Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Prabowo Sahkan ILO 188, Awak Kapal Perikanan Kini Punya Payung Hukum Internasional

  admin admin · 
Prabowo Sahkan ILO 188, Awak Kapal Perikanan Kini Punya Payung Hukum Internasional
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Jakarta – Pemerintah Indonesia mencatatkan tonggak sejarah baru dalam perlindungan tenaga kerja sektor maritim. Presiden Prabowo Subianto resmi meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Pengumuman bersejarah ini dilakukan langsung oleh Presiden di hadapan ribuan buruh yang memadati kawasan Monas, Jakarta, pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Jumat (1/5/2026).

Ratifikasi ini menempatkan Indonesia dalam jajaran negara-negara yang berkomitmen pada standar global perlindungan awak kapal perikanan. Cakupan perlindungannya meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, kepastian perjanjian kerja tertulis, standar akomodasi di atas kapal, hingga persyaratan usia dan kesehatan minimum bagi setiap awak kapal sebelum melaut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa ratifikasi ini adalah bukti nyata komitmen negara terhadap seluruh pekerja Indonesia, termasuk mereka yang bertugas di tengah lautan luas. “Melalui ratifikasi ini, negara hadir tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil,” ujar Yassierli dalam keterangannya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turut bergerak cepat dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 yang secara teknis mengadopsi standar-standar ILO 188 dalam tata kelola awak kapal perikanan nasional.

Selama ini, sektor penangkapan ikan dikenal sebagai salah satu bidang pekerjaan paling berbahaya di dunia. Data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode 2018–2020 mencatat setidaknya 183 kasus gaji yang tidak dibayar, 46 kematian, dan 46 kecelakaan kerja yang menimpa awak kapal perikanan Indonesia. Banyak dari para pekerja ini selama ini berada dalam “area abu-abu” perlindungan hukum, tidak terjangkau oleh regulasi ketenagakerjaan darat maupun laut secara memadai.

Ketua Dewan Pembina Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI), Gema Sasmita, menyambut langkah ini sebagai titik balik sejarah. Menurutnya, ratifikasi bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan pernyataan strategis bahwa negara akhirnya hadir secara nyata di laut. “Kami tidak hanya mendukung, tetapi akan memastikan implementasinya. HMNI akan mengawal agar kebijakan ini benar-benar dirasakan nelayan, bukan berhenti sebagai dokumen negara,” tegasnya.

Ratifikasi ILO 188 juga dipandang penting dari sisi ekonomi dan perdagangan. Negara-negara tujuan ekspor perikanan Indonesia seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Australia semakin ketat menerapkan persyaratan standar kerja layak sebagai syarat akses pasar. Tanpa ratifikasi ini, Indonesia berisiko kehilangan pasar ekspor sekaligus mendapat stigma negatif terkait praktik kerja paksa di sektor perikanan.

Langkah pemerintah ini sejalan dengan agenda besar penguatan ekonomi maritim nasional, termasuk rencana pembangunan lebih dari seribu kampung nelayan di seluruh Indonesia.

amerika awak kapal BP2MI ILO 188 migran nelayan pekerja migran Pekerja Migran Indonesia Perlindungan PMI Prabowo
Berita Terkait
F-Buminu Sarbumusi Dukung Gerakan Nasional Migran Aman Punya Peta Jalan dan Target Terukur
BERITA
F-Buminu Sarbumusi Dukung Gerakan Nasional Migran Aman Punya Peta Jalan dan Target Terukur
4 May 2026
Pendidikan Migrasi Aman: Bekal Wajib yang Tidak Boleh Diabaikan Sebelum Berangkat
BERITA
Pendidikan Migrasi Aman: Bekal Wajib yang Tidak Boleh Diabaikan Sebelum Berangkat
3 May 2026
Sumber: https://suaraaisyiyah.id/wp-content/uploads/2021/06/Perempuan-Tercipta-Dari-Tulang-Rusuk.jpg
BERITA
Perlindungan PMI Perempuan Jadi Isu Mendesak
30 Apr 2026