TAEF dan NGO Luncurkan Buku Panduan Bela Diri bagi PMI di Taiwan, Kementerian Tenaga Kerja Siap Bantu Penyebaran

TAIPEI – Taiwan-Asia Exchange Foundation (TAEF) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil meluncurkan Self-Help Handbook, buku panduan praktis untuk membantu pekerja migran Indonesia (PMI) memahami hak-hak ketenagakerjaan dan menghadapi persoalan selama bekerja di Taiwan. Peluncuran berlangsung dalam Kongres NSP+NGO 2026 di Taipei pada 8 Oktober 2026. Kementerian Tenaga Kerja Taiwan menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesediaannya membantu menyebarluaskan isi buku panduan kepada pekerja migran.
Buku panduan tersebut disusun oleh Iweng Karsiwen, mantan pekerja migran Indonesia yang kini aktif memperjuangkan hak-hak pekerja migran melalui organisasi Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI). Penyusunannya melibatkan KABAR BUMI, Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS), dan Umverteilen, dengan dukungan serta kolaborasi Taiwan-Asia Exchange Foundation. Inisiatif ini berangkat dari pengalaman pendampingan pekerja migran dan temuan mengenai masih terbatasnya pemahaman sebagian PMI terhadap peraturan serta hak-hak mereka di negara penempatan.
Iweng menjelaskan bahwa buku tersebut merangkum ketentuan hukum, peraturan, dan informasi penting yang berkaitan dengan berbagai tahapan migrasi kerja, mulai dari persiapan keberangkatan, penempatan, kehidupan selama bekerja, hingga berakhirnya kontrak. Panduan ini diharapkan membantu PMI memahami prosedur yang berlaku, mengenali hak-hak mereka, serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi masalah di tempat kerja.
Menurut Iweng, salah satu persoalan yang ditemukan dalam pendampingan PMI di Taiwan adalah belum meratanya pemahaman pekerja mengenai sistem ketenagakerjaan dan layanan yang tersedia. Ketergantungan terhadap agen dalam berbagai urusan sehari-hari juga dapat membuat sebagian pekerja kesulitan mengambil keputusan secara mandiri ketika menghadapi persoalan. Kondisi tersebut mendorong perlunya sumber informasi praktis yang dapat diakses dan dipahami oleh pekerja migran.
Buku panduan ini memiliki dua sasaran utama. Pertama, membantu pekerja migran yang baru tiba di Taiwan, khususnya mereka yang bekerja di sektor formal, agar lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan dan sistem kerja yang baru. Kedua, meningkatkan literasi hukum dan ketenagakerjaan sehingga pekerja memiliki bekal untuk memahami peraturan, mengenali potensi pelanggaran, serta mencari bantuan yang tepat ketika hak-haknya terancam.
Iweng menekankan bahwa peningkatan pengetahuan pekerja merupakan bagian penting dari upaya mencegah eksploitasi. Dengan memahami aturan yang berlaku, pekerja diharapkan tidak mudah dimanfaatkan oleh individu, lembaga, maupun agen penempatan yang mengutamakan keuntungan pribadi. Buku ini juga dimaksudkan untuk memperkuat kemandirian pekerja dalam menyelesaikan persoalan dan melakukan advokasi atas hak-hak mereka.
Pentingnya panduan tersebut berkaitan dengan besarnya jumlah PMI yang bekerja di Taiwan. Dalam laporan saat peluncuran, Iweng menyebut jumlah pekerja migran Indonesia di Taiwan mencapai sekitar 350.000 orang, dengan mayoritas merupakan perempuan. Mereka bekerja di berbagai sektor dan menghadapi kebutuhan informasi yang berbeda-beda, mulai dari ketentuan kontrak, persoalan upah, hubungan dengan pemberi kerja, hingga prosedur memperoleh pertolongan ketika mengalami masalah.
Dukungan Kementerian Tenaga Kerja Taiwan menjadi perkembangan penting bagi upaya memperluas jangkauan informasi tersebut. Dalam pemberitaan Taiwan Central News Agency yang diterbitkan melalui Focus Taiwan, perwakilan kementerian menyatakan kesediaan untuk membantu mempromosikan buku panduan itu. Pemerintah Taiwan juga telah menyediakan layanan pengaduan dan konsultasi bagi pekerja migran melalui saluran 1955, yang beroperasi selama 24 jam dan menyediakan layanan dalam sejumlah bahasa, termasuk bahasa Indonesia.
Kolaborasi antara pemerintah, yayasan, dan organisasi masyarakat sipil diharapkan memperluas akses pekerja migran terhadap informasi yang akurat. Buku panduan dapat menjadi sarana edukasi tambahan, sementara layanan resmi pemerintah tetap menjadi jalur penting untuk memperoleh konsultasi, menyampaikan pengaduan, dan meminta bantuan ketika terjadi pelanggaran hak.
Meski demikian, ketersediaan buku panduan tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan pekerja migran. Informasi yang mudah dipahami harus disertai akses terhadap layanan pengaduan, pendampingan hukum, penerjemahan, serta mekanisme perlindungan yang efektif. Distribusi buku juga perlu menjangkau pekerja yang tinggal di berbagai wilayah Taiwan, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan akses terhadap informasi digital.
Peluncuran Self-Help Handbook menegaskan pentingnya menempatkan pekerja migran sebagai pihak yang memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memperjuangkan haknya sendiri. Pengalaman Iweng sebagai mantan pekerja migran sekaligus aktivis menunjukkan bahwa pengetahuan yang berangkat dari pengalaman lapangan dapat menjadi sumber penting dalam membangun perlindungan yang lebih dekat dengan kebutuhan pekerja.
Melalui dukungan TAEF, organisasi masyarakat sipil, dan kesediaan Kementerian Tenaga Kerja Taiwan membantu penyebarannya, buku tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat literasi hukum, mencegah eksploitasi, dan mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih aman, adil, serta bermartabat bagi pekerja migran Indonesia di Taiwan.