BP3MI Sulawesi Tenggara Fasilitasi Pemulangan Empat Pekerja Migran Indonesia yang Dideportasi dari Malaysia

Bau-Bau, KemenP2MI (25/2) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara kembali menunjukan komitmennya dalam memfasilitasi pemulangan keempat Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia.

Setelah serangkaian proses administrasi dijalani, keempat Pekerja Migran Indonesia dipulangkan dari Malaysia transit di BP3MI Sulawesi Selatan dan tiba di Pelabuhan Murhum, Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara pada Miggu (22/2/2026).

Keempat Pekerja Migran Indonesia merupakan hasil razia aparat Kepolisian Malaysia karena tidak memiliki dokumen resmi sebagai pekerja migran. Mereka adalah Arifin (Kabupaten ButonTengah), Masdodi (Kabupaten Buton Utara), Yasin (Kabupaten Muna), dan Manaf (Kabupaten Wakatobi)

Setelah tiba di Pelabuhan Murhum, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda sekaligus Tim BP3MI Sulawesi Tenggara, Yeti Sri Wahyuni, melakukan pembinaan pada keempat Pekerja Migran Indonesia, termasuk kronologi pekerjaan mereka di Malaysia.

“Saya kerja di Malaysia sejak tahun 2023 sebagai kuli bangunan di Sarawak, dan kena razia Polisi Malaysia karena tidak memiliki dokumen resmi. Saya ditahan di shelter selama dua bulan, lalu dipenjara selama 10 bulan,” ungkap Masdodi.

Yeti juga mengimbau kepada masyarakat Sulawesi Tenggara untuk memastikan berkas atau dokumen saat berangkat kerja luar negeri lengkap dan melalui jalur resmi, untuk menghindari risiko di deportasi, dan jeratan hukum di negara orang.

“Untuk proses pemulangan ini, kami telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buton Utara, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buton Tengah, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muna, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Wakatobi,” jelas Yeti. ** (Humas/BP3MI Sulawesi Tenggara)

Categories: Berita