Kisah PMI Bertahan dari Eksploitasi Majikan di Luar Negeri
JAKARTA, — Siti Rahayu, seorang PMI asal Tulungagung, Jawa Timur, menjadi salah satu dari ribuan pekerja migran Indonesia yang mengalami eksploitasi oleh majikan di luar negeri. Selama dua tahun bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Timur Tengah, ia tidak pernah menerima gaji, paspor dan teleponnya ditahan, dan setiap upaya menghubungi keluarga dilarang keras. Kasus seperti Siti bukanlah pengecualian: data Komnas Perempuan tahun 2023 mendokumentasikan 314 kasus kekerasan terhadap PMI perempuan.
Koordinator Migrant Worker Resource Center (MWRC), Masruroh Rofiqoh, yang mendampingi banyak korban eksploitasi, menjelaskan bahwa pola eksploitasi kian beragam. “Selain kerja tanpa dibayar, kini muncul modus kekerasan berbasis gender online, penipuan lowongan, hingga ancaman akan dilaporkan ke polisi jika PMI menuntut hak,” jelasnya di Jakarta, Senin (9/3/2026). Laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat tahun 2025 menempatkan Indonesia pada Tier 2 dalam penanganan perdagangan orang.
Hukum Indonesia sebenarnya telah memberikan kerangka perlindungan melalui UU Nomor 18 Tahun 2017, namun implementasinya di lapangan masih lemah. Komisioner Komnas Perempuan, Satyawanti Mashudi, menyatakan mekanisme pengawasan terhadap P3MI perlu diperketat. Kementerian P2MI menerima 1.500 pengaduan sepanjang 2024, di mana 956 di antaranya memiliki indikator perdagangan orang. Tanpa reformasi menyeluruh, kisah pilu PMI seperti Siti akan terus berulang.