Polda Bali Ungkap Dua Penipuan Daring yang Sasar PMI, Kerugian Korban Capai Rp313 Juta
DENPASAR – Direktorat Reserse Siber Polda Bali mengungkap dua kasus dugaan penipuan daring yang menyasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Dua tersangka berinisial IKS dan IGRY diamankan setelah diduga menawarkan jasa pengurusan visa, perubahan status izin tinggal, perpindahan tempat kerja di Korea Selatan, hingga kesempatan bekerja di Australia.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu, 21 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan ANTARA, total kerugian korban dalam kedua perkara mencapai sekitar Rp313,15 juta.
Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan menjelaskan bahwa kedua perkara memiliki kemiripan modus. Para tersangka diduga memanfaatkan harapan korban untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di luar negeri dengan menjanjikan pengurusan dokumen, visa, atau kesempatan kerja yang pada akhirnya tidak terealisasi.
Kasus ini memperlihatkan bahwa risiko penipuan terhadap PMI tidak hanya terjadi ketika calon pekerja sedang mencari pekerjaan sebelum berangkat. Pekerja yang sudah berada di luar negeri juga dapat menjadi sasaran, terutama ketika membutuhkan perubahan status keimigrasian atau ingin berpindah tempat kerja.
Dijanjikan Perubahan Visa dan Pindah Kerja di Korea Selatan
Perkara pertama melibatkan tersangka berinisial IKS yang diduga menawarkan jasa pengurusan perubahan visa dan pemindahan tempat kerja bagi seorang warga negara Indonesia yang bekerja di Korea Selatan.
Menurut keterangan penyidik, tersangka mengaku telah bekerja di Korea Selatan sejak 2004 dan mengklaim mampu membantu korban mengubah visa kerja E-9 menjadi visa F-2, yang berkaitan dengan izin tinggal jangka panjang di negara tersebut.
Peristiwa itu bermula pada 19 Juli 2025, ketika korban berinisial IWA dihubungi melalui akun TikTok. Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, IKS diduga menawarkan bantuan pengurusan dokumen perizinan kerja melalui bantuan pengacara di Korea Selatan.
Selain menjanjikan perubahan visa, tersangka juga diduga menawarkan pemindahan pekerjaan korban dari sektor perikanan ke sejumlah bidang lain, antara lain pabrik pengalengan makanan, pabrik plastik, usaha laundry, perakitan mesin, restoran, dan petugas kebersihan area publik.
Untuk membiayai proses yang dijanjikan, korban disebut diminta mengirimkan uang secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari biaya pengurusan identitas, sewa apartemen, administrasi visa, jasa notaris, biaya imigrasi, hingga kebutuhan pribadi.
Kakak korban turut membantu dengan mengirimkan Rp16,5 juta melalui empat kali transfer. Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan kepolisian, hingga Juni 2026 tercatat 56 kali pengiriman uang dengan total kerugian mencapai Rp295.149.684. Namun, pengurusan visa dan perpindahan tempat kerja yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
IKS diamankan di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Polisi turut menyita dua telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi dalam perkara tersebut.
Kasus ini menunjukkan kerentanan yang dapat dialami PMI ketika berusaha memperbaiki kondisi kerja atau mengubah status izin tinggal di negara penempatan. Keinginan untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik dapat dimanfaatkan pihak yang mengaku memiliki akses kepada agen, pengacara, atau jalur administrasi tertentu.
Tawaran Kerja di Australia melalui Media Sosial
Perkara kedua melibatkan tersangka berinisial IGRY yang diduga menjanjikan kesempatan bekerja di Australia melalui kegiatan Tattoo Expo.
Kasus tersebut bermula pada November 2024, ketika korban mencari informasi mengenai peluang kerja di Australia melalui grup Facebook. Korban kemudian dihubungi oleh akun yang menawarkan kesempatan bekerja dengan mengikuti kegiatan tersebut.
Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp. Tersangka diduga meyakinkan korban bahwa ia dapat menggantikan seseorang yang batal berangkat ke Australia. Korban kemudian diminta membayar Rp18 juta untuk biaya pendaftaran dan administrasi keberangkatan.
Pembayaran dilakukan secara bertahap. Namun, setelah uang dikirimkan, jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sehingga korban mengalami kerugian materiil.
Penyidik mengamankan IGRY pada 5 Oktober 2026 di wilayah Kabupaten Jembrana, Bali. Satu unit telepon genggam iPhone 13 turut disita sebagai barang bukti yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
Berbeda dengan perkara pertama yang menyasar pekerja Indonesia yang sudah berada di Korea Selatan, perkara kedua berkaitan dengan tawaran kesempatan kerja di Australia kepada seseorang yang mencari informasi lowongan melalui media sosial. Kedua kasus tersebut memperlihatkan bagaimana platform digital dapat digunakan untuk membangun kepercayaan sebelum calon korban diminta mentransfer uang.
Penipuan PMI Tidak Berhenti pada Tahap Perekrutan
Pengungkapan dua perkara ini memperluas gambaran mengenai kerentanan pekerja migran di ruang digital. Penipuan tidak selalu berbentuk perekrutan ilegal atau janji keberangkatan ke luar negeri. Pelaku juga dapat menawarkan jasa perubahan visa, pengurusan dokumen, dan perpindahan pekerjaan kepada PMI yang sudah bekerja di negara tujuan.
Dalam situasi tersebut, korban bisa berada dalam posisi rentan karena harus mempertimbangkan masa depan pekerjaan, status izin tinggal, serta biaya yang telah dikeluarkan. Tawaran bantuan yang menjanjikan proses cepat atau akses khusus dapat terlihat meyakinkan, terlebih jika pihak yang menawarkan mengaku telah lama tinggal atau bekerja di negara tujuan.
Karena itu, pemeriksaan terhadap legalitas penyedia jasa menjadi langkah penting. PMI perlu memastikan bahwa perubahan visa, izin kerja, dan perpindahan pemberi kerja dilakukan melalui mekanisme yang diakui otoritas negara penempatan. Klaim memiliki jaringan pengacara atau pengalaman bekerja di luar negeri tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang berwenang mengurus dokumen keimigrasian.
Pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap tawaran kerja yang disebarkan melalui grup media sosial. Informasi mengenai perusahaan, penyelenggara kegiatan, jenis pekerjaan, kontrak, izin kerja, biaya, serta prosedur keberangkatan harus diverifikasi melalui saluran resmi sebelum calon pekerja menyerahkan dokumen atau mengirimkan uang.
Di sisi lain, kasus yang menimpa PMI di Korea Selatan memperlihatkan pentingnya akses terhadap informasi dan bantuan resmi bagi pekerja yang ingin mengubah pekerjaan atau status keimigrasiannya. Saluran konsultasi yang mudah dijangkau dapat membantu pekerja membedakan prosedur yang sah dari tawaran jasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dua Tersangka Diproses, Polisi Imbau Korban Lain Melapor
Berdasarkan keterangan Polda Bali, kedua tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar untuk tindak pidana yang memenuhi unsur pasal tersebut.
Kepolisian juga menyebutkan sangkaan berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penipuan. Penerapan ketentuan hukum dan pembuktian unsur tindak pidana akan mengikuti proses penyidikan serta tahapan peradilan.
Polda Bali mengimbau masyarakat, khususnya PMI yang bekerja di luar negeri dan calon pekerja yang sedang mencari peluang kerja, agar tidak mudah percaya pada tawaran pengurusan visa maupun pekerjaan yang meminta pembayaran tanpa dasar yang jelas. Masyarakat yang merasa mengalami penipuan dengan modus serupa juga diminta melapor agar dapat ditindaklanjuti oleh penyidik.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan PMI harus menjangkau seluruh tahapan migrasi, mulai dari pencarian kerja, perekrutan, keberangkatan, hingga masa bekerja di negara tujuan. Di tengah meningkatnya penggunaan media sosial untuk mencari peluang kerja, literasi digital dan akses terhadap layanan resmi menjadi bagian penting untuk mencegah pekerja migran kehilangan uang akibat janji yang tidak pernah dipenuhi.
Kedua perkara tersebut masih dalam proses hukum. Penetapan tersangka dan sangkaan pidana bukan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan para tersangka bersalah.