Terkendala Biaya Rp65 Juta, Pemkot Pekalongan Upayakan Pemulangan PMI Sakit di Dubai
PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengupayakan pemulangan Khamidah, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kelurahan Buaran Kradenan, yang tengah sakit di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Proses kepulangannya terkendala biaya denda dan pemulangan yang disebut mencapai sekitar Rp65 juta.
Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. Upaya ini juga melibatkan anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Tengah X, Rizal Bawazier, yang menyatakan kesediaannya membantu mengawal penanganan kasus Khamidah.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan untuk mendorong penyelesaian persoalan yang dihadapi PMI tersebut. Pemerintah daerah berharap ada jalan keluar agar Khamidah dapat segera kembali ke Indonesia.
Khamidah diketahui telah bekerja di Dubai selama sekitar tiga bulan sebelum kondisi kesehatannya menurun. Ia kemudian berharap dapat dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani pemulihan dan berkumpul kembali bersama keluarganya.
Namun, biaya yang disebut harus dibayarkan menjadi hambatan serius. Suami Khamidah, Sujari, mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan tersebut. Selama istrinya bekerja di luar negeri, Sujari tidak bekerja karena harus mengurus kedua anak mereka di rumah. Kondisi ini membuat keluarga berharap adanya bantuan pemerintah dan pihak terkait agar proses kepulangan tidak terus tertunda.
Penanganan kasus ini memerlukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Selain memastikan kondisi kesehatan Khamidah, pihak terkait perlu memeriksa rincian biaya, dasar pengenaan denda, status hubungan kerja, serta kemungkinan penyelesaian administratif yang dapat ditempuh.
Kasus Khamidah menyoroti persoalan pelindungan PMI ketika pekerja jatuh sakit di negara penempatan dan ingin kembali ke tanah air. Biaya denda dan pemulangan yang besar dapat menjadi beban berat, terutama bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Karena itu, penanganan tidak cukup hanya berfokus pada pencarian dana, tetapi juga harus memastikan siapa yang bertanggung jawab atas biaya tersebut berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah dan perwakilan Indonesia di luar negeri perlu memastikan tersedianya pendampingan, kepastian informasi, dan mekanisme pemulangan yang aman. Apabila terdapat kewajiban biaya dari pihak tertentu, dasar hukumnya perlu diverifikasi agar pekerja dan keluarganya tidak dibebani tagihan yang tidak jelas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelindungan pekerja migran tidak berhenti pada proses keberangkatan dan penempatan. Ketika pekerja mengalami masalah kesehatan atau menghadapi hambatan untuk pulang, negara perlu hadir memastikan akses terhadap bantuan dan penyelesaian masalah. Bagi Khamidah dan keluarganya, keberhasilan penanganan bukan sekadar koordinasi antarlembaga, melainkan kepastian bahwa ia dapat kembali ke Indonesia dengan aman dan memperoleh kesempatan untuk memulihkan kesehatannya.