Nadia Permatasari Mengaku Disekap di Tiongkok, Disnaker Indramayu Sebut Keberangkatan Diduga Ilegal
INDRAMAYU — Impian Nadia Permatasari, 23 tahun, warga Kabupaten Indramayu, untuk bekerja di Tiongkok justru berubah menjadi pengalaman yang memilukan. Nadia mengaku mengalami penyekapan dan eksploitasi setelah diberangkatkan ke Tiongkok pada Februari 2026. Kasus tersebut kini menjadi perhatian setelah rekaman video permintaan pertolongannya beredar dan memicu desakan agar pemerintah segera memberikan perlindungan serta memastikan keselamatannya.
Nadia, warga Desa Bojong Slawi, Indramayu, dilaporkan berangkat menuju Tiongkok pada 8 Februari 2026. Berdasarkan pemberitaan media lokal, keberangkatannya diduga tidak melalui mekanisme penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara resmi. Ia disebut diberangkatkan seorang diri dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Tiongkok tanpa pendampingan sebagaimana lazimnya proses penempatan PMI melalui jalur resmi.
Persoalan semakin rumit karena keberangkatan Nadia disebut bermula dari tawaran pekerjaan di luar negeri. Dalam rangkaian informasi yang beredar, ia kemudian diarahkan untuk menjalani pernikahan dengan seorang pria berkewarganegaraan Tiongkok. Pola tersebut diduga menjadi bagian dari modus yang menyerupai praktik pengantin pesanan atau mail-order bride, yang dalam sejumlah kasus dapat berujung pada eksploitasi dan perdagangan orang.
Nadia disebut pertama kali didekati seorang perekrut lokal berinisial UT pada Maret 2025. Karena pada saat itu usianya disebut belum memenuhi persyaratan untuk bekerja secara formal, ia kemudian dibujuk menerima lamaran pernikahan siri dengan seorang pria Tiongkok bernama Xukai. Tawaran yang diberikan antara lain mahar sebesar Rp100 juta dan janji pemberian uang bulanan kepada orang tuanya. Informasi tersebut masih berdasarkan keterangan yang diberitakan media dan memerlukan pendalaman aparat penegak hukum.
Setelah tiba di Provinsi Anhui, situasi yang dihadapi Nadia disebut berubah drastis. Ia mengaku akses komunikasinya dibatasi, telepon selulernya disita, dan dirinya ditempatkan di kawasan terpencil. Nadia juga mengaku dipaksa melakukan pekerjaan berat di ladang serta mengalami perlakuan yang disebut sebagai kekerasan psikis dan seksual. Tuduhan tersebut merupakan pengakuan korban yang perlu ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan penyelidikan oleh pihak berwenang.
Dalam video yang beredar, Nadia meminta bantuan pemerintah Indonesia agar dapat kembali ke tanah air. Ia menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak sanggup menghadapi kondisi yang dialaminya dan meminta agar dapat dipulangkan ke Indramayu.
“Saya di sini sudah tidak kuat menghadapi perlakuan suami saya,” demikian isi pengakuan Nadia sebagaimana diberitakan media lokal. Ia juga menyebut dirinya diminta mengganti biaya mahar apabila ingin kembali ke Indonesia.
Kasus tersebut kemudian menempatkan persoalan migrasi nonprosedural kembali dalam sorotan. Keberangkatan melalui jalur yang tidak memiliki kepastian penempatan dan perlindungan dapat membuat calon PMI berada dalam posisi rentan ketika menghadapi persoalan di negara tujuan.
Dinas Tenaga Kerja Indramayu menyatakan keberangkatan Nadia diduga dilakukan secara ilegal dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan ke Tiongkok yang tidak disertai informasi lowongan resmi. Imbauan tersebut penting karena tawaran pekerjaan yang disampaikan melalui jaringan personal, media sosial atau perantara tanpa identitas dan legalitas yang jelas memiliki risiko tinggi.
Masyarakat juga perlu memastikan siapa pemberi kerja, jenis pekerjaan, lokasi kerja, besaran upah, kontrak kerja, status visa, mekanisme keberangkatan dan lembaga yang bertanggung jawab terhadap penempatan sebelum menerima tawaran bekerja di luar negeri. Semakin kabur informasi tersebut, semakin besar pula risiko calon pekerja masuk ke dalam jaringan perekrutan nonprosedural.
Kasus Nadia memperlihatkan bahwa persoalan PMI nonprosedural tidak selalu dimulai dari keberangkatan melalui jalur ilegal secara terang-terangan. Kerentanan dapat bermula dari sebuah tawaran pekerjaan yang tampak sederhana, janji penghasilan tinggi, bantuan kepada keluarga, atau tawaran pernikahan yang kemudian berubah menjadi instrumen penguasaan terhadap korban.
Dalam konteks ini, praktik pengantin pesanan patut mendapatkan perhatian serius. Pernikahan lintas negara pada dasarnya merupakan persoalan hukum dan sosial yang sah apabila dilakukan secara sukarela dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, ketika perkawinan digunakan untuk merekrut, memindahkan, menguasai atau mengeksploitasi seseorang, persoalannya dapat bergeser menjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang dan bentuk eksploitasi lainnya.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya memberikan imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati. Kasus Nadia semestinya menjadi momentum untuk menelusuri seluruh rantai perekrutan, mulai dari pihak yang menawarkan pekerjaan, perantara di Indonesia, pihak yang mengatur perjalanan, pihak yang menerima korban di Tiongkok hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari keberangkatan tersebut.
Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum perlu diarahkan bukan hanya kepada pelaku yang berada paling dekat dengan korban, tetapi juga kepada jaringan yang berada di belakang proses perekrutan dan penempatan. Pendekatan tersebut penting agar pemberantasan perdagangan orang tidak berhenti pada pelaku lapangan sementara aktor lain yang memperoleh keuntungan tetap berada di luar jangkauan hukum.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan adanya mekanisme perlindungan dan pemulangan bagi Nadia apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa dirinya memang berada dalam situasi penyekapan atau eksploitasi. Koordinasi antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Luar Negeri, perwakilan RI di Tiongkok, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi penting untuk memastikan keselamatan korban.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa status seseorang sebagai korban tidak boleh hilang hanya karena proses keberangkatannya diduga tidak prosedural. Ketidakproseduralan keberangkatan dapat menjadi persoalan hukum tersendiri, tetapi korban eksploitasi tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan bantuan.
Bagi masyarakat Indramayu dan daerah lain yang memiliki tradisi migrasi tenaga kerja, pesan yang perlu diperkuat adalah sederhana: jangan berangkat hanya berdasarkan janji. Tawaran kerja ke luar negeri harus dapat diverifikasi melalui kanal resmi, dengan informasi mengenai pemberi kerja, jabatan, kontrak, upah, negara tujuan dan mekanisme penempatan yang jelas.
Pekerjaan di luar negeri seharusnya menjadi jalan meningkatkan kesejahteraan, bukan pintu masuk menuju eksploitasi. Ketika sebuah tawaran pekerjaan tidak memiliki alamat perusahaan yang jelas, kontrak yang dapat diverifikasi, prosedur keberangkatan yang sah dan informasi lowongan resmi, calon pekerja harus mempertanyakannya sejak awal.
Kasus Nadia Permatasari pada akhirnya bukan hanya tentang seorang perempuan Indramayu yang mengaku mengalami penyekapan di Tiongkok. Kasus ini menjadi peringatan bahwa di balik janji pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik, masih terdapat celah yang dapat dimanfaatkan oleh jaringan perekrut untuk menjerat warga Indonesia.
Karena itu, pencegahan harus dimulai sebelum seseorang membeli tiket dan sebelum paspor berada di tangan perekrut. Perlindungan PMI yang sesungguhnya dimulai dari informasi yang benar, proses rekrutmen yang transparan, dokumen yang sah, penempatan yang resmi dan keberadaan negara sejak calon pekerja masih berada di tanah air.
Sementara bagi Nadia, yang paling mendesak bukan sekadar perdebatan mengenai legal atau ilegalnya keberangkatan. Prioritas utama adalah memastikan keselamatan dirinya, memverifikasi seluruh informasi yang disampaikan, memberikan pendampingan hukum dan diplomatik, serta memastikan bahwa jika benar terjadi penyekapan dan eksploitasi, ia dapat segera keluar dari situasi tersebut dan kembali ke Indonesia dengan selamat.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.