentingan pelindungan PMI, buka datanya kepada publik. Tunjukkan hasil evaluasinya. Tunjukkan efektivitasnya. Tetapi kalau ternyata ada pihak yang selama ini mendapatkan keuntungan dari tertutupnya jalur resmi, maka itu harus dibongkar. Jangan sampai moratorium berubah menjadi ladang rente,” ujar Ali.
Ia mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan pelindungan terhadap PMI, termasuk memastikan proses penempatan berlangsung secara aman dan sesuai ketentuan. Menurutnya, kebijakan yang hanya mengandalkan larangan tanpa mampu mengendalikan realitas di lapangan berpotensi kontraproduktif terhadap tujuan pelindungan itu sendiri.
Ali juga menegaskan bahwa pencabutan moratorium bukan berarti pemerintah harus membuka penempatan PMI ke Timur Tengah secara bebas. Sebaliknya, pencabutan harus dilakukan dengan prasyarat yang ketat, mulai dari verifikasi pemberi kerja, kepastian kontrak kerja, transparansi biaya, pengawasan perekrutan, sistem digital yang dapat dilacak, mekanisme pengaduan, hingga jaminan pelindungan hukum di negara tujuan.
“Yang kami tolak adalah kebijakan yang membiarkan masyarakat berada di antara dua pilihan buruk: tidak bisa berangkat secara legal atau terpaksa mencari jalan ilegal. Negara harus mengambil kembali kendali atas penempatan PMI. Buka jalur resminya, perketat pengawasannya, dan hukum siapa pun yang bermain di jalur ilegal,” tegasnya.
Ali mengatakan pemerintah juga tidak boleh terjebak dalam logika bahwa keberangkatan PMI ke Timur Tengah dapat dihentikan hanya dengan moratorium. Fakta adanya permintaan tenaga kerja dari negara tujuan dan masih ditemukannya PMI yang berangkat secara nonprosedural menunjukkan bahwa pendekatan pelarangan semata tidak cukup. Yang diperlukan adalah tata kelola yang mampu mengubah kebutuhan pasar tenaga kerja menjadi penempatan resmi yang dapat diawasi negara.
“Kalau kebutuhan tenaga kerja memang ada, pemerintah harus hadir. Jangan serahkan kepada calo. Jangan biarkan broker ilegal mengambil alih. Jangan biarkan PMI membayar mahal karena negara menutup jalur resmi. Negara harus hadir sebagai regulator sekaligus pelindung,” kata Ali.
Ia meminta pemerintah segera menentukan batas akhir moratorium berdasarkan evaluasi objektif dan tidak membiarkan kebijakan tersebut menggantung tanpa kepastian. Apabila pemerintah menilai sistem penempatan sudah dapat diperbaiki, maka moratorium harus dicabut dengan protokol pelindungan yang jelas. Sebaliknya, jika masih ada alasan untuk mempertahankannya, pemerintah wajib menjelaskan dasar, indikator, target evaluasi, dan ukuran keberhasilannya kepada publik.
“Jangan sampai publik akhirnya bertanya, moratorium ini sebenarnya untuk melindungi PMI atau justru melindungi kepentingan tertentu? Pertanyaan itu harus dijawab pemerintah dengan transparansi, bukan dengan diam,” pungkas Ali.
Federasi Buminu Sarbumusi menilai momentum pembenahan tata kelola penempatan PMI ke Timur Tengah harus segera dimanfaatkan. Pemerintah tidak cukup hanya mengumumkan rencana pencabutan moratorium, tetapi harus memastikan sistem baru benar-benar mampu memutus mata rantai calo, menutup ruang pungli, mencegah pemerasan, serta memastikan setiap rupiah yang dibayarkan calon PMI memiliki dasar dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Ali, keberhasilan kebijakan bukan diukur dari berapa lama moratorium mampu dipertahankan, tetapi dari seberapa efektif negara mampu memastikan PMI bekerja melalui jalur legal, mendapatkan haknya, dan terbebas dari eksploitasi.
“Jangan bangga bisa mempertahankan moratorium bertahun-tahun kalau di belakangnya rakyat tetap berangkat melalui jalur ilegal. Ukuran keberhasilan negara bukan lamanya larangan, tetapi kemampuan negara menciptakan sistem yang aman, legal, transparan dan bebas rente bagi PMI,” tegas Ali.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.