Pendidikan Migrasi Aman: Bekal Wajib yang Tidak Boleh Diabaikan Sebelum Berangkat
Jakarta – Ribuan calon pekerja migran Indonesia (PMI) berangkat setiap tahunnya dengan hanya berbekal keterampilan teknis dan semangat untuk mengubah nasib. Namun tanpa pemahaman yang cukup tentang hak-hak mereka, cara membaca dan memahami kontrak kerja, modus-modus penipuan yang perlu diwaspadai, dan cara mencari bantuan ketika menghadapi masalah — semangat terbaik pun tidak cukup untuk melindungi mereka dari bahaya yang mengintai.
Inilah alasan mengapa F-Buminu Sarbumusi dan berbagai organisasi masyarakat sipil semakin keras menyuarakan pentingnya pendidikan migrasi aman sebagai komponen yang tidak bisa dipisahkan dari proses persiapan PMI sebelum berangkat. “Migrasi aman bukan sekadar slogan. Ini adalah serangkaian pengetahuan dan keterampilan konkret yang bisa menyelamatkan nyawa dan mencegah eksploitasi,” ujar perwakilan F-Buminu Sarbumusi.
Raida Formima, tokoh yang aktif mendampingi calon PMI di Majalengka, menegaskan hal yang sama. Menurutnya, banyak calon PMI yang sama sekali tidak memahami konsep migrasi aman — mereka tidak tahu apa yang dimaksud dengan P3MI yang sah, tidak tahu cara verifikasi kontrak, dan tidak tahu bahwa ada nomor hotline yang bisa dihubungi jika terjadi masalah.
Apa yang seharusnya dipahami oleh setiap calon PMI sebelum berangkat? Setidaknya ada delapan hal. Pertama, memastikan P3MI yang merekrut terdaftar resmi di KP2MI. Kedua, membaca dan memahami seluruh isi kontrak kerja sebelum menandatangani — jika perlu, minta waktu untuk berkonsultasi. Ketiga, mengetahui siapa majikannya, di mana akan bekerja, dan apa tugasnya secara spesifik. Keempat, memahami hak-hak finansial: gaji berapa, dibayarkan kapan, apakah ada potongan dan untuk apa.
Kelima, mengetahui hak-hak non-finansial: istirahat, hari libur, akses komunikasi dengan keluarga, dan kebebasan untuk meninggalkan pekerjaan. Keenam, menyimpan salinan semua dokumen penting dan menitipkannya kepada keluarga. Ketujuh, mencatat nomor kontak KBRI/KJRI di negara tujuan. Kedelapan, mengetahui jalur pengaduan jika terjadi pelanggaran: KP2MI (1500-235) dan Kemenlu.
F-Buminu Sarbumusi melalui Pesantren Vokasi yang mereka dirikan menjamin bahwa setiap calon PMI yang lulus dari program mereka sudah melewati semua pembekalan tersebut. Namun organisasi ini menyadari bahwa jangkauan mereka masih terbatas dibandingkan besarnya populasi calon PMI yang bersiap berangkat setiap tahunnya.
“Pendidikan migrasi aman harus menjadi kewajiban negara — bukan pilihan, bukan sekadar program proyek. Setiap calon PMI yang akan berangkat berhak mendapatkan pembekalan yang komprehensif, dan negara punya tanggung jawab untuk memastikan itu terjadi,” pungkas F-Buminu Sarbumusi.