KP2MI dan KBRI Paramaribo Jajaki Pemetaan Pasar Kerja Suriname dan Guyana, 560 PMI Tercatat di Suriname
JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paramaribo menjajaki kerja sama pemetaan pasar kerja dan pemutakhiran data Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Suriname dan Guyana. Langkah ini disiapkan sebagai dasar perluasan penempatan tenaga kerja Indonesia sekaligus memperkuat pelindungan hukum dan sosial bagi PMI di kawasan Amerika Selatan dan Karibia.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, membahas rencana tersebut bersama Duta Besar RI untuk Suriname merangkap Guyana dan Caribbean Community (CARICOM), Agus Priono, dalam pertemuan di Jakarta pada 23 Oktober 2026. Pembahasan mencakup pembaruan data PMI, pemetaan kebutuhan tenaga kerja, serta peluang penempatan pekerja dengan keterampilan khusus.
Agus Priono menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 689 warga negara Indonesia (WNI) di Suriname. Dari jumlah tersebut, sekitar 560 orang merupakan PMI yang bekerja di berbagai sektor, terutama perkebunan, perkayuan atau penggergajian, perikanan, dan pertambangan.
Menurut Agus, sebagian pekerja Indonesia di Suriname sebelumnya bekerja di Kepulauan Solomon dan Papua Nugini, kemudian direkrut oleh perusahaan terkait ketika perusahaan tersebut membuka usaha di Suriname. Pola perpindahan tenaga kerja ini menjadi salah satu informasi yang perlu diperhatikan dalam memetakan jalur penempatan serta kondisi ketenagakerjaan PMI di negara tujuan.
Namun, persoalan pendataan masih menjadi tantangan. Agus mengungkapkan dugaan bahwa sebagian PMI berangkat melalui jalur perseorangan sehingga keberadaan dan kondisi mereka belum seluruhnya tercatat dalam sistem resmi pemerintah Indonesia. Kondisi tersebut membuat pemutakhiran data menjadi penting untuk mengetahui jumlah pekerja, lokasi kerja, sektor pekerjaan, serta kebutuhan pelindungan yang mereka hadapi.
Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), catatan penempatan PMI ke Suriname pada periode 2022–2023 berjumlah 169 orang. Sementara itu, penempatan ke Guyana yang tercatat pada periode 2021–2023 sebanyak 61 orang. Angka tersebut merupakan catatan penempatan pada periode tertentu dan tidak serta-merta menggambarkan keseluruhan jumlah PMI yang saat ini berada di kedua negara.
Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan pentingnya pembaruan informasi secara menyeluruh agar kebijakan penempatan dan pelindungan disusun berdasarkan data yang lebih akurat. Informasi terkini mengenai jumlah dan kondisi PMI dibutuhkan untuk memperkuat koordinasi pemerintah dengan perwakilan RI di luar negeri, termasuk dalam pemantauan kondisi kerja dan penanganan persoalan yang dialami pekerja.
Pemerintah juga melihat peluang perluasan penempatan ke Suriname dan Guyana, khususnya di sektor perkebunan, perkayuan, pertambangan, serta minyak dan gas bumi. Seiring perkembangan kegiatan industri, peluang lain berpotensi muncul pada sektor konstruksi, pemeliharaan peralatan, logistik, dan jasa pendukung. Namun, peluang tersebut tetap perlu ditindaklanjuti melalui pemetaan kebutuhan tenaga kerja yang konkret, termasuk persyaratan jabatan, kualifikasi kompetensi, ketentuan ketenagakerjaan setempat, dan aturan bagi pekerja asing.
Untuk mendukung langkah itu, Mukhtarudin mendorong pemanfaatan lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi, termasuk institusi yang memiliki fokus pada pertambangan serta minyak dan gas. Calon PMI dapat dipersiapkan melalui pelatihan lanjutan dan sertifikasi kompetensi sesuai kebutuhan pemberi kerja. Kementerian juga menempatkan Migrant Center sebagai salah satu bagian dari upaya menghubungkan penyiapan sumber daya manusia dengan peluang kerja di luar negeri.
Data KP2MI menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga 19 Oktober 2026, pemerintah telah memfasilitasi 297.450 layanan penempatan secara nasional. Negara tujuan yang mendominasi penempatan tersebut meliputi Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Jepang, dan Singapura. Penjajakan pasar kerja di Suriname dan Guyana menjadi bagian dari upaya memperluas tujuan penempatan di luar negara-negara yang selama ini menjadi pasar utama PMI.
Pemutakhiran data dan pembukaan pasar kerja baru perlu berjalan beriringan dengan penguatan pelindungan. Pemerintah perlu memastikan bahwa informasi lowongan dan kebutuhan tenaga kerja dapat diverifikasi, proses perekrutan berlangsung sesuai ketentuan, serta calon PMI memperoleh informasi yang memadai mengenai kontrak kerja, upah, kondisi kerja, jaminan sosial, dan mekanisme pengaduan.
Melalui koordinasi KP2MI dan KBRI Paramaribo, pemerintah berharap kebutuhan tenaga kerja di Suriname dan Guyana dapat dipetakan secara lebih terukur. Dengan demikian, peluang penempatan tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah PMI, tetapi juga pada kesesuaian kompetensi, kepastian proses penempatan, serta jaminan pelindungan bagi pekerja Indonesia sejak sebelum keberangkatan hingga selama bekerja di luar negeri.