Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Ali Nurdin menyoroti lemahnya perlindungan negara terhadap pekerja migran Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran masih lemah. Ia menegaskan, negara tidak boleh kalah cepat dari sindikat perdagangan orang yang menjerat warga negara Indonesia melalui modus pekerjaan digital di luar negeri, khususnya di Myanmar dan Kamboja. “Hari ini kita tidak sedang menggelar acara biasa. Kita sedang berdiri di hadapan sebuah kenyataan pahit: menyaksikan warga negara kita yang diperdagangkan,” ujar Ali Nurdin dalam Diskusi Publik bertema Perdagangan Orang dan Scam Online Kamboja: Pelindungan Korban, Penguatan Hukum, dan Kebijakan yang digelar di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (24/2/2026). Baca Juga Cerita Eks-Korban TPPO di Myanmar, Pernah Disetrum hingga Dikirim ke Wilayah Konflik Menurut Ali, banyak korban perdagangan orang direkrut melalui informasi sesat dan janji pekerjaan bergaji tinggi. Namun setibanya di luar negeri, mereka justru dipaksa bekerja sebagai operator penipuan digital dengan ancaman dan kekerasan. “Mereka dipaksa bekerja menjadi mesin penipuan digital dengan ancaman, bahkan dengan siksaan,” katanya. Ia juga mengungkapkan ironi yang dialami para korban. Ketika berhasil kembali ke tanah air, sebagian dari mereka justru menghadapi stigma sebagai pelaku kejahatan, bukan sebagai korban eksploitasi. “Setelah terlantar dan ketika mereka kembali, sebagian justru terjebak dalam stigma ancaman pidana,” ujarnya. Baca Juga Akademisi: Negara Wajib Pastikan Hak Korban TPPO, Termasuk Restitusi Ali menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kasus online scam, melainkan krisis perlindungan negara terhadap warganya sendiri. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 secara tegas menyatakan korban perdagangan orang tidak dapat dipidana atas perbuatan yang dilakukan karena keterpaksaan atau eksploitasi. “Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 jelas menyatakan korban perdagangan orang tidak dapat dipidana. Bahkan Protokol Palermo menegaskan prinsip non-kriminalisasi,” tegasnya. Ia menilai narasi publik saat ini cenderung membingungkan karena posisi korban dan pelaku kerap dicampuradukkan. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi melahirkan ketidakadilan baru bagi korban. “Korban bisa jadi pelaku, pelaku berlindung sebagai korban. Kalau negara tidak tegas membedakan mana korban dan mana pelaku utama, maka yang terjadi adalah ketidakadilan dua kali,” ujarnya. Baca Juga LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara Lebih lanjut, Ali menekankan bahwa penanganan kasus TPPO tidak akan tuntas jika penegakan hukum hanya menyasar pelaku lapis bawah. Ia menegaskan, negara harus berani membongkar sindikat hingga ke aktor intelektual dan pemodal utama. “Masalah ini tidak akan selesai jika perekrut masih bebas berkeliaran, dan jika aliran dana hasil kejahatan tidak benar-benar dibekukan dan ditelusuri sampai ke pemodal,” kata Ali. Menurutnya, perdagangan orang kini telah berkembang menjadi industri kejahatan terorganisir yang tidak mungkin berjalan tanpa dukungan modal besar dan jaringan kuat. Karena itu, ia mendorong penguatan langkah pencegahan berbasis desa, pengawasan transaksi keuangan yang lebih agresif, serta diplomasi lintas negara yang lebih tegas untuk melindungi warga negara Indonesia di luar negeri. Baca Juga KBRI Damaskus Reptriasi Khusus Tiga Orang Terduga Korban TPPO Selain penindakan, Ali menekankan pentingnya menghadirkan alternatif nyata bagi generasi muda yang rentan tergiur janji kerja instan di luar negeri. Negara, ujarnya, perlu menyediakan skema pelatihan dan penempatan kerja yang aman dan terlindungi. “Negara tidak berhenti pada bantuan sosial, tetapi mulai memikirkan solusi konkret: biaya pelatihan keterampilan, kompetensi, dan menempatkan mereka di negara-negara yang memiliki sistem perlindungan lebih kuat seperti Jepang dan Korea Selatan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh terjebak pada dua ekstrem, yakni mengkriminalisasi semua pihak atau memaafkan semuanya tanpa proses hukum yang adil. “Korban harus dilindungi. Pelaku utama harus dihukum. Dan sistem harus diperbaiki,” katanya.
F-Buminu Sarbumusi Soroti Lemahnya Perlindungan Negara terhadap Pekerja Migran Korban TPPO
Home / Slider Post / F-Buminu Sarbumusi Soroti Lemahnya Perlindungan Negara terhadap Pekerja Migran Korban TPPO
Categories:
Slider Post
Related Posts:-
bantenmedsos
0 comments
ensure safety security for migrant workers for all
Counseling memberikan layanan konseling untuk mendukung penanganan kasus dan bantuan…
bantenmedsos
0 comments
F-BUMINU SARBUMUSI Apresiasi Pembentukan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-Buminu Sarbumusi)…
