Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Singapura Selidiki Dua Perusahaan atas Dugaan Tunggakan Gaji Hampir 240 Pekerja Migran

  Admin2 · 
Sumber: https://asset.kompas.com/crops/ylpdQwvfLqbGj-Glgs6_tqeN7PY=/0x0:1912x1275/750x500/data/photo/2026/04/23/69e9d41293051.jpg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

SINGAPURA – Kementerian Tenaga Manusia Singapura (Ministry of Manpower/MOM) menyelidiki dua perusahaan, Process Maintenance Solutions Pte Ltd dan Jurong Technical & Construction Pte Ltd, terkait dugaan tunggakan gaji yang menimpa hampir 240 pekerja migran di sektor pemrosesan. Sebagian besar pekerja yang terdampak berasal dari Bangladesh dan dilaporkan belum menerima upah selama satu hingga dua bulan, termasuk pembayaran lembur.

MOM mengonfirmasi penyelidikan tersebut pada Sabtu, 24 Oktober 2026, setelah menerima informasi mengenai tunggakan gaji pekerja yang dipekerjakan oleh kedua perusahaan. Kementerian itu menyatakan tengah bekerja sama dengan Migrant Workers’ Centre (MWC) dan Tripartite Alliance for Dispute Management (TADM) untuk membantu penyelesaian klaim gaji sekaligus memenuhi kebutuhan mendesak para pekerja, termasuk penyediaan tempat tinggal dan pencarian pekerjaan alternatif.

“MOM memandang serius persoalan tidak dibayarkannya gaji,” demikian penegasan kementerian tersebut dalam pernyataan yang dikutip media Singapura. MOM juga menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum yang sesuai akan diambil apabila penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

Kasus ini menjadi perhatian karena sebagian pekerja dilaporkan telah mengeluarkan biaya hingga 12.000 dolar Singapura untuk memperoleh pekerjaan di Singapura. Besarnya biaya yang harus ditanggung tersebut menambah beban finansial para pekerja ketika penghasilan yang diharapkan justru tidak diterima. Sejumlah pekerja dilaporkan datang dari Bangladesh pada Juli 2026 dan hingga berbulan-bulan kemudian masih menghadapi persoalan pembayaran upah.

Informasi yang disampaikan Kongres Serikat Pekerja Nasional Singapura (National Trades Union Congress/NTUC) menyebutkan bahwa hampir seluruh pekerja terdampak merupakan pencari nafkah utama bagi keluarga mereka. Karena itu, tunggakan gaji bukan hanya mengganggu pemenuhan kebutuhan sehari-hari di Singapura, tetapi juga berpotensi memutus aliran pendapatan yang diandalkan keluarga mereka di negara asal.

MWC telah menemui sekitar 230 pekerja pada 19 dan 20 Oktober 2026 untuk mengidentifikasi kebutuhan dan persoalan yang mereka hadapi. Pendampingan tersebut dilakukan bersama MOM, termasuk melalui kelompok Assurance, Care and Engagement yang menangani kebutuhan serta kesejahteraan pekerja migran.

Bantuan yang diberikan mencakup penyediaan makanan harian bagi hampir 90 pekerja yang membutuhkan, pengaturan hunian terpusat, pendampingan pengajuan klaim tunggakan gaji melalui TADM, serta bantuan untuk memperoleh pekerjaan baru. Klaim yang diajukan juga mencakup pembayaran lembur yang belum diterima. Besaran keseluruhan tunggakan yang menjadi hak masing-masing pekerja masih dalam proses penentuan.

MWC juga bekerja sama dengan MOM dan mitra agen tenaga kerja untuk mempercepat proses perpindahan pekerjaan bagi pekerja yang ingin tetap bekerja di Singapura. Langkah ini diperlukan agar mereka memiliki peluang memperoleh penghasilan kembali sembari menempuh proses penyelesaian klaim terhadap perusahaan sebelumnya.

Namun, pemulihan hak pekerja masih menghadapi ketidakpastian. MWC menyampaikan bahwa terdapat kemungkinan perusahaan pemberi kerja tidak mampu melunasi seluruh tunggakan. Dalam kondisi tersebut, Migrant Workers’ Assistance Fund, lembaga bantuan kemanusiaan yang berafiliasi dengan MWC, dapat memberikan bantuan darurat sesuai keadaan masing-masing pekerja.

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan pekerja migran ketika biaya perekrutan yang besar tidak diikuti kepastian pembayaran upah. Bagi pekerja yang telah mengeluarkan ribuan dolar untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri, keterlambatan gaji berisiko memperburuk kondisi ekonomi mereka karena kewajiban finansial sudah muncul sebelum penghasilan dapat dinikmati.

Meski demikian, dugaan pelanggaran oleh kedua perusahaan masih dalam proses penyelidikan. Belum ada kesimpulan resmi bahwa keduanya terbukti melanggar hukum. Penetapan tanggung jawab dan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.

MOM menyatakan akan mengambil tindakan penegakan hukum yang diperlukan apabila pelanggaran terbukti. Sementara itu, MWC mengimbau pekerja migran yang mengalami persoalan upah atau kesejahteraan agar segera mencari bantuan melalui layanan pendampingan yang tersedia. Pekerja yang menghadapi masalah serupa dapat menghubungi saluran bantuan MWC selama 24 jam di nomor 6536 2692.

Penyelesaian kasus ini akan menjadi ujian bagi perlindungan hak pekerja migran, khususnya dalam memastikan bahwa upah yang menjadi hak pekerja dibayarkan tepat waktu dan bahwa mereka yang dirugikan memperoleh akses terhadap mekanisme pengaduan, bantuan kemanusiaan, serta pemulihan hak secara efektif.

Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI Hak Pekerja Migran HAM iran KP2MI migran pekerja migran PMI Singapura
Berita Terkait
Farhan Apresiasi KP2MI Tolak FWCMS untuk Proses Kontrak PRT Migran, Tegaskan Kedaulatan Indonesia
BERITA
Farhan Apresiasi KP2MI Tolak FWCMS untuk Proses Kontrak PRT Migran, Tegaskan Kedaulatan Indonesia
26 Oct 2026
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSn4IkURq0cVhMmLBwIcaZTAZH23c_Qn_ay1Vt4S84MMOACl6t9PjZPAinq&s=10
BERITA
Ribuan Pekerja Migran Tinggalkan Surat, Gerakan “Gaon Chalo” Soroti Persoalan Upah dan Jam Kerja
26 Oct 2026
Sumber: https://asiapacific.unwomen.org/sites/default/files/Field%20Office%20ESEAsia/Images/2018/09/7336697658_63fb9651fc_o-675px.jpg
BERITA
MWN Desak Bangladesh–Malaysia Bentuk Perjanjian Kerja Mengikat, Soroti Eksploitasi Pekerja Migran
26 Oct 2026

Comments are closed.