KJRI Johor Bahru Fasilitasi Deportasi 150 WNI/PMI, Total Sepanjang 2026 Capai 5.021 Orang
JOHOR BAHRU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama Divisi M Jabatan Imigresen Malaysia memfasilitasi kepulangan 150 warga negara Indonesia (WNI), termasuk pekerja migran Indonesia (PMI), melalui Pelabuhan Terminal Feri Pasir Gudang, Johor, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Ratusan WNI/PMI tersebut dideportasi setelah menyelesaikan masa hukuman atas pelanggaran keimigrasian di Malaysia.
Para WNI/PMI diberangkatkan menggunakan kapal feri MDM Express 2 menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau. Pemulangan ini merupakan bagian dari fasilitasi pemerintah Indonesia terhadap warga negara yang harus kembali ke tanah air setelah menjalani proses hukum dan keimigrasian di negara penempatan.
Dari total 150 orang yang dipulangkan, sebanyak 101 orang merupakan laki-laki dan 49 orang perempuan. Mereka berasal dari sejumlah depot tahanan imigrasi, yakni Pekan Nenas di Johor, Beranang di Selangor, Lenggeng di Negeri Sembilan, dan Kemayan di Pahang.
Berdasarkan provinsi asal, Sumatera Utara menjadi daerah dengan jumlah WNI/PMI terbanyak, yakni 36 orang. Berikutnya, Nusa Tenggara Barat sebanyak 32 orang, Jawa Timur 19 orang, Aceh 18 orang, dan Jawa Barat sembilan orang. Sisanya berasal dari provinsi lain di Indonesia.
Data tersebut memperlihatkan bahwa pemulangan WNI/PMI dari Malaysia melibatkan masyarakat dari berbagai wilayah Indonesia. Karena itu, penanganan kepulangan tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi lintas negara, tetapi juga membutuhkan koordinasi lanjutan dengan instansi terkait di Indonesia, terutama untuk memastikan para deportan dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal dan memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan.
Secara kumulatif, sepanjang 2026 hingga pemulangan pada 23 Oktober, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi sebanyak 5.021 WNI/PMI dari wilayah kerjanya, termasuk 43 anak. Angka tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan terhadap layanan konsuler dan koordinasi pelindungan bagi WNI yang menghadapi persoalan keimigrasian di Malaysia.
Dalam konteks pelindungan pekerja migran, deportasi merupakan salah satu tahapan yang memerlukan penanganan secara terintegrasi. Penyelesaian masa hukuman dan pemulangan ke Indonesia tidak serta-merta mengakhiri seluruh persoalan yang mungkin dihadapi para deportan. Sebagian di antara mereka dapat membutuhkan bantuan untuk melanjutkan perjalanan ke daerah asal, memperoleh kembali dokumen, mengakses layanan sosial, atau menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang belum tuntas.
Oleh karena itu, koordinasi antara perwakilan RI di Malaysia, instansi pemerintah di pintu masuk Indonesia, serta pemerintah daerah menjadi penting untuk memastikan proses pemulangan berjalan aman dan tertib. Penanganan lanjutan juga perlu memperhatikan kondisi kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak, serta memastikan akses terhadap informasi dan layanan yang dibutuhkan.
Tingginya jumlah deportasi sepanjang 2026 juga menjadi pengingat pentingnya penguatan edukasi migrasi aman, pemahaman terhadap ketentuan keimigrasian negara tujuan, serta akses terhadap informasi mengenai prosedur bekerja secara legal. Upaya pencegahan perlu melibatkan pemerintah pusat dan daerah, lembaga penempatan, serta organisasi masyarakat yang bergerak dalam pelindungan pekerja migran.
Pemulangan 150 WNI/PMI pada 23 Oktober tersebut menambah catatan fasilitasi deportasi KJRI Johor Bahru menjadi 5.021 orang sepanjang tahun berjalan. Di balik angka tersebut, pelindungan tetap perlu dilihat sebagai rangkaian tanggung jawab yang mencakup penanganan selama berada di luar negeri, proses kepulangan, hingga dukungan setelah warga negara kembali ke Indonesia.