Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

F-Buminu Sarbumusi Banten Desak Pemerintah Selamatkan Sahroh, PMI Korban Dugaan Kekerasan dan Eksploitasi di Riyadh

  Admin2 · 
F-Buminu Sarbumusi Banten Desak Pemerintah Selamatkan Sahroh, PMI Korban Dugaan Kekerasan dan Eksploitasi di Riyadh
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang
Protesters hold signs demanding justice for Sahroh outside Banten Manpower Department
Demonstrators gather outside the Banten Manpower Department demanding justice for Sahroh and accountability for alleged violence.

BANTEN — Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi NU Provinsi Banten mendesak pemerintah Indonesia segera memberikan perlindungan, mengusut dugaan kekerasan dan eksploitasi, serta memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Sahroh binti Samin dari Riyadh, Arab Saudi. Desakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 0336/ADU-DPW-BUMINU-S/BTN/X/2026 tentang permohonan bantuan perlindungan dan pemulangan PMI.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan organisasi bersama keluarga pelapor, Sahroh berangkat bekerja ke Arab Saudi pada 2014 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Setelah tiba di Riyadh, ia bekerja di rumah seorang majikan. Namun, beberapa bulan kemudian, Sahroh disebut mengalami gangguan dan perlakuan tidak manusiawi dari anak laki-laki majikannya yang telah beranjak remaja, termasuk dugaan percobaan kekerasan seksual.

Setelah bertahun-tahun bekerja dalam situasi yang membuatnya ketakutan, Sahroh akhirnya melarikan diri dari rumah majikannya. Namun, upayanya mencari pekerjaan dan pertolongan setelah meninggalkan rumah tersebut justru diduga membawanya ke situasi eksploitasi lain. Dalam kronologi pengaduan, seorang kenalan menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar, tetapi Sahroh diduga dijebak untuk dijadikan pekerja seks dan dikurung oleh pihak yang berkaitan dengan kenalan tersebut.

Sahroh kemudian berusaha mencari pertolongan melalui telepon genggamnya. Karena nomor yang tersedia hanya nomor majikannya, ia menghubungi pihak tersebut. Menurut laporan keluarga, orang yang kemudian menolongnya adalah anak laki-laki majikannya yang sebelumnya disebut melakukan gangguan terhadap dirinya.

Kronologi pengaduan selanjutnya menyebut Sahroh ditawari pernikahan siri dengan laki-laki tersebut. Namun, ia diduga mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua laki-laki itu. Setelah keluarga majikan mengetahui situasi tersebut, Sahroh disebut tinggal di sebuah apartemen bersama laki-laki yang dianggap sebagai suami sirinya. Di tempat itu, ia diduga kembali mengalami penyiksaan, pengurungan, dan kekerasan seksual.

Dalam laporan yang sama, Sahroh disebut akhirnya melarikan diri dari apartemen dengan melompat melalui jendela setelah mengalami dugaan penyekapan dan penganiayaan. Ia kemudian mencari perlindungan di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh. Keluarga menyebut Sahroh mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh dan meminta agar keselamatannya menjadi prioritas selama proses penanganan kasus berlangsung.

Keluarga juga melaporkan bahwa Sahroh memiliki seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan yang diduga turut mengalami kekerasan dari laki-laki yang dianggap sebagai suami siri Sahroh. Karena itu, permohonan perlindungan tidak hanya menyangkut keselamatan Sahroh, tetapi juga kondisi dan kepentingan kedua anak tersebut.

DPW F-Buminu Sarbumusi NU Banten meminta KBRI Riyadh memastikan Sahroh memperoleh perlindungan yang layak, tidak dipaksa kembali kepada pihak yang dilaporkan melakukan kekerasan, serta mendapatkan pendampingan untuk menyelesaikan persoalan hukum dan keimigrasiannya. Organisasi tersebut juga meminta agar kemungkinan pemulangan kedua anaknya diperiksa berdasarkan kondisi keselamatan, status hukum, dokumen perjalanan, dan kepentingan terbaik anak.

Keluarga menyatakan bersedia menerima apabila kedua anak Sahroh belum dapat dipulangkan bersamaan, tetapi berharap Sahroh sendiri dapat segera kembali ke Indonesia. Permintaan itu perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi antara perwakilan Indonesia di Riyadh dan otoritas Arab Saudi dengan tetap memperhatikan keselamatan korban serta ketentuan hukum yang berlaku.

Selain meminta perlindungan dan pemulangan, DPW F-Buminu Sarbumusi NU Banten mendesak pemerintah menyelidiki dugaan kekerasan fisik, kekerasan seksual, penyekapan, serta eksploitasi yang dialami Sahroh. Organisasi tersebut meminta keterlibatan KBRI Riyadh, Kepolisian Riyadh, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Ketenagakerjaan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.

Dalam suratnya, organisasi tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Rujukan tersebut menjadi dasar permintaan agar dugaan tindak pidana dan persoalan status keimigrasian yang mungkin dihadapi korban diperiksa oleh instansi berwenang.

UU Nomor 18 Tahun 2017 menempatkan pelindungan PMI sebagai tanggung jawab yang mencakup masa sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Sementara itu, UU Nomor 21 Tahun 2007 mengatur tindak pidana perdagangan orang, termasuk berbagai bentuk eksploitasi. Adapun penerapan pasal-pasal tertentu terhadap perkara Sahroh harus didasarkan pada hasil penyelidikan, bukti, dan unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan, bukan semata-mata berdasarkan kronologi pengaduan.

Bagi F-Buminu Sarbumusi NU Banten, laporan mengenai dugaan kekerasan dan eksploitasi tersebut harus segera ditindaklanjuti agar korban tidak menghadapi risiko lanjutan. Penanganan juga perlu memastikan apakah Sahroh memiliki dokumen perjalanan yang masih berlaku, apakah diperlukan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), serta bagaimana penyelesaian administrasi kepulangan dan hak-hak ketenagakerjaannya.

Melalui surat bernomor 0336/ADU-DPW-BUMINU-S/BTN/X/2026, DPW F-Buminu Sarbumusi NU Banten menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni memberikan perlindungan kepada Sahroh, memfasilitasi pemulangannya ke Indonesia sekaligus memastikan pemenuhan hak-haknya selama bekerja, serta membantu penyelesaian dokumen dan izin keluar atau exit permit yang diperlukan untuk kepulangannya.

Organisasi tersebut juga meminta pemerintah menelusuri seluruh kronologi yang dilaporkan keluarga, termasuk dugaan kekerasan terhadap kedua anak Sahroh, serta memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam dugaan eksploitasi. Hasil pemeriksaan diharapkan menjadi dasar bagi langkah hukum dan perlindungan yang sesuai.

Bagi keluarga, prioritas saat ini adalah memastikan Sahroh tetap aman, memperoleh bantuan yang dibutuhkan, dan dapat kembali ke Indonesia. Mereka juga berharap kedua anaknya mendapatkan perlindungan dari risiko kekerasan dan, apabila dimungkinkan secara hukum, dapat dipulangkan bersama ibunya.

DPW F-Buminu Sarbumusi NU Banten meminta KBRI Riyadh, Kepolisian Riyadh, Kementerian Luar Negeri, KP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan, Disnakertrans Kabupaten Serang, dan instansi terkait lainnya berkoordinasi secara aktif untuk memastikan laporan tersebut ditangani secara serius. Penanganan diharapkan tidak berhenti pada penerimaan laporan administratif, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan kondisi korban, koordinasi dengan otoritas setempat, penyelidikan atas dugaan tindak pidana, serta langkah konkret untuk memenuhi hak-hak PMI.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Banten Berita BP2MI Buminu Buminu Sarbumusi Buruh migran CPMI F-Buminu Sarbumusi Jenazah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia KP2MI migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Ali Nurdin: Cabut Moratorium PMI ke Timur Tengah, Jangan Biarkan Larangan Menjadi Ladang Rente Oknum
BERITA
Ali Nurdin: Cabut Moratorium PMI ke Timur Tengah, Jangan Biarkan Larangan Menjadi Ladang Rente Oknum
8 Oct 2026
Sumber: https://prokalteng.jawapos.com/wp-content/uploads/2026/10/439b86f6-75e0-4405-924e-f16d08ca3975.jpeg
BERITA
KP2MI Pertegas Sanksi P3MI, Penempatan Non-Prosedural PMI Tak Boleh Ditoleransi
8 Oct 2026
Sumber: https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/1200x0/webp/photo/2026/10/07/1644541041.jpg
BERITA
Ditjen AHU Pulihkan Status WNI Siti Baedah dan Lima Anaknya, Negara Hadir Setelah Kehilangan Dokumen di Yordania
8 Oct 2026