Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia

  Admin2 · 
Sumber: https://delapanmedia.sgp1.digitaloceanspaces.com/riauaktual/6756903559-whatsapp-image-2026-09-07-at-11-16-51.jpeg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

PEKANBARU — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menggagalkan keberangkatan 10 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Kepulauan Meranti yang diduga akan bekerja secara nonprosedural di Malaysia. Polisi juga menangkap seorang pria berinisial IS (54), yang diduga berperan sebagai agen sekaligus koordinator perekrutan dan pengiriman para calon pekerja tersebut.

Pengungkapan kasus berlangsung di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kepulauan Meranti, pada Selasa, 1 September 2026. Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman calon PMI secara nonprosedural menuju Malaysia.

Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto mengatakan, setelah menerima informasi sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Intelair bersama personel KP.IV-1007 dan KP.IV-1008 melakukan penyelidikan tertutup di kawasan pelabuhan.

Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas menemukan rombongan calon PMI berada di dalam pelabuhan. Polisi juga mendapati seorang koordinator tengah membagikan paspor dan tiket kapal MV Transjet kepada para calon pekerja. Seluruh rombongan kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa 10 warga Kepulauan Meranti tersebut rencananya akan bekerja sebagai buruh di perkebunan semangka di Malaysia. Persoalannya, keberangkatan mereka tidak ditempuh melalui mekanisme penempatan PMI yang resmi.

Para calon pekerja tersebut disebut dibekali paspor dengan izin kunjungan atau visa wisata selama 30 hari. Mereka direncanakan bekerja selama 27 hari kemudian dipulangkan ke Indonesia sebelum masa berlaku izin kunjungan berakhir. Polisi menduga pola tersebut digunakan untuk menghindari pemeriksaan keimigrasian terhadap aktivitas bekerja menggunakan dokumen perjalanan untuk tujuan wisata.

Modus tersebut memperlihatkan bagaimana penyalahgunaan dokumen kunjungan masih dapat digunakan sebagai pintu masuk bagi perekrutan pekerja migran secara nonprosedural. Di atas kertas, seseorang tercatat sebagai wisatawan atau pengunjung, tetapi tujuan sebenarnya adalah bekerja di negara lain.

Dalam konteks pelindungan PMI, persoalan seperti ini bukan sekadar masalah administratif keimigrasian. Ketika seseorang bekerja di luar negeri tanpa melalui mekanisme penempatan yang sah, akses terhadap jaminan pelindungan ketenagakerjaan, kepastian kontrak, informasi pemberi kerja, upah, kondisi kerja dan mekanisme pengaduan dapat menjadi jauh lebih lemah.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap IS sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di Desa Selatpanjang Selatan. Berdasarkan keterangan polisi, IS diduga telah menjalankan aktivitas perekrutan dan pengiriman PMI nonprosedural sejak 2017. Ia juga disebut bekerja sama dengan seorang warga Malaysia berinisial Tan yang bertugas menjemput dan mengarahkan para pekerja setelah tiba di Malaysia hingga menuju lokasi perkebunan.

Dari setiap calon PMI yang berhasil diberangkatkan, IS disebut memperoleh keuntungan sebesar 40 ringgit Malaysia per orang. Biaya perjalanan para calon pekerja juga disebut terlebih dahulu ditanggung agen dan kemudian dipotong dari upah yang diterima pekerja.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 buku paspor Republik Indonesia, 10 tiket kapal MV Transjet, satu unit telepon seluler serta tangkapan layar percakapan melalui WhatsApp antara tersangka dengan calon PMI dan mitranya di Malaysia.

IS kemudian diproses secara hukum. Polisi menyebut tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta ketentuan KUHP yang berlaku. Ancaman pidana yang disebutkan mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Kasus di Kepulauan Meranti ini sekaligus menunjukkan bahwa praktik perekrutan PMI nonprosedural belum sepenuhnya dapat diputus meskipun pemerintah terus memperkuat sistem penempatan resmi. Jalur nonprosedural masih memiliki ruang ketika masyarakat tergiur peluang kerja cepat di luar negeri, sementara perekrut menawarkan kemudahan dengan menghindari persyaratan administratif yang seharusnya dipenuhi.

Pola penggunaan visa atau izin kunjungan untuk bekerja juga memperlihatkan adanya celah yang harus terus diawasi melalui koordinasi lintas lembaga. Pengawasan tidak cukup dilakukan pada titik keberangkatan. Rantai perekrutan, pihak yang menyediakan pekerjaan di negara tujuan, dokumen perjalanan, transportasi, hingga mekanisme pembayaran upah perlu ditelusuri sebagai satu rangkaian.

Di sisi lain, pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memutus mata rantai perekrutan nonprosedural. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan di Pelabuhan Tanjung Harapan.

Bagi pemerintah, peristiwa tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bahwa pemberantasan PMI nonprosedural tidak cukup hanya mengandalkan penindakan ketika calon pekerja sudah berada di pelabuhan. Pencegahan harus dimulai dari desa dan daerah kantong pekerja migran melalui edukasi, akses informasi lowongan kerja yang kredibel, penguatan layanan penempatan resmi serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai risiko bekerja menggunakan visa kunjungan.

Terlebih bagi masyarakat di wilayah perbatasan dan kepulauan seperti Kepulauan Meranti, kedekatan geografis dengan Malaysia sekaligus menjadi tantangan tersendiri. Mobilitas lintas batas yang relatif mudah dapat dimanfaatkan oleh jaringan perekrut untuk menawarkan pekerjaan secara informal dengan iming-iming proses cepat dan biaya awal yang ringan.

Karena itu, keberadaan sistem penempatan resmi harus mampu memberikan alternatif yang lebih mudah, transparan dan meyakinkan bagi masyarakat. Jika jalur legal dianggap terlalu rumit sementara jalur nonprosedural menawarkan keberangkatan cepat, ruang bagi calo dan agen ilegal akan tetap terbuka.

Kasus 10 warga Meranti tersebut pada akhirnya bukan hanya cerita tentang keberangkatan yang berhasil digagalkan. Ia menjadi cermin bahwa perlindungan PMI harus dimulai jauh sebelum seseorang menaiki kapal menuju negara tujuan. Perlindungan dimulai ketika seseorang menerima informasi mengenai sebuah pekerjaan, ketika direkrut, ketika menandatangani kontrak, ketika mengurus dokumen, hingga ketika akhirnya berangkat secara resmi.

Penindakan terhadap agen seperti IS penting untuk memberikan efek hukum. Namun, pemberantasan praktik serupa membutuhkan strategi yang lebih luas: memutus jaringan perekrut, mengawasi penyalahgunaan dokumen kunjungan, memperkuat pengawasan perbatasan, membuka informasi pekerjaan resmi dan memastikan calon PMI memiliki pilihan yang aman untuk bekerja di luar negeri.

Dengan demikian, keberhasilan menggagalkan keberangkatan 10 calon PMI di Selatpanjang tidak seharusnya berhenti pada penangkapan satu agen. Kasus tersebut perlu menjadi pintu masuk untuk membongkar kemungkinan jaringan yang lebih luas serta memastikan tidak ada lagi warga Indonesia yang berangkat sebagai “wisatawan” tetapi sesungguhnya bekerja sebagai pekerja migran tanpa dokumen dan pelindungan yang semestinya.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

berita BP2MI Buminu Buruh migran Calon Pekerja Migran Indonesia CPMI HAM iran KP2MI migran Migrasi pekerja migran PMI TPPO
Berita Terkait
Sumber: https://image.jpnn.com/resize/1200x800-80/arsip/normal/2026/09/10/forum-media-voice-indonesia-bersama-bogor-media-siber-networ-boyx.jpg
BERITA
Korban TPPO Kembali Bekerja ke Luar Negeri, Pemulihan Terbentur Kebutuhan Ekonomi
11 Sep 2026
Sumber: https://rri-portal-app-assets.obs.ap-southeast-4.myhuaweicloud.com/upload/berita/image/cirebon/thumbs/full_1785239825720789_c8162bb055_berita_cirebon.webp
BERITA
Nadia Permatasari Mengaku Disekap di Tiongkok, Disnaker Indramayu Sebut Keberangkatan Diduga Ilegal
11 Sep 2026
Sumber: https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/09/10/1000723208.jpg.webp
BERITA
Wamen Christina Dorong Padang Pariaman Manfaatkan SMK Go Global Siapkan PMI Terampil
11 Sep 2026