Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Menteri P2MI Mukhtarudin Tampung Aspirasi FOSPI-PMFU, Perkuat Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran

  Admin2 · 
Sumber: https://s3.beritasampit.co.id/2026/08/IMG-20260827-WA0003-1.jpg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

JAKARTA — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menerima audiensi Dewan Pengurus Pusat Forum Silaturahmi Pelaut Indonesia–Pingtung Migrant Fishers Union (FOSPI-PMFU) di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Pertemuan tersebut membahas penguatan pelindungan bagi Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran Indonesia, terutama dalam proses perundingan Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia–Taiwan mengenai hak-hak AKP migran yang bekerja pada sektor perikanan jarak jauh.

Dalam audiensi itu, FOSPI-PMFU diwakili Dewan Pengurus Pusat Bustanul Arifin dan Sekretaris Jenderal Achmad Mudzakir. Organisasi tersebut menyampaikan sejumlah aspirasi agar substansi pelindungan bagi AKP migran diperkuat dalam kesepakatan bilateral Indonesia–Taiwan.

Mukhtarudin menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sebelum penempatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga setelah kembali ke Indonesia.

Menurut dia, pelindungan sebelum keberangkatan harus mencakup informasi mengenai migrasi aman, peningkatan kompetensi, pemetaan peluang kerja, serta penguatan kerja sama dengan negara tujuan. Ketika pekerja telah berada di luar negeri, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pendampingan, mediasi, advokasi, bantuan hukum, dan pemantauan kondisi kerja.

“Pelindungan harus hadir secara nyata untuk memastikan keselamatan, martabat, hak-hak ketenagakerjaan, dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia,” tegas Mukhtarudin.

FOSPI-PMFU Dorong Hak Dasar AKP Migran

FOSPI-PMFU meminta pemerintah memasukkan sejumlah prinsip perlindungan pekerja dalam MoU Indonesia–Taiwan. Salah satu yang didorong adalah penguatan penghormatan terhadap hak ketenagakerjaan fundamental, termasuk kebebasan berserikat, penghapusan kerja paksa dan diskriminasi, serta peningkatan standar keselamatan dan kondisi kerja.

FOSPI-PMFU juga mengusulkan mekanisme portabilitas visa yang memungkinkan AKP migran berganti pemberi kerja tanpa kehilangan status tinggal. Mekanisme ini dinilai penting agar pekerja memiliki pilihan untuk meninggalkan situasi kerja yang eksploitatif tanpa otomatis kehilangan status legalnya.

Selain itu, FOSPI-PMFU mendorong penerapan prinsip employer pays, yakni biaya perekrutan ditanggung pemberi kerja sehingga pekerja tidak dibebani biaya yang dapat meningkatkan kerentanan terhadap utang maupun eksploitasi.

Aspirasi lainnya mencakup kepastian struktur pembayaran upah, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang tidak adil, akses komunikasi selama berada di kapal, serta mekanisme pengaduan yang aman dan efektif. FOSPI-PMFU juga mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja Bersama Tripartit yang melibatkan pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja untuk memantau serta mengevaluasi pelaksanaan komitmen perlindungan dalam MoU.

Aspirasi Muncul di Tengah Kampanye Hak Nelayan Migran

Audiensi tersebut berlangsung hanya beberapa hari setelah FOSPI-PMFU meluncurkan Freedom for Fishers Campaign di Donggang Fishing Harbor, Kabupaten Pingtung, Taiwan, pada 23 Agustus 2026.

Dalam kampanye tersebut, nelayan migran Indonesia menyuarakan tuntutan mengenai upah dan kontrak kerja yang adil, akses Wi-Fi di kapal, hak berserikat tanpa intimidasi atau pembalasan, mekanisme pengaduan yang transparan, serta kondisi kerja yang aman dan sehat.

Isu tersebut menunjukkan bahwa persoalan pelindungan AKP migran bukan sekadar persoalan administratif penempatan tenaga kerja, melainkan menyangkut kondisi kerja, kebebasan berserikat, akses komunikasi, keselamatan, serta kemampuan pekerja mendapatkan bantuan ketika menghadapi persoalan di tempat kerja.

Taipei Times juga melaporkan bahwa sekitar 4.500 pekerja migran bekerja di kapal perikanan lepas pantai dan perairan jauh yang berbasis di kawasan Donggang. Kekhawatiran yang muncul mencakup fasilitas dasar, keselamatan kerja, serta kemampuan pekerja menyampaikan keluhan tanpa takut mendapatkan pembalasan.

Pemerintah Diminta Pastikan MoU Tidak Sekadar Formalitas

Bagi FOSPI-PMFU, proses perundingan MoU Indonesia–Taiwan menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi AKP migran dalam hubungan kerja lintas negara.

FOSPI-PMFU menyatakan telah terlibat dalam dialog dengan pemerintah Indonesia dan Taiwan selama sekitar dua tahun bersama organisasi pekerja yang mewakili AKP migran. Mereka berharap pengalaman langsung pekerja dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan maupun implementasi MoU.

Mukhtarudin merespons positif aspirasi tersebut. Menurutnya, masukan FOSPI-PMFU akan menjadi bagian penting dalam dialog untuk memperkuat pelindungan AKP Migran Indonesia.

Pemerintah juga berharap MoU Indonesia–Taiwan nantinya tidak berhenti sebagai dokumen kerja sama bilateral, tetapi dapat menjadi instrumen yang memberikan kepastian hak, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja.

“Melalui sinergi dan kolaborasi, kita ingin memastikan hak, keselamatan, dan kesejahteraan Awak Kapal Perikanan Migran Indonesia benar-benar terlindungi,” ujar Mukhtarudin.

Kerangka Hukum Sudah Ada

Pelindungan terhadap AKP migran memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pengaturan mengenai penempatan dan pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022.

Karena itu, tantangan berikutnya bukan hanya memastikan keberadaan aturan, tetapi memastikan aturan tersebut diterjemahkan menjadi mekanisme perlindungan yang efektif di lapangan.

Hal ini menjadi semakin penting karena pekerjaan di kapal perikanan memiliki karakteristik berbeda dengan pekerjaan migran pada umumnya. Pekerja dapat berada berbulan-bulan di laut, jauh dari keluarga, akses layanan publik, maupun mekanisme pengawasan ketenagakerjaan secara langsung.

Dalam kondisi seperti itu, akses komunikasi, mekanisme pengaduan, kebebasan berserikat, kepastian upah, keselamatan kerja, dan kemampuan berpindah dari pemberi kerja yang bermasalah menjadi bagian penting dari perlindungan.

Pertemuan Mukhtarudin dengan FOSPI-PMFU karena itu menjadi salah satu ruang dialog penting antara pemerintah dan organisasi pekerja. Ujian sebenarnya akan berada pada tahap berikutnya: sejauh mana aspirasi pekerja tersebut benar-benar masuk ke dalam substansi MoU Indonesia–Taiwan dan kemudian dapat dilaksanakan secara efektif.

Dengan demikian, penguatan pelindungan AKP Migran Indonesia tidak cukup berhenti pada komitmen politik. Perlindungan harus hadir dalam bentuk aturan yang jelas, mekanisme pengawasan yang dapat bekerja, saluran pengaduan yang aman, serta akses terhadap bantuan hukum dan pemulihan ketika terjadi pelanggaran.

Bagi ribuan pekerja migran Indonesia yang menggantungkan kehidupan di sektor perikanan Taiwan, keberhasilan MoU nantinya akan diukur bukan dari tebalnya dokumen kesepakatan, melainkan dari satu pertanyaan sederhana: apakah mereka benar-benar dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan terlindungi.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI iran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia KP2MI Menteri P2MI migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://image.jpnn.com/resize/1200x800-80/arsip/normal/2026/09/10/forum-media-voice-indonesia-bersama-bogor-media-siber-networ-boyx.jpg
BERITA
Korban TPPO Kembali Bekerja ke Luar Negeri, Pemulihan Terbentur Kebutuhan Ekonomi
11 Sep 2026
Sumber: https://rri-portal-app-assets.obs.ap-southeast-4.myhuaweicloud.com/upload/berita/image/cirebon/thumbs/full_1785239825720789_c8162bb055_berita_cirebon.webp
BERITA
Nadia Permatasari Mengaku Disekap di Tiongkok, Disnaker Indramayu Sebut Keberangkatan Diduga Ilegal
11 Sep 2026
Sumber: https://delapanmedia.sgp1.digitaloceanspaces.com/riauaktual/6756903559-whatsapp-image-2026-09-07-at-11-16-51.jpeg
BERITA
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia
11 Sep 2026