Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Ali Nurdin: UU P2SK Jadi Peluang Besar bagi Pekerja Migran Indonesia, Dari Perlindungan Tabungan hingga Modal Usaha Purna Migran

  Admin2 · 
Ali Nurdin: UU P2SK Jadi Peluang Besar bagi Pekerja Migran Indonesia, Dari Perlindungan Tabungan hingga Modal Usaha Purna Migran
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Jakarta – Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, S.H., menilai revisi terbaru Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan DPR pada Juni 2026 merupakan salah satu regulasi strategis yang berpotensi memberikan manfaat nyata bagi jutaan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Menurutnya, meskipun UU tersebut tidak secara khusus mengatur pekerja migran, sejumlah ketentuan di dalamnya dapat menjadi instrumen perlindungan ekonomi bagi para pahlawan devisa Indonesia.

Ali Nurdin menjelaskan bahwa selama ini PMI sering menghadapi berbagai persoalan keuangan, mulai dari tingginya biaya pengiriman remitansi, maraknya investasi bodong, pinjaman daring ilegal, hingga kesulitan memperoleh akses pembiayaan setelah kembali ke tanah air.

“Selama ini negara lebih banyak melihat pekerja migran sebagai penghasil devisa. Padahal mereka juga membutuhkan perlindungan terhadap hasil jerih payahnya. UU P2SK membuka peluang agar sektor keuangan lebih berpihak kepada masyarakat, termasuk pekerja migran Indonesia,” ujar Ali Nurdin dalam keterangannya.

Menurutnya, salah satu poin penting dalam UU P2SK adalah penguatan aspek literasi keuangan, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen yang secara khusus dimasukkan sebagai salah satu materi pokok dalam reformasi sektor keuangan nasional. UU P2SK menempatkan perlindungan konsumen sebagai bagian integral pembangunan sistem keuangan, sekaligus memperkuat kewenangan pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ini sangat relevan bagi PMI karena mereka merupakan kelompok yang rentan menjadi korban investasi ilegal dan penipuan digital. Semakin kuat perlindungan konsumen, semakin aman pula tabungan para pekerja migran,” katanya.

Ali juga menyoroti bahwa UU P2SK mengamanatkan peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Menurutnya, ketentuan ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperluas edukasi keuangan bagi calon PMI sejak sebelum keberangkatan hingga masa purna penempatan.

Selain itu, Ali Nurdin melihat manfaat besar dari penguatan ekosistem keuangan digital yang diatur dalam UU P2SK. Menurutnya, digitalisasi sektor keuangan akan berdampak pada efisiensi layanan remitansi yang selama ini menjadi kebutuhan utama pekerja migran.

“Kalau biaya transfer uang bisa lebih murah, sistem pembayaran lebih aman, dan akses ke lembaga keuangan formal semakin mudah, maka manfaat ekonominya langsung dirasakan oleh keluarga PMI di desa-desa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali menilai ketentuan mengenai akses pembiayaan UMKM dan kebijakan penanganan piutang macet UMKM yang diperkuat dalam revisi UU P2SK juga memiliki arti penting bagi pekerja migran yang kembali ke Indonesia dan ingin membangun usaha produktif. Revisi UU P2SK yang disahkan DPR pada Juni 2026 memasukkan penguatan kebijakan penghapusan dan penanganan piutang macet UMKM sebagai salah satu dari 17 perubahan utama.

“Sebagian besar PMI bermimpi pulang dan menjadi pengusaha. Persoalannya, banyak yang kesulitan mengakses pembiayaan formal. Karena itu kami melihat UU P2SK dapat menjadi fondasi untuk membangun skema pembiayaan yang lebih inklusif bagi purna migran,” katanya.

Ali Nurdin juga mengapresiasi pembentukan satuan tugas lintas lembaga untuk penanganan pinjaman daring ilegal dan perjudian daring yang diatur dalam revisi UU P2SK. Menurutnya, praktik pinjaman ilegal dan judi online telah banyak memerangkap keluarga pekerja migran sehingga menggerus hasil remitansi yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Meski demikian, Ali mengingatkan bahwa keberhasilan UU P2SK tidak boleh hanya diukur dari stabilitas sektor keuangan atau meningkatnya investasi. Ia menegaskan bahwa ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah sejauh mana regulasi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat bawah.

“Kalau sektor keuangan makin kuat tetapi pekerja migran tetap terjerat rentenir, tetap menjadi korban investasi bodong, dan tetap sulit mendapatkan modal usaha ketika pulang, berarti tujuan besar reformasi ini belum tercapai. Karena itu implementasi UU P2SK harus benar-benar menyentuh kelompok masyarakat yang selama ini menjadi tulang punggung devisa negara,” tegasnya.

Ali berharap pemerintah, OJK, Bank Indonesia, BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan, serta organisasi pekerja migran dapat memanfaatkan momentum reformasi sektor keuangan tersebut untuk membangun program khusus literasi keuangan, investasi produktif, dan pembiayaan usaha bagi PMI dan purna PMI.

“Jangan sampai pekerja migran hanya menjadi pengirim devisa. Mereka harus menjadi investor, pelaku usaha, dan penggerak ekonomi desa. Di situlah nilai strategis UU P2SK bagi masa depan pekerja migran Indonesia,” pungkas Ali Nurdin.

berita BP2MI Buminu Buminu Sarbumusi Buruh migran CPMI Federasi Buminu Sarbumusi KP2MI migran pekerja migran
Berita Terkait
BERITA
397 Pekerja Migran Dipulangkan, Banyak yang Berstatus Tidak Dokumentasi
24 Jun 2026
Dari Divonis Tak Tertolong hingga Pulang ke Tanah Air: Kisah Haru PMI Asal Madura yang Bangkit dari Koma di Taiwan
BERITA
Dari Divonis Tak Tertolong hingga Pulang ke Tanah Air: Kisah Haru PMI Asal Madura yang Bangkit dari Koma di Taiwan
23 Jun 2026
BERITA
Anak-anak Indonesia Undocumented di Luar Negeri Masih Banyak, Kemlu Perkirakan
23 Jun 2026