Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Ghana Pulangkan Pekerja Migran dari Afrika Selatan di Tengah Gelombang Kekerasan Anti-Imigran

  Admin2 · 
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQmcpsmhvAdhzg7AWz3z8DHJriSMVZdeQv3SkX4fVO2ScCfiH8NToO90xc&s=10
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

ACCRA — Pemerintah Ghana melanjutkan proses pemulangan warga negaranya dari Afrika Selatan setelah meningkatnya kekerasan dan sentimen anti-imigran di sejumlah wilayah negara tersebut. Sekitar 1.000 warga Ghana direncanakan dipulangkan, sementara lebih dari 900 warga sebelumnya telah kembali ke Ghana melalui program repatriasi.

Pemulangan tersebut dilakukan ketika kekhawatiran terhadap keselamatan warga asing di Afrika Selatan meningkat. Pemerintah Ghana juga menyatakan akan menuntut kompensasi atas kehilangan properti dan aset yang dialami warga negaranya akibat kekerasan serta kerusuhan yang berkaitan dengan sentimen anti-imigran.

Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa dampak xenofobia terhadap pekerja migran tidak berhenti pada hilangnya pekerjaan atau gangguan aktivitas ekonomi. Ketika kekerasan meningkat, pekerja migran dapat kehilangan tempat tinggal, usaha, kendaraan, tabungan maupun aset yang mereka bangun selama bertahun-tahun bekerja di negara tujuan.

Pemulangan warga Ghana juga berlangsung di tengah laporan mengenai besarnya jumlah warga asing yang meninggalkan Afrika Selatan. Lebih dari 160.000 warga asing dilaporkan telah meninggalkan Afrika Selatan sejak Mei akibat meningkatnya kekerasan dan sentimen anti-imigran.

Eksodus tersebut memperlihatkan skala persoalan migrasi di Afrika Selatan. Pekerja asing yang sebelumnya menjadi bagian dari aktivitas ekonomi lokal memilih meninggalkan wilayah tempat mereka bekerja karena faktor keamanan. Situasi tersebut sekaligus dapat menciptakan dampak baru bagi perusahaan dan sektor ekonomi yang bergantung pada tenaga kerja migran.

Tingginya angka pengangguran menjadi salah satu faktor yang disebut memperkuat sentimen anti-imigran. Persaingan memperoleh pekerjaan membuat sebagian masyarakat lokal memandang pekerja asing sebagai kompetitor di pasar tenaga kerja. Narasi semacam itu kemudian dapat berkembang menjadi tuduhan bahwa migran mengambil pekerjaan warga negara setempat.

Namun, menjadikan pekerja migran sebagai sasaran kekerasan tidak menyelesaikan persoalan pengangguran. Pengangguran merupakan persoalan struktural yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, keterampilan tenaga kerja dan kemampuan penciptaan lapangan kerja. Menyalahkan pekerja asing berisiko mengalihkan perhatian dari persoalan mendasar tersebut.

Bagi Ghana, pemulangan warganya menunjukkan bahwa perlindungan pekerja migran harus mencakup aspek keselamatan, bantuan hukum, pemulangan darurat serta perlindungan terhadap aset. Negara pengirim tidak cukup hanya memfasilitasi keberangkatan warga untuk bekerja di luar negeri, tetapi juga harus memiliki mekanisme respons ketika warga negara menghadapi keadaan darurat di negara tujuan.

Langkah Ghana untuk menuntut kompensasi atas kehilangan properti dan aset juga menunjukkan dimensi lain dari perlindungan warga negara di luar negeri. Ketika kerusuhan atau kekerasan menyebabkan kerugian material, pemerintah negara asal dapat menghadapi kebutuhan untuk melakukan advokasi diplomatik agar hak warganya tidak hilang begitu saja.

Persoalan kompensasi tentu membutuhkan proses hukum dan pembuktian mengenai bentuk kerugian, pihak yang bertanggung jawab serta dasar hukum tuntutan. Karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap klaim warga terdokumentasi dan dapat diverifikasi sebelum dibawa melalui jalur diplomatik maupun hukum.

Dari perspektif tata kelola migrasi, situasi Afrika Selatan juga memperlihatkan pentingnya sistem peringatan dini. Negara pengirim pekerja migran harus mampu membaca perubahan situasi keamanan dan sosial di negara tujuan. Ketika kekerasan berbasis xenofobia mulai meningkat, informasi tersebut harus segera diterjemahkan menjadi langkah perlindungan, termasuk pemberian peringatan, pembukaan kanal pengaduan dan kesiapan evakuasi.

Kondisi ini relevan bagi Indonesia sebagai salah satu negara pengirim pekerja migran. Perlindungan PMI di luar negeri harus memperhitungkan bukan hanya risiko kecelakaan kerja, pelanggaran kontrak dan eksploitasi, tetapi juga konflik sosial, diskriminasi dan kekerasan berbasis kewarganegaraan.

Pekerja migran yang menjadi korban kekerasan juga membutuhkan akses terhadap tempat perlindungan, bantuan hukum, dokumen perjalanan dan pemulangan yang aman. Dalam keadaan darurat, koordinasi antara pemerintah pusat, perwakilan diplomatik, pemerintah daerah dan keluarga pekerja menjadi sangat penting.

Gelombang pemulangan dari Afrika Selatan juga memberikan pelajaran bahwa migrasi tenaga kerja harus dikelola sebagai bagian dari kebijakan luar negeri dan perlindungan warga negara. Ketika pekerja migran berada di negara dengan situasi sosial yang memburuk, persoalan ketenagakerjaan dapat berubah dengan cepat menjadi persoalan keamanan dan kemanusiaan.

Di sisi lain, negara tujuan juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan seluruh orang yang berada di wilayahnya tanpa diskriminasi. Penegakan hukum terhadap kekerasan berbasis xenofobia menjadi penting agar pekerja migran tidak dipaksa meninggalkan tempat kerja dan kehidupannya hanya karena kewarganegaraan.

Kasus Ghana memperlihatkan konsekuensi yang lebih luas dari sentimen anti-imigran. Ketika pekerja migran meninggalkan suatu negara secara massal, yang hilang bukan hanya tenaga kerja. Aset, usaha, keterampilan, jaringan ekonomi dan hubungan sosial yang telah terbentuk selama bertahun-tahun juga ikut terdampak.

Pada akhirnya, persoalan migrasi tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan keamanan semata. Pemerintah harus mengatasi akar persoalan pengangguran dan ketimpangan kesempatan kerja sekaligus memastikan pekerja migran yang berada secara legal memperoleh perlindungan hukum.

Pemulangan sekitar 1.000 warga Ghana dari Afrika Selatan menjadi pengingat bahwa xenofobia memiliki biaya kemanusiaan dan ekonomi yang nyata. Ketika pekerja migran merasa tidak aman, mereka akan pergi. Ketika mereka pergi, keluarga kehilangan sumber pendapatan, perusahaan kehilangan tenaga kerja dan negara tujuan dapat kehilangan bagian dari aktivitas ekonominya.

Karena itu, perlindungan pekerja migran harus ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola migrasi yang berkeadilan. Negara asal berkewajiban melindungi warganya, negara tujuan berkewajiban menjamin keamanan seluruh orang di wilayahnya, sementara persoalan pengangguran harus diselesaikan melalui kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan yang berbasis data, bukan dengan menjadikan pekerja migran sebagai kambing hitam.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Afrika Selatan Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI Ghana HAM iran KP2MI migran Migrasi pekerja migran Perlindungan Pekerja Migran PMI
Berita Terkait
Ali Nurdin: Cabut Moratorium PMI ke Timur Tengah, Jangan Biarkan Larangan Menjadi Ladang Rente Oknum
BERITA
Ali Nurdin: Cabut Moratorium PMI ke Timur Tengah, Jangan Biarkan Larangan Menjadi Ladang Rente Oknum
8 Oct 2026
Sumber: https://prokalteng.jawapos.com/wp-content/uploads/2026/10/439b86f6-75e0-4405-924e-f16d08ca3975.jpeg
BERITA
KP2MI Pertegas Sanksi P3MI, Penempatan Non-Prosedural PMI Tak Boleh Ditoleransi
8 Oct 2026
Sumber: https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/1200x0/webp/photo/2026/10/07/1644541041.jpg
BERITA
Ditjen AHU Pulihkan Status WNI Siti Baedah dan Lima Anaknya, Negara Hadir Setelah Kehilangan Dokumen di Yordania
8 Oct 2026