Suara Migran Nusantara Logo
OPINI

Pengantin Pesanan, Modus TPPO Lintas Negara: Menelusuri Kasus Perdagangan Perempuan Indonesia Sepanjang 2025–2026

  Admin2 · 
Pengantin Pesanan, Modus TPPO Lintas Negara: Menelusuri Kasus Perdagangan Perempuan Indonesia Sepanjang 2025–2026
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Oleh: Tedi Yusnanda N

Praktik pengantin pesanan kembali menjadi perhatian dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia. Sejumlah kasus yang terungkap sepanjang 2025 hingga Oktober 2026 memperlihatkan bagaimana tawaran menikah dengan warga negara asing dapat dimanfaatkan untuk merekrut perempuan melalui janji kehidupan yang lebih baik, pembayaran kepada keluarga, atau jaminan kesejahteraan setelah perkawinan.

Persoalannya bukan terletak pada perkawinan lintas negara itu sendiri. Perkawinan campuran dapat berlangsung secara sah dan atas dasar persetujuan bebas kedua pihak. Risiko tindak pidana muncul ketika perkawinan dijadikan sarana perekrutan melalui penipuan, pemalsuan dokumen, pemindahan seseorang, atau penempatan korban dalam situasi eksploitasi.

Kasus-kasus yang terdokumentasi selama dua tahun terakhir memperlihatkan sejumlah pola yang patut diselidiki. Pada Februari 2025, Sugi Purnamawati, perempuan asal Indramayu, berhasil kembali dari Tiongkok setelah mengaku mengalami perlakuan buruk dalam perkawinan yang ditawarkan melalui media sosial. Pada Maret 2026, perempuan asal Cirebon yang dikenal dengan nama Vina dipulangkan setelah diduga menjadi korban pengantin pesanan. Pada Juni 2026, Imigrasi Soekarno-Hatta menindak tiga warga negara Tiongkok dalam perkara dugaan kawin pesanan. Sementara itu, pada Agustus 2026, Bareskrim Polri mengungkap perkara dengan dua tersangka dan menyatakan sedang menangani lima kasus TPPO bermodus pengantin pesanan.

Pada Oktober 2026, polisi di Tasikmalaya juga menyelamatkan seorang siswi berusia 16 tahun yang diduga menjadi sasaran modus pengantin pesanan. Perkara tersebut menambah dimensi penting dalam persoalan ini karena anak memiliki kerentanan khusus dan harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum.

Rangkaian kasus tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh peristiwa dikendalikan satu sindikat besar. Hubungan antarkasus, identitas jaringan, jumlah korban keseluruhan, dan aliran keuntungan harus dibuktikan melalui penyelidikan. Namun, kemiripan pola perekrutan menjadi alasan kuat untuk memperkuat pengawasan serta penegakan hukum lintas wilayah dan lintas negara.

Kasus Sugi Purnamawati: Janji Kesejahteraan Berujung Masalah di Tiongkok

Kasus Sugi Purnamawati menjadi salah satu perkara yang membuka perhatian publik terhadap pengantin pesanan pada awal 2025.

Menurut pemberitaan media dan informasi yang disampaikan pendamping pekerja migran, Sugi, warga Kabupaten Indramayu, direkrut melalui komunikasi di TikTok. Ia ditawari menikah dengan pria asal Tiongkok, disertai janji rumah, penghasilan, dan jaminan ekonomi bagi keluarganya. Setelah komunikasi berlanjut, ia kemudian berangkat ke Tiongkok untuk menjalani kehidupan perkawinan yang diharapkan lebih baik.

Namun, situasi yang dialaminya disebut berbeda dari janji awal. Kajian Pusat Analisis Keparlemenan DPR RI yang diterbitkan pada Februari 2025 mencatat pengakuan korban mengenai nafkah yang tidak layak, pembatasan komunikasi dengan keluarga, dugaan eksploitasi seksual, dan ancaman pembayaran Rp65 juta apabila ingin kembali ke Indonesia.

Sugi akhirnya berhasil melarikan diri dengan bantuan seorang teman yang meminjamkan uang untuk biaya keluar dari rumah suaminya. Ia tiba kembali di Indonesia pada 15 Februari 2025. Polres Indramayu kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan mendalami keterlibatan perantara serta kemungkinan adanya korban lain.

Kasus ini memperlihatkan bahwa perekrutan tidak selalu diawali dengan kekerasan atau ancaman terbuka. Pendekatan dapat dimulai dari percakapan personal di media sosial, tawaran menikah, dan janji kehidupan ekonomi yang lebih baik.

Keluarga korban juga dapat menjadi sasaran bujuk rayu melalui tawaran rumah, penghasilan, atau kiriman uang bulanan. Ketika janji tersebut dipercaya, calon korban dapat menganggap perkawinan sebagai jalan keluar dari kesulitan ekonomi.

Risiko kemudian meningkat ketika korban berada di negara tujuan dan bergantung kepada pasangan atau pihak yang mengatur keberangkatannya. Hambatan bahasa, keterbatasan akses terhadap uang, ketidaktahuan mengenai hukum setempat, serta pembatasan komunikasi dapat membuat korban kesulitan meninggalkan situasi yang membahayakan dirinya.

Kasus Vina di Cirebon: Pemulangan dan Pemulihan Korban

Pada akhir Februari 2026, dugaan pengantin pesanan kembali mencuat di Kabupaten Cirebon. Seorang perempuan berinisial V, yang diberitakan dengan nama Vina, diduga menjadi korban setelah dibawa ke Tiongkok untuk menikah dengan warga negara asing.

Berdasarkan keterangan keluarga dan kuasa hukum yang diberitakan media pada 27 Februari 2026, peristiwa tersebut bermula ketika Vina bekerja di Jakarta, di kawasan Pantai Indah Kapuk. Ia disebut difoto oleh seorang warga negara Tiongkok tanpa sepengetahuannya. Komunikasi kemudian berkembang hingga mengarah pada perkawinan. Keluarga dan kuasa hukum menyampaikan dugaan kekerasan fisik serta persoalan lain setelah korban berada di Tiongkok.

Kasus tersebut mendapat perhatian publik setelah beredar video pengakuan Vina yang meminta bantuan agar dapat kembali ke Indonesia. Pemerintah Kabupaten Cirebon berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pihak terkait untuk memfasilitasi pemulangan korban.

Pada 6 Maret 2026, Vina tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pemerintah daerah menyatakan korban dibawa ke rumah aman untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemulihan psikologis, dengan pendampingan instansi terkait. Polda Jawa Barat juga disebut menindaklanjuti dugaan TPPO tersebut.

Pada awal Maret, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon menyampaikan telah menerima dua laporan dugaan kasus pengantin pesanan yang melibatkan warga setempat. Angka tersebut merupakan jumlah laporan yang disampaikan dalam konteks pemberitaan saat itu, bukan jumlah korban yang telah dipastikan berada dalam satu jaringan.

Kasus Vina menyisakan sejumlah pertanyaan investigatif. Siapa yang pertama kali menghubungkan korban dengan calon pasangan? Bagaimana proses komunikasi dan keberangkatan berlangsung? Apakah ada pembayaran kepada perantara? Apakah perempuan lain direkrut melalui cara serupa?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui penyelidikan, bukti komunikasi, dokumen perjalanan, transaksi, dan keterangan saksi. Pada saat yang sama, identitas serta kondisi pribadi korban harus dilindungi agar pemberitaan tidak menambah tekanan psikologis atau risiko keselamatan.

Juni 2026: Imigrasi Mengungkap Dugaan Transaksi Kawin Pesanan

Pengungkapan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta pada Juni 2026 memperlihatkan aspek lain dari dugaan modus kawin pesanan, yakni pengaturan calon pengantin, pengurusan dokumen, dan aliran pembayaran.

Menurut keterangan resmi Imigrasi yang dipublikasikan pada 30 Juni 2026, kasus bermula dari permohonan paspor seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni. Dalam wawancara, pemohon menyatakan akan bepergian ke Malaysia. Pendalaman petugas kemudian menemukan indikasi bahwa ia akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk menikah dengan bantuan perantara berinisial AN.

Pengembangan penyelidikan mengarah kepada tiga warga negara Tiongkok berinisial CS, FG, dan CX. Dalam operasi pengawasan di sebuah apartemen di Tangerang pada 17 Juni, petugas juga menemukan tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban. Imigrasi menyatakan SA dan PO sempat akan diberangkatkan ke Tiongkok, tetapi keberangkatan mereka gagal karena visa tidak sesuai.

Data pembayaran yang disampaikan Imigrasi menjadi salah satu aspek penting dalam penyelidikan. Menurut keterangan tersebut, calon suami membayar sekitar 60.000 RMB, atau setara sekitar Rp150 juta berdasarkan konversi yang digunakan dalam pemberitaan, kepada CS. Sekitar 20.000 RMB, setara sekitar Rp50 juta, disebut diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar. Sisanya dikatakan digunakan untuk pengurusan dokumen perjalanan, visa, surat keterangan belum menikah, akomodasi, dan keberangkatan.

Ketiga warga negara Tiongkok tersebut dideportasi pada 26 Juni 2026. Imigrasi juga menyatakan mereka diusulkan masuk daftar penangkalan dan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain masih dilanjutkan.

Temuan ini perlu dibaca secara hati-hati. Besarnya pembayaran tidak otomatis membuktikan perdagangan orang. Penyelidikan harus memastikan tujuan transaksi, pihak penerima, hubungan pembayaran dengan perekrutan, dan ada tidaknya tujuan eksploitasi.

Meski demikian, transaksi lintas negara yang melibatkan perantara dan sejumlah calon pengantin merupakan petunjuk penting untuk memetakan hubungan antarpihak, menelusuri dokumen perjalanan, serta mengidentifikasi kemungkinan korban lain.

Deportasi juga harus dibedakan dari putusan pidana. Deportasi merupakan tindakan administratif keimigrasian dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Agustus 2026: Bareskrim Mengungkap Perkara dengan Delapan Paspor Perempuan WNI

Pada 19 Agustus 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penanganan lima kasus TPPO bermodus pengantin pesanan. Dalam konferensi pers tersebut, polisi menjelaskan satu perkara yang telah menetapkan dua tersangka. Perkembangan masing-masing perkara lainnya tetap harus dibedakan berdasarkan hasil penyidikan.

Perkara utama bermula dari laporan korban berinisial ULS pada Januari 2025. Dengan demikian, tanggal pengungkapan pada Agustus 2026 tidak boleh disalahartikan sebagai tanggal awal kejadian. Peristiwa yang diselidiki berlangsung dalam rentang 2024–2025, dengan lokasi di Indonesia dan Guangzhou, Tiongkok.

Dua tersangka yang disebut dalam konferensi pers adalah CA, perempuan berusia 25 tahun yang diduga berperan sebagai perekrut, serta FU, laki-laki berusia 59 tahun yang diduga bertindak sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung calon suami dengan korban.

Polisi menyatakan CA diduga memperkenalkan korban kepada calon suami warga negara Tiongkok, membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus keberangkatan korban. CA disebut memperoleh keuntungan Rp20 juta, sedangkan FU disebut menerima Rp5 juta. Angka tersebut merupakan keterangan penyidik yang diberitakan, bukan perhitungan kerugian final melalui putusan pengadilan.

Korban dijanjikan uang Rp25 juta setelah pernikahan dan Rp10 juta per bulan setelah tinggal di Tiongkok. Menurut polisi, pembayaran bulanan tersebut tidak diberikan sesuai janji. Korban juga mengaku mengalami kekerasan fisik dan harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga bagi keluarga suaminya yang beranggotakan lebih dari sepuluh orang.

Penyidik mengamankan delapan paspor asli perempuan WNI, delapan fotokopi kartu identitas warga negara Tiongkok yang dikaitkan dengan rencana perkawinan, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.

Keberadaan delapan paspor tersebut menjadi petunjuk yang perlu ditelusuri. Namun, tidak tepat langsung menyimpulkan bahwa kedelapan perempuan itu semuanya telah menjadi korban TPPO atau bahwa seluruh dokumen berkaitan dengan tindak pidana yang sama. Penyidik perlu menentukan identitas pemilik, tujuan pengumpulan dokumen, status setiap rencana perkawinan, dan hubungan masing-masing dengan para tersangka.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi menyatakan perkara yang diungkap telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan pada tahap II. Status ini menunjukkan bahwa berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan, bukan bahwa kesalahan para tersangka telah diputus oleh pengadilan.

Oktober 2026: Siswi Berusia 16 Tahun Diduga Menjadi Sasaran Pengantin Pesanan

Kasus yang terungkap di Tasikmalaya pada Oktober 2026 memperluas perhatian terhadap risiko perekrutan melalui media sosial. Korbannya merupakan siswi SMK berusia 16 tahun dari Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut keterangan Polres Tasikmalaya yang diberitakan pada 16 Oktober 2026, keluarga melaporkan korban hilang sejak 2 Oktober. Setelah penyelidikan dan koordinasi dengan Mabes Polri, korban ditemukan pada 11 Oktober di sebuah apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Tangerang.

Polisi menduga seorang pria warga negara Tiongkok berinisial XM alias MJ, berusia 35 tahun, terlibat dalam pendekatan melalui media sosial dan pemberian uang yang diduga digunakan untuk membujuk korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Apartemen tersebut diduga menjadi tempat tinggal sementara korban sambil menunggu kedatangan pria itu.

Pada tahap pemberitaan yang tersedia, polisi menyelidiki kasus tersebut sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan modus pengantin pesanan. Informasi yang tersedia belum cukup untuk menyatakan bahwa TPPO telah terbukti secara hukum.

Karena melibatkan anak, penanganan perkara harus mengutamakan keselamatan, kerahasiaan identitas, pendampingan psikologis, dan pemeriksaan yang tidak menimbulkan trauma berulang.

Pemberian uang kepada anak, komunikasi intensif dengan orang dewasa yang belum dikenal keluarga, bujukan agar meninggalkan rumah secara diam-diam, serta rencana pertemuan dengan orang yang jauh lebih tua merupakan indikator risiko yang harus segera ditindaklanjuti.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa pencegahan tidak cukup dilakukan ketika seseorang mengajukan paspor. Perekrutan dapat dimulai di dalam negeri melalui media sosial, sementara perpindahan korban dapat berlangsung sebelum rencana pernikahan benar-benar terealisasi.

Data Nasional TPPO: Mengapa Angkanya Harus Dibaca dengan Hati-Hati?

Untuk memahami skala persoalan, data TPPO secara umum dapat digunakan sebagai konteks. Namun, angka tersebut harus dipisahkan dari jumlah kasus pengantin pesanan.

Artikel Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri yang dipublikasikan pada 31 Agustus 2026 menyebut data aplikasi EMP Bareskrim mencatat 385 perkara TPPO sepanjang 2025. Untuk periode 1 Januari hingga 19 Agustus 2026, tercatat 98 perkara.

Pusiknas juga menyebut lima kepolisian daerah dengan perkara TPPO terbanyak pada periode tersebut, yakni Polda Jawa Barat sebanyak 13 perkara, Polda Jawa Timur 11 perkara, Polda Metro Jaya 10 perkara, Polda Nusa Tenggara Timur 7 perkara, dan Polda Sulawesi Utara 7 perkara.

Data tersebut merupakan perkara TPPO secara umum, bukan jumlah kasus pengantin pesanan. Di dalamnya dapat terdapat berbagai bentuk perdagangan orang sehingga tidak dapat digunakan untuk menyatakan bahwa kasus pengantin pesanan meningkat atau menurun.

Data 2025 mencakup satu tahun penuh, sedangkan data 2026 hanya mencakup periode hingga 19 Agustus. Perbandingan langsung tanpa memperhatikan perbedaan periode akan menghasilkan kesimpulan yang menyesatkan.

Jumlah perkara juga tidak selalu sama dengan jumlah korban, tersangka, jaringan, atau putusan bersalah. Satu perkara dapat melibatkan beberapa korban, sedangkan satu korban dapat berhubungan dengan beberapa pihak atau tahapan penyidikan.

Hingga batas data yang ditelusuri untuk artikel ini, belum ditemukan satu angka nasional terverifikasi yang secara khusus menghitung seluruh korban pengantin pesanan sepanjang 2025–2026. Karena itu, angka nasional tidak boleh dibuat dengan menjumlahkan pemberitaan yang mungkin membahas perkara yang sama atau menggabungkan kasus dengan status hukum berbeda.

Empat Pola yang Patut Diwaspadai

Berdasarkan perkara yang terdokumentasi, terdapat empat pola risiko yang perlu menjadi fokus penyelidikan.

Pertama, perekrutan melalui media sosial. Kasus Sugi memperlihatkan pendekatan melalui TikTok, sedangkan perkara siswi Tasikmalaya melibatkan komunikasi intensif melalui media sosial. Kanal digital memungkinkan seseorang didekati secara personal sebelum keluarga mengetahui adanya rencana perkawinan.

Media sosial sendiri bukan penyebab TPPO. Persoalannya terletak pada bagaimana komunikasi digunakan untuk memanipulasi, membujuk, mengendalikan, atau merekrut seseorang demi tujuan eksploitasi.

Kedua, janji ekonomi sebagai alat bujuk rayu. Janji rumah, penghasilan, mahar, modal usaha, dan uang bulanan muncul dalam sejumlah laporan. Dalam perkara ULS, polisi menyebut janji Rp10 juta per bulan tidak dipenuhi. Dalam pengungkapan Imigrasi pada Juni 2026, petugas menyebut adanya pembayaran besar kepada perantara dan pembayaran kepada keluarga korban.

Akan tetapi, uang atau mahar tidak otomatis membuktikan perdagangan orang. Penyelidikan harus memastikan apakah pembayaran tersebut merupakan bagian dari transaksi perkawinan yang sah atau berkaitan dengan perekrutan, pengiriman, dan eksploitasi seseorang.

Ketiga, pengurusan dokumen dan keberangkatan. Dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara Bareskrim serta ketidaksesuaian visa dalam pengungkapan Imigrasi menunjukkan pentingnya pemeriksaan administrasi. Namun, pelanggaran dokumen perjalanan dan TPPO merupakan persoalan hukum yang berbeda, meskipun dapat berkaitan dalam satu perkara.

Keempat, eksploitasi setelah korban tiba di negara tujuan. Dalam kasus Sugi dan ULS, korban mengaku mengalami kondisi yang berbeda dari janji awal, termasuk persoalan nafkah, pembatasan komunikasi, pekerjaan rumah tangga, dan kekerasan. Fakta-fakta yang dilaporkan harus diperiksa untuk menentukan bentuk eksploitasi serta pertanggungjawaban masing-masing pihak.

Titik krusialnya adalah perubahan dari hubungan yang terlihat sukarela menjadi situasi ketika seseorang tidak lagi bebas menentukan kondisi hidup, keselamatan, pekerjaan, komunikasi, atau kepulangannya.

Perspektif Hukum: Perkawinan Bukan Tameng untuk Eksploitasi

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menjadi dasar hukum utama dalam penanganan TPPO. Pasal 2 mengatur tindak pidana perdagangan orang dengan unsur perbuatan, cara, dan tujuan eksploitasi sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Pasal 4 mengatur perbuatan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar negeri.

Dalam konteks pengantin pesanan, penegak hukum harus memeriksa apakah terdapat perekrutan atau pemindahan, penipuan atau cara lain yang relevan menurut ketentuan hukum, serta tujuan eksploitasi yang dapat dibuktikan. Tidak setiap perkawinan bermasalah memenuhi unsur TPPO.

Di sisi lain, status perkawinan tidak menghapus kemungkinan adanya tindak pidana. Apabila seseorang mengalami kekerasan, eksploitasi seksual, kerja paksa, atau bentuk eksploitasi lain, tindakan tersebut harus diperiksa menurut ketentuan hukum yang sesuai, termasuk kemungkinan penerapan peraturan mengenai kekerasan seksual dan perlindungan anak.

Untuk korban anak, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan identitas, serta pendampingan khusus harus menjadi prioritas. Penanganan tidak boleh menempatkan anak sebagai pihak yang bertanggung jawab atas manipulasi yang dilakukan orang dewasa.

Dalam perkara lintas negara, penyidikan juga perlu melibatkan kerja sama kepolisian, otoritas imigrasi, perwakilan diplomatik RI, dan aparat negara tujuan sesuai kewenangan masing-masing.

Agenda Investigasi: Apa yang Masih Perlu Diungkap?

Rangkaian kasus 2025–2026 menuntut penyelidikan yang lebih luas daripada sekadar mengidentifikasi orang yang memperkenalkan korban kepada calon pasangan.

Pertama, polisi perlu menelusuri hubungan antara perekrut, penerjemah, perantara perkawinan, pihak yang mengurus dokumen, calon pasangan, serta penerima pembayaran. Hubungan tersebut harus dipetakan berdasarkan bukti komunikasi, transaksi, dokumen, dan kesaksian.

Kedua, aparat perlu memeriksa kemungkinan perekrutan berulang. Delapan paspor perempuan WNI dalam perkara Bareskrim dan tiga perempuan yang ditemukan dalam pengungkapan Imigrasi merupakan petunjuk yang perlu ditindaklanjuti, tetapi tidak boleh dianggap sebagai bukti bahwa seluruh pemilik dokumen adalah korban dalam satu jaringan.

Ketiga, pemerintah perlu memastikan apakah proses pengajuan paspor, pemeriksaan tujuan perjalanan, dan pengurusan dokumen perkawinan memiliki mekanisme identifikasi risiko yang memadai. Pengawasan harus berbasis indikator konkret, bukan semata-mata kewarganegaraan calon pasangan atau status perkawinan campuran.

Keempat, penanganan korban harus mencakup pemulihan fisik dan psikologis, bantuan hukum, keamanan, serta dukungan untuk kembali menjalani kehidupan secara mandiri. Jika memenuhi persyaratan hukum, korban juga perlu memperoleh informasi mengenai hak atas restitusi dan mekanisme perlindungan saksi atau korban.

Kelima, diperlukan data terpilah yang membedakan kasus pengantin pesanan dari jenis TPPO lainnya. Data tersebut idealnya memuat tahun kejadian dan pelaporan, jumlah korban, usia, wilayah perekrutan, negara tujuan, modus, status penyidikan, status penuntutan, putusan pengadilan, serta bentuk pemulihan yang diterima korban. Data pribadi yang dapat mengidentifikasi korban harus tetap dilindungi.

Tanpa data terpilah tersebut, pemerintah dan publik akan kesulitan menentukan apakah peningkatan perhatian terhadap pengantin pesanan benar-benar mencerminkan kenaikan jumlah perkara, peningkatan pelaporan, atau bertambahnya kasus yang mendapat perhatian media.

Pencegahan: Jangan Menunggu Korban Berhasil Melarikan Diri

Pencegahan harus dilakukan sebelum keberangkatan, saat proses perkawinan berlangsung, dan setelah korban berada di negara tujuan.

Calon pengantin perlu diberi ruang untuk memeriksa identitas, status perkawinan, alamat, pekerjaan, dan latar belakang calon pasangan secara independen. Komunikasi dengan keluarga atau orang tepercaya sebaiknya tetap terbuka. Dokumen pribadi tidak semestinya diserahkan untuk dikuasai perantara tanpa alasan yang sah.

Pemerintah daerah perlu memperkuat edukasi mengenai TPPO di desa, sekolah, komunitas perempuan, dan kelompok masyarakat yang rentan terhadap bujuk rayu ekonomi. Informasi harus menjelaskan pola perekrutan dan cara melapor, bukan hanya memberikan imbauan umum agar masyarakat berhati-hati.

Bagi aparat, pemeriksaan permohonan paspor dan perjalanan perlu mampu mengenali indikator seperti tujuan perjalanan yang tidak konsisten, dokumen yang tidak sesuai, perantara yang tidak transparan, atau dugaan bahwa calon pengantin tidak memahami tujuan sebenarnya dari keberangkatannya.

Jika terdapat ancaman atau kekerasan di luar negeri, korban dapat meminta bantuan KBRI atau KJRI terdekat dan menghubungi aparat setempat apabila aman dilakukan. Di Indonesia, pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat disampaikan melalui layanan SAPA 129 milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Masyarakat juga harus menghindari penyebaran identitas, foto pribadi, atau informasi sensitif korban tanpa persetujuan dan alasan yang sah. Pemberitaan mengenai TPPO harus membantu membuka jalan menuju perlindungan, bukan menciptakan stigma baru bagi perempuan yang telah mengalami eksploitasi.

Kesimpulan: Pola Berulang Memerlukan Penyelidikan, Bukan Spekulasi

Kasus Sugi Purnamawati pada Februari 2025, Vina pada Maret 2026, pengungkapan Imigrasi pada Juni 2026, perkara ULS yang diumumkan Bareskrim pada Agustus 2026, serta penyelamatan siswi berusia 16 tahun pada Oktober 2026 memperlihatkan sejumlah pola risiko yang berulang dalam modus pengantin pesanan.

Pola tersebut mencakup perekrutan melalui media sosial atau perantara, janji kehidupan ekonomi yang lebih baik, pengurusan perkawinan dan perjalanan, serta dugaan kekerasan atau eksploitasi. Namun, setiap perkara tetap memiliki karakteristik dan status hukum masing-masing.

Data nasional TPPO yang mencatat 385 perkara pada 2025 dan 98 perkara hingga 19 Agustus 2026 memberikan konteks mengenai persoalan perdagangan orang di Indonesia. Angka tersebut tidak dapat digunakan sebagai jumlah kasus pengantin pesanan. Sampai tersedia pencatatan nasional yang terpilah, besaran masalah ini belum dapat dihitung secara akurat.

Pekerjaan terpenting pemerintah dan penegak hukum adalah menelusuri jaringan berdasarkan bukti, mengidentifikasi kemungkinan korban lain, memperkuat pengawasan dokumen dan keberangkatan, serta memastikan pemulihan korban tidak berhenti pada pemulangan ke Indonesia.

Pernikahan tidak boleh menjadi kedok untuk memperdagangkan manusia. Ketika janji membangun keluarga digunakan untuk merekrut dan mengeksploitasi perempuan, persoalannya bukan lagi sekadar hubungan personal, melainkan dugaan tindak pidana yang harus diusut secara profesional, transparan, dan berorientasi pada keselamatan korban.

Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI DPR RI HAM Human Trafficking Ilegal iran KP2MI migran Modus pekerja migran Pengantin PMI scam online Tedi Yusnanda N TPPO
Berita Terkait
Bahaya Kaburan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi: Lima Penyebab dan Solusi Pencegahannya
OPINI
Bahaya Kaburan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi: Lima Penyebab dan Solusi Pencegahannya
17 Oct 2026
Lima Pemeriksaan Wajib Calon PMI Arab Saudi Sebelum Berangkat, Neni Rosini Tekankan Pencegahan Tuduhan Pencurian
OPINI
Lima Pemeriksaan Wajib Calon PMI Arab Saudi Sebelum Berangkat, Neni Rosini Tekankan Pencegahan Tuduhan Pencurian
13 Oct 2026
Ancaman AI terhadap pekerjaan konvensional dan perubahan pasar kerja migran
OPINI
Ancaman AI terhadap pekerjaan konvensional dan perubahan pasar kerja migran
11 Oct 2026

Comments are closed.