Suara Migran Nusantara Logo
OPINI

Bahaya Kaburan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi: Lima Penyebab dan Solusi Pencegahannya

  Admin2 · 
Bahaya Kaburan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi: Lima Penyebab dan Solusi Pencegahannya
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Oleh: Neni Rosini Wahidin
Trainer Tamkeen Academy, Supervisor Housing Coordinator dan Investigasi KSA Tamkeen

Keputusan meninggalkan tempat kerja tanpa melalui prosedur resmi atau yang dikenal di kalangan pekerja sebagai kaburan dapat menimbulkan risiko serius bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi. Persoalan ini tidak cukup dipahami sebagai kesalahan pekerja semata, sebab keputusan tersebut dapat dipengaruhi oleh persoalan pembayaran gaji, ajakan pihak lain, konflik pribadi, buruknya penanganan pengaduan, hingga perlakuan majikan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja.

Sebagai mantan bagian dari Syarikah Tamkeen di Arab Saudi, dengan pengalaman sejak menjadi trainee, supervisor, housing coordinator hingga menangani investigasi, Neni Rosini Wahidin menilai persoalan kaburan perlu dilihat secara lebih menyeluruh. Meskipun tidak lagi menjabat sebagai perwakilan PMI di Arab Saudi, ia merasa perlu menyampaikan peringatan kepada para pekerja migran agar memahami risiko dan mengetahui jalur penyelesaian masalah yang lebih aman.

Menurut Neni, pengalaman menangani berbagai persoalan pekerja menunjukkan bahwa keputusan kabur tidak selalu muncul karena satu masalah. Ada pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi, ada yang kecewa terhadap penanganan kantor, dan ada pula yang tergoda janji penghasilan lebih besar serta kebebasan bekerja di luar sistem penempatan.

Namun, meninggalkan tempat kerja tanpa memahami konsekuensinya dapat membuat PMI semakin rentan terhadap eksploitasi, perdagangan orang, kekerasan, dan persoalan hukum keimigrasian. Karena itu, pencegahan perlu dimulai dengan memahami lima penyebab yang kerap mendorong pekerja mengambil keputusan tersebut beserta alternatif penyelesaiannya.

Pertama, keterlambatan pembayaran gaji dan kesalahpahaman mengenai sistem penggajian.

Salah satu persoalan yang dapat memicu kekecewaan PMI adalah gaji yang terlambat masuk atau jumlah yang diterima tidak sesuai dengan perkiraan. Pekerja yang sudah menjalankan pekerjaan dengan tenaga dan waktu yang besar tentu membutuhkan kepastian bahwa hak penghasilannya dibayarkan sesuai perjanjian.

Neni menjelaskan bahwa berdasarkan pengalamannya, ada beberapa kemungkinan yang perlu diperiksa sebelum menyimpulkan penyebab gaji tidak masuk atau jumlahnya berbeda dari perkiraan.

Kemungkinan pertama berkaitan dengan perpindahan majikan. Pekerja yang beberapa kali berganti majikan dalam waktu singkat perlu memastikan bagaimana hari kerja dan hak gajinya dicatat setiap kali terjadi perpindahan. Perhitungan pembayaran harus mengacu pada catatan kerja, ketentuan kontrak, serta aturan yang berlaku, bukan semata-mata asumsi bahwa perhitungan selalu dimulai dari awal.

Kemungkinan kedua adalah perbedaan antara tanggal mulai bekerja dan tanggal pembayaran gaji yang ditetapkan dalam sistem perusahaan. Sebagai contoh, PMI mulai bekerja pada tanggal 25, sedangkan jadwal pembayaran berikutnya jatuh pada tanggal 12. Dalam keadaan tertentu, pembayaran pertama mungkin hanya mencakup sebagian periode kerja. Namun, jumlah yang diterima tetap harus diperiksa berdasarkan periode penggajian dan hak yang tercantum dalam perjanjian.

Kemungkinan ketiga berkaitan dengan administrasi rekening bank dan dokumen izin tinggal atau iqama. Menurut Neni, pekerja perlu memastikan rekening yang digunakan untuk menerima gaji sudah aktif dan data administrasinya benar. Akan tetapi, jika rekening belum aktif atau terjadi kendala administrasi, perusahaan tetap perlu memberikan penjelasan mengenai status pembayaran dan memastikan hak gaji pekerja tidak hilang.

Solusinya, PMI sebaiknya meminta penjelasan tertulis kepada kantor atau perusahaan penempatan mengenai rincian penggajian, periode kerja yang dihitung, status rekening, serta dokumen yang masih perlu dilengkapi. Simpan bukti komunikasi dan catatan pembayaran. Jika gaji tetap tidak dibayarkan sesuai ketentuan, persoalan tersebut perlu dilaporkan melalui jalur pengaduan resmi.

Keterlambatan gaji tidak seharusnya langsung menjadi alasan untuk meninggalkan tempat kerja tanpa prosedur. Namun, pekerja juga tidak boleh diminta menerima keterlambatan tanpa kejelasan. Hak atas upah harus tetap diperjuangkan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, ajakan bekerja di luar sistem dengan iming-iming gaji besar dan kebebasan.

Godaan untuk meninggalkan syarikah juga dapat muncul ketika PMI menerima tawaran dari orang lain yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji lebih besar, jam kerja lebih fleksibel, atau kebebasan menentukan tempat bekerja.

Tawaran semacam ini dapat terlihat menarik, terutama bagi pekerja yang sedang kecewa terhadap kondisi kerja atau menghadapi masalah keuangan. Akan tetapi, janji penghasilan tinggi tidak selalu disertai kepastian mengenai legalitas pekerjaan, perlindungan hukum, tempat tinggal, dan pembayaran upah.

Berdasarkan pengalaman investigasi yang disampaikan Neni, pekerja yang keluar dari sistem penempatan berisiko kehilangan akses terhadap pendampingan perusahaan dan menghadapi kesulitan ketika terjadi masalah. Dalam situasi yang lebih buruk, mereka dapat menjadi sasaran penipuan, pemerasan, kekerasan seksual, atau perdagangan orang.

Pekerja yang berada dalam status keimigrasian bermasalah juga dapat menghadapi hambatan dalam mengakses layanan dan menyelesaikan persoalan administratif. Meski demikian, akses terhadap pelayanan kesehatan dan perlindungan darurat tidak boleh dianggap tertutup secara mutlak. PMI yang sakit, mengalami kekerasan, atau berada dalam ancaman tetap perlu mencari pertolongan melalui saluran yang tersedia.

Solusinya, jangan menerima tawaran pekerjaan hanya berdasarkan janji teman atau kenalan. Periksa legalitas pemberi kerja, status pekerjaan, mekanisme penempatan, serta ketentuan izin kerja dan izin tinggal yang berlaku. Jika ingin pindah pekerjaan atau mengakhiri hubungan kerja, konsultasikan terlebih dahulu dengan perusahaan penempatan dan pihak berwenang.

Neni mengingatkan bahwa pekerjaan di luar sistem yang tidak jelas dapat membuat pekerja semakin sulit mendapatkan bantuan ketika menghadapi persoalan. Kebebasan yang dijanjikan di awal belum tentu sebanding dengan risiko yang harus ditanggung kemudian.

Ketiga, persoalan pribadi dan keputusan yang diambil ketika emosi tidak terkendali.

Masalah rumah tangga, kekecewaan terhadap pasangan, tekanan ekonomi, dan pengalaman hidup yang menyakitkan dapat memengaruhi kondisi emosional PMI. Dalam keadaan tertekan, sebagian pekerja mungkin melihat keputusan kabur sebagai jalan keluar untuk memperoleh kebebasan atau melupakan persoalan yang sedang dihadapi.

Neni mengingatkan bahwa keputusan yang diambil ketika emosi memuncak dapat membawa konsekuensi panjang. Keinginan untuk menjauh dari masalah pribadi sebaiknya tidak membuat pekerja mengabaikan keselamatan, status hukum, dan tujuan awal bekerja di luar negeri.

Namun, persoalan pribadi tidak boleh digunakan untuk menyederhanakan semua keputusan kabur sebagai tindakan ceroboh. Sebagian pekerja mungkin sedang menghadapi tekanan psikologis, kekerasan, atau kondisi kerja yang tidak aman sehingga membutuhkan bantuan nyata, bukan sekadar nasihat untuk bersabar.

Karena itu, PMI yang mengalami tekanan sebaiknya mencari orang tepercaya untuk berbagi cerita dan meminta dukungan. Mereka dapat menghubungi keluarga, pendamping pekerja migran, perusahaan penempatan, atau layanan perlindungan resmi sesuai jenis persoalan yang dihadapi.

Jika masalahnya berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan, ancaman, atau kondisi kerja yang membahayakan keselamatan, pekerja perlu memprioritaskan keamanan diri dan segera mencari pertolongan. Jangan memaksakan diri bertahan dalam situasi berbahaya hanya demi memenuhi target keuangan.

Menurut Neni, tujuan bekerja di luar negeri memang sering berkaitan dengan melunasi utang, memperbaiki ekonomi keluarga, dan membangun masa depan yang lebih baik. Namun, tujuan tersebut harus dijalankan dengan tetap menjaga keselamatan dan martabat diri.

Keempat, kekecewaan terhadap perlakuan dan penanganan pengaduan oleh kantor.

Persoalan berikutnya adalah kekecewaan terhadap pihak kantor atau syarikah. PMI dapat kehilangan kepercayaan ketika keluhan yang disampaikan tidak mendapat tanggapan, penyelesaian masalah berlarut-larut, atau pekerja merasa diperlakukan secara kasar ketika meminta bantuan.

Dalam situasi seperti ini, sebagian pekerja memilih kabur karena merasa tidak lagi memiliki tempat untuk mengadu. Padahal, ketika pekerja meninggalkan tempat kerja tanpa pendampingan dan prosedur yang jelas, mereka berpotensi kehilangan akses terhadap dokumen, informasi administratif, dan dukungan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan.

Neni menyarankan agar PMI tidak berhenti mencari pertolongan ketika pengaduan pertama tidak direspons. Pekerja dapat menghubungi perusahaan penempatan di Indonesia, meminta penjelasan tertulis mengenai tindak lanjut laporan, dan menyimpan bukti komunikasi.

Apabila masalah tidak terselesaikan atau menyangkut kekerasan, ancaman, maupun pelanggaran hak, PMI dapat meminta bantuan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, sesuai wilayah kerja perwakilan. Saluran resmi KP2MI juga dapat digunakan untuk meminta informasi dan pendampingan.

Pengaduan perlu disampaikan dengan kronologi yang jelas, meliputi waktu kejadian, pihak yang terlibat, bentuk perlakuan yang dialami, dan bukti pendukung apabila tersedia. Jika terdapat dugaan kekerasan atau ancaman keselamatan, pekerja tidak perlu menunggu seluruh dokumen terkumpul untuk meminta pertolongan.

Di sisi lain, perusahaan penempatan dan syarikah perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, menindaklanjuti laporan secara transparan, dan memastikan pekerja tidak mengalami intimidasi karena menyampaikan keluhan.

Penyelesaian yang baik membutuhkan tanggung jawab dari semua pihak. PMI perlu mengetahui jalur pengaduan, sedangkan perusahaan wajib memperlakukan laporan pekerja secara serius dan profesional.

Kelima, perlakuan buruk, tekanan berlebihan, dan dugaan pelecehan oleh majikan.

Perlakuan majikan menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan dalam persoalan kaburan. PMI dapat menghadapi tekanan akibat beban kerja, komunikasi yang buruk, pembatasan yang tidak wajar, keterlambatan pembayaran gaji, atau perlakuan yang merendahkan martabat pekerja.

Dalam kondisi tertentu, persoalan dapat berkembang menjadi kekerasan fisik, ancaman, pelecehan seksual, atau bentuk eksploitasi lainnya. Pekerja yang takut kehilangan pekerjaan atau tidak mengetahui jalur pengaduan terkadang memilih diam hingga akhirnya mengambil keputusan meninggalkan tempat kerja.

Neni menyarankan agar PMI segera menghubungi kantor atau perusahaan penempatan ketika menghadapi masalah dengan majikan. Jelaskan persoalan secara terperinci dan minta solusi yang jelas, termasuk kemungkinan pemindahan tempat kerja atau pengakhiran hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pekerja yang mengalami kekerasan atau pelecehan tidak boleh dipaksa tetap berada di tempat yang membahayakan dirinya. Saran untuk bertahan di kamar, menghentikan pekerjaan, atau menunggu majikan memulangkan pekerja bukan solusi yang aman untuk semua keadaan. Tindakan yang tepat harus mempertimbangkan tingkat ancaman, akses terhadap pertolongan, dan prosedur perlindungan yang tersedia.

Apabila berada dalam bahaya langsung, PMI perlu menjauh ke tempat aman jika memungkinkan dan menghubungi layanan darurat setempat, polisi, atau perwakilan resmi Indonesia. Jika komunikasi diawasi atau pekerja tidak dapat keluar dengan aman, mintalah bantuan melalui saluran yang paling memungkinkan dan tidak meningkatkan risiko.

Untuk persoalan ketenagakerjaan yang tidak mengancam keselamatan secara langsung, pekerja dapat meminta pendampingan perusahaan penempatan dan perwakilan pemerintah Indonesia untuk mencari penyelesaian. Jika upaya internal tidak membuahkan hasil, pengaduan dapat diteruskan melalui jalur resmi yang berwenang.

Yang terpenting, jangan menyalahkan pekerja karena melaporkan kekerasan atau pelecehan. Keselamatan dan martabat manusia harus menjadi prioritas, sementara penyelesaian hubungan kerja harus tetap dilakukan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku.

Ingat kembali tujuan bekerja di luar negeri, tetapi jangan abaikan keselamatan.

Neni mengingatkan bahwa banyak PMI memutuskan bekerja ke luar negeri untuk melunasi utang, membantu keluarga, memperbaiki kondisi ekonomi, dan membangun masa depan. Keputusan tersebut sering lahir dari perjuangan panjang yang tidak mudah.

Karena itu, setiap persoalan selama bekerja perlu dihadapi dengan langkah yang terukur. Meminta bantuan bukan tanda kelemahan. Melaporkan pelanggaran bukan bentuk ketidaksetiaan. Dan memperjuangkan hak bukan berarti mengabaikan kewajiban.

Namun, keberhasilan bekerja di luar negeri juga tidak boleh diukur hanya dari kemampuan bertahan selama masa kontrak. Pekerja harus dapat menjalankan pekerjaannya dalam kondisi yang aman, menerima hak sesuai perjanjian, dan memperoleh perlindungan ketika menghadapi masalah.

Pencegahan kaburan membutuhkan keterlibatan PMI, perusahaan penempatan di Indonesia, syarikah di Arab Saudi, pemberi kerja, serta pemerintah kedua negara. Perusahaan perlu memastikan pembayaran gaji transparan, pengaduan ditangani dengan baik, dan pekerja memperoleh informasi yang benar mengenai hak serta kewajibannya. Pemerintah juga perlu memastikan tersedianya akses perlindungan bagi pekerja yang menghadapi pelanggaran.

Pesan terakhir untuk para pekerja migran Indonesia di Arab Saudi

Bagi PMI yang sedang menghadapi tekanan, merasa lelah, sakit, kecewa, atau tidak sanggup lagi menghadapi masalah sendirian, jangan memendam semuanya tanpa mencari pertolongan. Ceritakan kondisi yang dialami kepada orang tepercaya dan hubungi saluran perlindungan resmi.

Jangan mengambil keputusan besar hanya karena tergoda janji penghasilan tinggi atau keinginan memperoleh kebebasan sesaat. Pahami risikonya, periksa informasi, dan cari jalan keluar yang aman.

Namun, ingat pula bahwa tidak seorang pun wajib menerima kekerasan, pelecehan, atau eksploitasi demi mempertahankan pekerjaan. Jika keselamatan terancam, utamakan perlindungan diri dan segera cari bantuan.

Masa depan yang lebih baik harus dibangun dengan keberanian memperjuangkan hak, kehati-hatian mengambil keputusan, dan kesadaran menjaga keselamatan diri. Bekerja di luar negeri seharusnya menjadi jalan untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan membuat pekerja kehilangan hak, martabat, dan rasa aman.

Jangan menukar keselamatan dan masa depan dengan janji kebebasan yang belum tentu nyata. Kenali hakmu, cari pertolongan ketika menghadapi masalah, dan pastikan setiap keputusan diambil dengan mempertimbangkan keselamatan serta perlindungan hukum.

Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI HAM iran KP2MI migran Migrasi Neni Rosini Wahidin pekerja migran PMI
Berita Terkait
Lima Pemeriksaan Wajib Calon PMI Arab Saudi Sebelum Berangkat, Neni Rosini Tekankan Pencegahan Tuduhan Pencurian
OPINI
Lima Pemeriksaan Wajib Calon PMI Arab Saudi Sebelum Berangkat, Neni Rosini Tekankan Pencegahan Tuduhan Pencurian
13 Oct 2026
Ancaman AI terhadap pekerjaan konvensional dan perubahan pasar kerja migran
OPINI
Ancaman AI terhadap pekerjaan konvensional dan perubahan pasar kerja migran
11 Oct 2026
Ketika Ijazah Wakil Presiden Dipersoalkan, Calon Pekerja Migran Dihadapkan pada Gerbang Administrasi: Menguji Keadilan dan Kesetaraan di Hadapan Hukum
OPINI
Ketika Ijazah Wakil Presiden Dipersoalkan, Calon Pekerja Migran Dihadapkan pada Gerbang Administrasi: Menguji Keadilan dan Kesetaraan di Hadapan Hukum
10 Oct 2026

Comments are closed.