Polda Sulsel Ungkap Dua Kasus Dugaan TPPO, Delapan Calon PMI Hendak Diberangkatkan ke Malaysia
MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Dalam dua pengungkapan yang berlangsung pada 8 dan 19 Oktober 2026, polisi mengamankan delapan calon PMI di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulawesi Selatan pada Rabu, 21 Oktober 2026. Menurut keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, delapan calon PMI itu diduga hendak diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia.
Rute tersebut menjadi salah satu fokus penyelidikan karena memperlihatkan rangkaian perjalanan yang menghubungkan perekrutan di daerah asal, transit antardaerah, hingga rencana penempatan kerja di luar negeri. Para calon PMI diduga direkrut melalui perantara dengan tawaran pekerjaan dan gaji tinggi, termasuk pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di Sarawak, Malaysia.
Dua Perkara, Delapan Calon PMI Diamankan
Dalam perkara yang diungkap pada 8 Oktober 2026, petugas mengamankan empat calon PMI di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, mereka diduga akan diberangkatkan dari Makassar ke Pontianak untuk selanjutnya menuju Malaysia.
Perekrutan dalam perkara ini diduga melibatkan perantara dan dua orang lain yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Para calon pekerja disebut menerima tawaran bekerja di Sarawak dengan iming-iming gaji tinggi. Namun, dugaan penempatan tersebut tengah diproses karena diduga tidak melalui prosedur resmi yang berlaku.
Perkara kedua terungkap pada 19 Oktober 2026 di bandara yang sama. Dalam pengungkapan ini, polisi kembali mengamankan empat calon PMI yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Mereka diduga akan menempuh rute Makassar–Pontianak sebelum melanjutkan perjalanan menuju Malaysia.
Dalam perkara kedua, seorang pria berinisial A yang berdomisili di Kabupaten Bulukumba disebut sebagai perantara perekrutan. Dengan demikian, dua perkara tersebut sama-sama memperlihatkan dugaan penggunaan jaringan perekrutan untuk mengatur keberangkatan calon pekerja migran melalui jalur transit domestik.
Kepolisian menyatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penanganan kedua perkara tersebut. Identitas dan peran masing-masing pihak perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik, sementara pembuktian mengenai keterlibatan mereka tetap menjadi bagian dari proses hukum.
Tawaran Gaji Tinggi dan Kerentanan Calon PMI
Iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri kerap menjadi daya tarik bagi calon pekerja yang berharap memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. Namun, tawaran yang tidak disertai informasi jelas mengenai pemberi kerja, kontrak, dokumen penempatan, dan prosedur keberangkatan dapat meningkatkan risiko perekrutan nonprosedural.
Dalam kasus Sulawesi Selatan ini, dugaan perekrutan dari daerah asal yang disusul perjalanan melalui Pontianak menuju Malaysia menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap seluruh rantai penempatan. Pemeriksaan di bandara menjadi salah satu titik deteksi, tetapi pencegahan idealnya dimulai sejak perekrutan, sebelum calon pekerja meninggalkan tempat tinggalnya.
Penanganan kasus juga tidak cukup hanya dengan memeriksa pihak yang diduga merekrut. Penyelidikan perlu menelusuri siapa yang menawarkan pekerjaan, bagaimana informasi disampaikan kepada calon PMI, siapa yang mengatur perjalanan, serta siapa yang akan menerima dan mempekerjakan mereka di negara tujuan. Penelusuran tersebut penting untuk mengungkap apakah terdapat jaringan yang lebih luas di balik rencana keberangkatan.
Di sisi perlindungan, delapan calon PMI yang diamankan perlu mendapatkan pemeriksaan untuk memastikan kondisi mereka, memahami proses perekrutan yang dialami, serta memperoleh informasi mengenai hak dan pilihan penanganan yang tersedia. Apabila ditemukan indikasi penipuan, pemaksaan, atau tujuan eksploitasi, unsur-unsur tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.
Status sebagai calon PMI nonprosedural tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang merupakan korban TPPO. Penilaian mengenai dugaan perdagangan orang harus didasarkan pada fakta dan unsur hukum yang relevan, termasuk cara perekrutan, tujuan penempatan, serta indikasi eksploitasi.
Penegakan Hukum dan Pencegahan Penempatan Ilegal
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan hukum yang berkaitan dengan dugaan perdagangan orang, pelindungan pekerja migran, dan keimigrasian. Penerapan pasal serta pembuktian setiap unsur tindak pidana akan ditentukan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengatur penanganan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi salah satu dasar hukum dalam pengaturan perekrutan dan penempatan PMI. Ketentuan keimigrasian juga dapat relevan apabila penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur hukumnya.
Pencegahan kasus serupa membutuhkan koordinasi antara kepolisian, instansi pelindungan PMI, pemerintah daerah, dan otoritas terkait. Pemerintah daerah perlu memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi lowongan kerja luar negeri yang dapat diverifikasi, sedangkan pengawasan terhadap perekrut harus dilakukan untuk mencegah keberangkatan melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap tawaran kerja luar negeri yang hanya menonjolkan besaran gaji tanpa menjelaskan perusahaan pemberi kerja, jenis pekerjaan, kontrak, dokumen, serta mekanisme penempatan. Informasi tersebut harus diperiksa sebelum calon pekerja menyerahkan dokumen pribadi atau menyetujui perjalanan.
Pengungkapan dua perkara di Sulawesi Selatan ini menjadi pengingat bahwa risiko penempatan ilegal dapat muncul sejak tahap perekrutan di daerah asal, bukan hanya ketika pekerja tiba di negara tujuan. Penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat perlu berjalan seiring dengan pemulihan dan perlindungan calon PMI, serta pembenahan pengawasan agar jalur kerja ke luar negeri tidak dimanfaatkan untuk praktik perdagangan orang.
Hingga kini, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.