Pemkab Lombok Utara Perkuat Edukasi Migrasi Aman, Cegah Penempatan Ilegal PMI
LOMBOK UTARA – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, memperkuat edukasi migrasi aman bagi masyarakat melalui workshop dalam rangka peringatan Hari Migran Internasional. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Bergerak Bersama untuk Perlindungan PMI Melalui Migrasi Aman, Bermartabat, Menuju Kesejahteraan yang Berkelanjutan” dengan menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam melindungi pekerja migran Indonesia (PMI).
Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar menegaskan bahwa pelindungan PMI tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah desa, lembaga terkait, dunia usaha, keluarga, dan masyarakat agar proses migrasi berlangsung sesuai prosedur serta terhindar dari praktik penempatan ilegal dan pelanggaran hak pekerja.
Menurut Najmul, edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dari pencegahan persoalan ketenagakerjaan yang kerap dihadapi calon pekerja migran. Pemahaman mengenai prosedur penempatan, persyaratan administrasi, hak dan kewajiban pekerja, serta risiko keberangkatan melalui jalur tidak resmi perlu diperkuat sejak sebelum seseorang memutuskan bekerja ke luar negeri.
Pemerintah daerah juga mendorong agar sosialisasi migrasi aman tidak berhenti pada kegiatan tingkat kabupaten. Penyampaian informasi perlu menjangkau kecamatan hingga desa sehingga masyarakat memperoleh akses terhadap informasi yang benar sebelum mengambil keputusan untuk bekerja di luar negeri.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat keputusan menjadi pekerja migran sering kali melibatkan keluarga dan pertimbangan ekonomi. Ketika informasi mengenai pekerjaan, pemberi kerja, biaya penempatan, atau persyaratan keberangkatan tidak dipahami dengan baik, calon PMI berisiko menjadi korban penipuan, pembebanan biaya berlebihan, hingga penempatan yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam konteks itu, masyarakat perlu mengetahui bahwa proses penempatan PMI harus mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Regulasi tersebut menjadi landasan penyelenggaraan pelindungan pekerja migran sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Calon PMI juga perlu memastikan bahwa informasi lowongan kerja dapat dipertanggungjawabkan, perusahaan penempatan memiliki izin yang dipersyaratkan, serta kontrak kerja menjelaskan secara transparan jenis pekerjaan, upah, kondisi kerja, dan hak-hak yang akan diterima. Pemahaman tersebut menjadi salah satu cara untuk mengurangi risiko eksploitasi dan mencegah masyarakat terjebak dalam proses perekrutan ilegal.
Perkumpulan Panca Karsa menyampaikan bahwa organisasi tersebut telah mendampingi masyarakat Lombok Utara sejak 2018 melalui kegiatan edukasi migrasi aman. Pendampingan itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai proses migrasi yang sesuai prosedur dan pentingnya melindungi hak calon pekerja maupun PMI.
Keterlibatan organisasi masyarakat sipil dinilai dapat melengkapi peran pemerintah, terutama dalam menjangkau warga di tingkat akar rumput. Melalui edukasi dan pendampingan, masyarakat diharapkan memiliki kemampuan untuk mengenali tawaran kerja yang berisiko, memahami tahapan penempatan, serta mengetahui jalur pengaduan apabila menghadapi persoalan.
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan organisasi pendamping juga penting untuk memperkuat pencegahan sejak awal. Pemerintah desa dapat berperan dalam menyebarkan informasi resmi, sementara keluarga dan masyarakat dapat membantu memastikan keputusan bekerja ke luar negeri diambil berdasarkan informasi yang memadai, bukan semata-mata karena tekanan ekonomi atau bujukan perekrut.
Meski demikian, edukasi migrasi aman perlu disertai akses terhadap layanan yang mudah dijangkau. Masyarakat membutuhkan informasi mengenai prosedur resmi, pemeriksaan dokumen, layanan pengaduan, serta pihak yang dapat dihubungi apabila menemukan dugaan penipuan atau pelanggaran hak. Kejelasan layanan tersebut diperlukan agar pengetahuan yang diperoleh melalui sosialisasi dapat diterapkan dalam proses penempatan yang sebenarnya.
Peringatan Hari Migran Internasional melalui workshop ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat pandangan bahwa pekerja migran bukan sekadar sumber pendapatan bagi keluarga atau penyumbang devisa negara. Mereka merupakan warga negara yang memiliki hak atas keselamatan, kepastian kerja, upah yang layak, dan perlindungan hukum.
Bagi Kabupaten Lombok Utara, penguatan edukasi migrasi aman diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif bahwa keberhasilan migrasi tidak cukup diukur dari keberangkatan atau besarnya penghasilan yang diperoleh. Proses yang sah, kondisi kerja yang layak, pemenuhan hak, serta kesejahteraan pekerja dan keluarga secara berkelanjutan juga harus menjadi bagian dari tujuan pelindungan.
Melalui sinergi pemerintah, lembaga pendamping, dunia usaha, keluarga, dan masyarakat, upaya pelindungan PMI diharapkan dapat menjangkau lebih banyak warga hingga tingkat desa. Dengan demikian, masyarakat Lombok Utara memiliki bekal yang lebih kuat untuk mengambil keputusan migrasi secara aman, bermartabat, dan sesuai ketentuan hukum.