Farhan Apresiasi KP2MI Tolak FWCMS untuk Proses Kontrak PRT Migran, Tegaskan Kedaulatan Indonesia
KUALA LUMPUR – Ketua Sarbumusi DPCLN Malaysia, Farhan, mengapresiasi langkah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang menolak usulan agar pendaftaran calon pekerja rumah tangga, pemeriksaan kesehatan, hingga pengesahan dan penandatanganan kontrak kerja oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dilakukan melalui modul Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS) milik perusahaan swasta Malaysia.
Menurut Farhan, sikap pemerintah Indonesia tersebut sudah tepat sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus memastikan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) tetap berada dalam kerangka hukum nasional dan kesepakatan antarpemerintah.
Farhan menjelaskan, nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara dua negara merupakan instrumen kerja sama yang dapat berlaku selama bertahun-tahun dan berkesinambungan. Sebaliknya, kontrak dengan penyedia layanan atau vendor swasta memiliki jangka waktu tertentu dan dapat berakhir, diganti, atau dihentikan sewaktu-waktu.
Ia mencontohkan bahwa pada 2018, Malaysia pernah menangguhkan operator yang sama setelah muncul laporan mengenai dugaan pungutan berlebihan terhadap pekerja asal Nepal.
“Kalau alur dalam MoU diikat ke modul milik satu perusahaan asing, nasib perjanjian dua negara ikut bergantung pada kontrak bisnis pihak ketiga,” ujar Farhan.
Menurutnya, substansi perjanjian bilateral seharusnya mengatur mekanisme kerja sama antarpemerintah, bukan mengunci proses perekrutan pada produk teknologi milik perusahaan swasta tertentu. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga kesinambungan kerja sama sekaligus menghindari ketergantungan kelembagaan terhadap satu penyedia layanan.
“Jadi, sudah tepat jika teks perjanjian cukup mengatur penggunaan sistem pemerintah Malaysia dan sistem pemerintah Indonesia melalui mekanisme government-to-government (G to G) yang terintegrasi, tanpa mencantumkan nama produk sistem komputerisasi atau aplikasi milik swasta asing,” kata Farhan.
Ia menegaskan, kewenangan Malaysia dalam menunjuk vendor hanya berlaku dalam lingkup yurisdiksi negara tersebut. Malaysia berhak menentukan mitra yang digunakan untuk mengurus visa dan izin kerja di wilayahnya. Namun, pengaturan mengenai klinik pemeriksaan kesehatan, agensi penempatan, serta pendataan calon pekerja di Indonesia harus tetap tunduk pada hukum nasional Indonesia.
Farhan merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sebagai landasan hukum yang harus diperhatikan dalam proses tersebut.
Menurutnya, perusahaan yang melakukan pemrosesan data warga negara Indonesia di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, terlepas dari perjanjian komersial yang dimilikinya dengan pihak Malaysia.
“Dalam lingkup kewenangannya, Malaysia bebas menunjuk vendor untuk urusan visa dan izin kerja di negaranya. Tetapi, klinik, agensi penempatan, dan pendataan calon pekerja di Indonesia diatur oleh hukum Indonesia. Perusahaan yang mengolah data WNI di Indonesia tetap harus tunduk pada ketentuan hukum nasional, apa pun isi kontraknya dengan pihak Malaysia,” ujarnya.
Farhan juga menyoroti kedudukan KBRI sebagai perwakilan resmi negara yang menjalankan fungsi diplomatik berdasarkan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961. Menurutnya, pengaturan teknis oleh negara penerima tidak seharusnya menghilangkan kewenangan Indonesia dalam menentukan perangkat dan mekanisme kerja internal perwakilan diplomatiknya.
“KBRI sendiri bekerja berdasarkan Konvensi Wina, dan negara penerima tidak berwenang menentukan perangkat kerja kedutaan negara lain,” kata Farhan.
Ia menambahkan, penggunaan FWCMS sebagai salah satu persyaratan pengurusan visa merupakan kewenangan Malaysia. Namun, kewenangan tersebut harus dibedakan dari proses perekrutan dan penempatan PMI yang berada dalam lingkup pengaturan pemerintah Indonesia.
“Malaysia memang dapat menjadikan FWCMS sebagai salah satu syarat pengurusan visa karena visa merupakan kewenangan negaranya. Namun, Indonesia juga memiliki kedaulatan yang harus dihormati,” ujarnya.
Farhan menegaskan, proses penempatan PMI harus dimulai melalui prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Calon pekerja tidak dapat diberangkatkan secara sah tanpa memenuhi persyaratan perekrutan, termasuk adanya job order atau permintaan tenaga kerja dan surat izin perekrutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya pengesahan kontrak kerja oleh Perwakilan RI sebelum PMI diberangkatkan. Proses tersebut, menurutnya, harus mengikuti tahapan yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 serta mekanisme Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
“PMI baru bisa berproses secara sah setelah ada job order dan surat izin perekrutan, serta mengikuti tahapan proses dari pemerintah RI. Kontrak juga harus disahkan oleh Perwakilan RI melalui tahapan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 melalui SISKOP2MI. Sebab, masing-masing negara memiliki dan menjaga kedaulatannya,” kata Farhan.
Sebagai jalan tengah, Farhan mendorong kedua negara mengintegrasikan sistem masing-masing melalui mekanisme G to G. Dengan pendekatan tersebut, sistem pemerintah Malaysia dan Indonesia dapat saling terhubung tanpa harus menjadikan aplikasi milik perusahaan swasta asing sebagai satu-satunya instrumen dalam keseluruhan proses perekrutan dan penempatan.
Menurut Farhan, arah menuju integrasi antarsistem pemerintah mulai terlihat dalam pembahasan teknis kedua negara. Sehari setelah sidang di Bandung, dalam Joint Technical Meeting yang membahas rancangan MoU sektor formal, kedua pihak menyusun rancangan alur perekrutan yang menghubungkan sistem pemerintah Malaysia dengan sistem pemerintah Indonesia.
Dalam rancangan tersebut, pengesahan kontrak kerja tetap dilakukan oleh Perwakilan RI sebelum PMI diberangkatkan. Mekanisme itu, menurut Farhan, menunjukkan bahwa integrasi teknologi dapat dilakukan tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing negara dalam melindungi pekerjanya.
Ia juga mengingatkan pengalaman pada 2022, ketika sengketa mengenai Maid Online System berakhir setelah kedua negara menyepakati penghubungan sistem imigrasi Malaysia dengan sistem KBRI. Pengalaman tersebut dinilai dapat menjadi rujukan untuk menyusun mekanisme kerja sama yang lebih berkelanjutan dan tidak bergantung pada penguncian proses bilateral ke dalam satu produk swasta.
Bagi Farhan, persoalan ini bukan sekadar perdebatan mengenai penggunaan aplikasi atau sistem komputerisasi. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan pembagian kewenangan antarpemerintah tetap jelas, perlindungan data pribadi terjamin, dan seluruh tahapan penempatan PMI berjalan sesuai hukum yang berlaku di masing-masing negara.
Ia berharap pembahasan MoU Indonesia–Malaysia dapat menghasilkan kesepakatan yang menempatkan integrasi sistem pemerintah sebagai dasar koordinasi, sekaligus menjaga kewenangan Perwakilan RI dalam pengesahan kontrak kerja dan pelindungan PMI.
Farhan menegaskan, kerja sama bilateral yang berkelanjutan harus dibangun di atas penghormatan terhadap kedaulatan kedua negara, kepastian hukum, dan perlindungan hak pekerja migran. Dengan demikian, kemudahan administrasi dan kebutuhan teknologi tidak menggeser tanggung jawab negara dalam memastikan proses perekrutan berlangsung secara sah, transparan, dan akuntabel.