193 Pekerja Migran Ilegal Deportasi dari Arab Saudi Tiba di Tanah Air
JAKARTA — Sebanyak 193 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang dideportasi dari Arab Saudi tiba di Tanah Air dalam gelombang pemulangan kedua pada 2025. Menteri P2MI Abdul Kadir Karding membenarkan kedatangan mereka dan mengungkapkan bahwa mayoritas dideportasi karena overstay — tinggal melebihi batas izin visa — meski sebagian lainnya tidak memiliki izin kerja sama sekali sejak awal.
\n\n
“Ini bukan hukuman untuk mereka. Mereka adalah korban sistem yang lemah dan kurangnya informasi. Kita sambut mereka dengan bermartabat dan siapkan program reintegrasi,” ujar Karding, dikutip dari Metro TV News (2025).
\n\n
Arab Saudi tetap menjadi salah satu negara dengan jumlah PMI bermasalah tertinggi, meskipun pemerintah Indonesia secara resmi masih memberlakukan moratorium penempatan PMI sektor domestik ke negara tersebut. Kenyataan bahwa ratusan PMI tetap bisa masuk secara nonprosedural membuktikan bahwa celah di jalur perbatasan dan penggunaan visa umrah atau wisata sebagai kamuflase masih belum tertutup rapat.
\n\n
Suara Migran Nusantara mengungkap bahwa kasus kematian PMI asal Indramayu di Arab Saudi “kembali mengguncang publik” dan menuntut diplomasi hukum yang lebih kuat dari pemerintah Indonesia. Kisah-kisah tragis ini bukan anomali, melainkan cerminan dari sistem yang masih gagal melindungi warganya yang bekerja di negeri orang — dan alasan mengapa jalur resmi bukan sekadar prosedur birokrasi, melainkan tameng keselamatan.
\n\n
Sumber: Metro TV News (2025); Suara Migran Nusantara (2026); Kementerian P2MI (2025); BP2MI (2025).