Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Ali Nurdin: Perlu SOP Nasional bagi Buruh Migran Saat Daerah Asal Dilanda Bencana

  Admin2 · 
Ali Nurdin: Perlu SOP Nasional bagi Buruh Migran Saat Daerah Asal Dilanda Bencana
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

JAKARTA – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan memicu tsunami di sejumlah wilayah pesisir kembali mengingatkan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk ketika daerah asal dan keluarga mereka terdampak bencana.

Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, S.H., menilai pemerintah perlu segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Nasional Penanganan Buruh Migran pada Situasi Bencana di Daerah Asal. Menurutnya, selama ini sistem perlindungan Buruh Migran lebih banyak berfokus pada persoalan penempatan, ketenagakerjaan, dan kasus hukum di negara tujuan, sementara mekanisme ketika keluarga Buruh Migran terdampak bencana belum diatur secara rinci dan terintegrasi.

“Ketika terjadi gempa, tsunami, banjir, atau bencana lainnya di daerah asal Buruh Migran, ribuan buruh migran mengalami tekanan psikologis yang luar biasa karena tidak mengetahui kondisi keluarganya. Negara harus memiliki prosedur yang jelas agar koordinasi, pendataan, dan penyampaian informasi dapat dilakukan secara cepat dan terukur,” ujar Ali Nurdin.

Menurutnya, pengalaman berbagai bencana menunjukkan bahwa banyak buruh migran mengalami kesulitan memperoleh informasi valid mengenai kondisi keluarga akibat rusaknya jaringan komunikasi, terbatasnya akses informasi desa, serta belum terintegrasinya data buruh migran dengan data kebencanaan dan data kependudukan.

Ali Nurdin menegaskan bahwa perlindungan buruh migran tidak boleh dipahami secara sempit hanya ketika pekerja berada di luar negeri. Perlindungan harus mencakup keluarga yang ditinggalkan karena keberlangsungan kerja buruh migran sangat bergantung pada keamanan dan kesejahteraan keluarganya di kampung halaman. Pandangan tersebut sejalan dengan gagasan F-Buminu Sarbumusi yang selama ini mendorong penguatan tata kelola perlindungan PMI secara menyeluruh dan terintegrasi.

Secara regulatif, kebutuhan tersebut sebenarnya memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menegaskan bahwa pelindungan PMI merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan bahwa pemerintah wajib melakukan perlindungan masyarakat terdampak bencana melalui kegiatan pencegahan, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Dalam konteks buruh migran, keluarga yang ditinggalkan juga merupakan bagian dari kelompok masyarakat yang berhak memperoleh perlindungan dan pelayanan dalam situasi darurat.

Ali Nurdin mengusulkan agar SOP tersebut sekurang-kurangnya memuat lima mekanisme utama. Pertama, integrasi data buruh migran dengan data kependudukan dan data kebencanaan. Kedua, pembentukan posko informasi khusus keluarga buruh migran terdampak bencana. Ketiga, penyediaan layanan komunikasi darurat yang menghubungkan buruh migran dengan keluarga di daerah terdampak. Keempat, pendampingan psikososial bagi buruh migran yang mengalami tekanan akibat bencana. Kelima, percepatan bantuan sosial bagi keluarga buruh migran yang terdampak.

Menurutnya, koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama keberhasilan sistem tersebut. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri harus memiliki protokol komunikasi yang sama agar tidak terjadi tumpang tindih informasi.

“Jangan sampai ketika terjadi bencana besar, buruh migran mencari informasi sendiri melalui media sosial yang belum tentu benar. Negara harus hadir melalui satu pintu informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran pemerintah desa sebagai ujung tombak pendataan. Menurutnya, sebagian besar keluarga buruh migran berada di desa-desa yang rentan terhadap bencana alam. Oleh karena itu, data keluarga buruh migran harus menjadi bagian dari sistem kesiapsiagaan bencana di tingkat desa.

Dalam kasus gempa Flores, ribuan PMI asal NTT yang bekerja di Malaysia, Hong Kong, Taiwan, Singapura, Korea Selatan, dan berbagai negara lainnya dilaporkan mengalami kecemasan karena sulit menghubungi keluarga mereka. Kondisi ini menunjukkan bahwa aspek perlindungan sosial buruh migran masih memiliki celah yang perlu segera diperbaiki melalui kebijakan yang lebih komprehensif.

Ali Nurdin berharap pemerintah menjadikan peristiwa Flores sebagai momentum evaluasi nasional. Menurutnya, semakin tingginya mobilitas pekerja migran Indonesia menuntut negara untuk membangun sistem perlindungan yang adaptif terhadap berbagai risiko, termasuk risiko kebencanaan.

“Negara tidak boleh menunggu bencana berikutnya. SOP perlindungan buruh migran saat daerah asal terdampak bencana harus segera disusun agar setiap lembaga memahami tugas dan tanggung jawabnya. Dengan demikian, pekerja migran dapat bekerja dengan tenang karena yakin negara hadir melindungi keluarganya ketika musibah terjadi,” pungkasnya.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP2MI Buminu Buminu Sarbumusi Buruh migran CPMI F-Buminu Sarbumusi HAM KP2MI migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://image.jpnn.com/resize/1200x800-80/arsip/normal/2026/09/10/forum-media-voice-indonesia-bersama-bogor-media-siber-networ-boyx.jpg
BERITA
Korban TPPO Kembali Bekerja ke Luar Negeri, Pemulihan Terbentur Kebutuhan Ekonomi
11 Sep 2026
Sumber: https://rri-portal-app-assets.obs.ap-southeast-4.myhuaweicloud.com/upload/berita/image/cirebon/thumbs/full_1785239825720789_c8162bb055_berita_cirebon.webp
BERITA
Nadia Permatasari Mengaku Disekap di Tiongkok, Disnaker Indramayu Sebut Keberangkatan Diduga Ilegal
11 Sep 2026
Sumber: https://delapanmedia.sgp1.digitaloceanspaces.com/riauaktual/6756903559-whatsapp-image-2026-09-07-at-11-16-51.jpeg
BERITA
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia
11 Sep 2026