Pemerintah Integrasikan Perizinan TKA, Proses Ditargetkan Selesai Lima Hari

JAKARTA — Pemerintah Indonesia mempercepat sekaligus mengintegrasikan proses perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam rangka penanaman modal. Kebijakan tersebut ditandai dengan penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani pada 9 September 2026.
Integrasi tersebut menghubungkan tiga sistem pemerintah, yakni Online Single Submission (OSS) pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja) pada Kementerian Ketenagakerjaan, serta aplikasi All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (bkpm.go.id)
Melalui skema tersebut, OSS ditempatkan sebagai pintu masuk tunggal bagi pelaku usaha. Perusahaan dapat mengajukan permohonan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sekaligus mengajukan layanan keimigrasian yang berkaitan dengan Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Kementerian Ketenagakerjaan tetap menjalankan fungsi penilaian kelayakan dan pengesahan RPTKA melalui SIAPkerja. Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan verifikasi serta menerbitkan persetujuan VITAS, ITAS, dan ITAP melalui aplikasi All Indonesia. Data penerbitan selanjutnya dialirkan kembali ke sistem OSS. (bkpm.go.id)
Pemerintah menargetkan proses layanan TKA yang berkaitan dengan investasi dapat berlangsung sekitar empat hingga lima hari. Kepastian waktu tersebut dituangkan dalam mekanisme Service Level Agreement (SLA) antarlembaga.
Dalam skema integrasi tersebut juga terdapat mekanisme fiktif positif apabila batas waktu layanan terlampaui, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mekanisme tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian pelayanan kepada pelaku usaha sekaligus mendorong agar proses administrasi antarkementerian berjalan dalam batas waktu yang telah ditetapkan. (bkpm.go.id)
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani mengatakan integrasi layanan tersebut diharapkan memberikan dampak positif terhadap investasi asing langsung atau Foreign Direct Investment (FDI) serta penciptaan lapangan kerja berkualitas di Indonesia.
Menurut pemerintah, kebutuhan terhadap TKA masih terdapat pada sejumlah sektor industri yang membutuhkan kompetensi tertentu dan belum sepenuhnya tersedia dari tenaga kerja di dalam negeri. Karena itu, keberadaan TKA dalam konteks investasi diarahkan antara lain untuk mendukung kegiatan usaha sekaligus mendorong transfer pengetahuan dan teknologi kepada tenaga kerja Indonesia. (bkpm.go.id)
Namun, percepatan perizinan tidak berarti perusahaan dapat mendatangkan TKA tanpa persyaratan. Setiap penggunaan TKA tetap harus mengikuti ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian, termasuk kewajiban perusahaan memiliki RPTKA yang disahkan sesuai ketentuan.
RPTKA menjadi instrumen penting karena melalui dokumen tersebut pemerintah dapat menilai kebutuhan penggunaan tenaga kerja asing, jabatan yang akan ditempati, jumlah TKA, lokasi kerja, serta aspek lain yang berkaitan dengan penggunaan TKA di perusahaan.
Dengan demikian, integrasi sistem lebih tepat dipahami sebagai penyederhanaan dan percepatan proses administrasi, bukan penghapusan mekanisme seleksi. Pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan penggunaan TKA sebelum izin diberikan.
Aspek kesesuaian antara jabatan dan kompetensi TKA juga menjadi penting. TKA yang masuk ke Indonesia semestinya ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan keahlian yang dimiliki dan kebutuhan perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen penggunaan TKA.
Kewajiban transfer pengetahuan dan teknologi juga menjadi salah satu alasan pemerintah tetap mempertahankan mekanisme pengawasan. Kehadiran TKA diharapkan tidak sekadar memenuhi kebutuhan tenaga ahli perusahaan, tetapi juga memberikan peningkatan kapasitas bagi tenaga kerja Indonesia melalui proses kerja, pendampingan, pelatihan, dan transfer keahlian.
Di sisi lain, percepatan layanan menempatkan tantangan baru pada mekanisme pengawasan pemerintah. Ketika proses administratif dibuat lebih cepat dan terintegrasi, kualitas verifikasi data serta koordinasi antarlembaga menjadi semakin penting agar kecepatan pelayanan tidak mengurangi ketelitian pemeriksaan.
Integrasi OSS, SIAPkerja, dan All Indonesia sebenarnya membuka peluang bagi pemerintah untuk membangun basis data TKA yang lebih terpadu. Pertukaran data antarsistem memungkinkan informasi mengenai perusahaan, RPTKA, identitas TKA, jabatan, serta izin tinggal dapat dipadankan secara lebih efektif.
Sistem yang terintegrasi juga dapat membantu mendeteksi ketidaksesuaian antara izin dengan praktik di lapangan. Misalnya, apabila seorang TKA bekerja pada jabatan, perusahaan, atau lokasi yang berbeda dengan dokumen yang disetujui, data tersebut dapat menjadi dasar bagi pengawasan dan penindakan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Kebutuhan pengawasan menjadi semakin relevan di tengah munculnya berbagai kasus penggunaan TKA yang diduga tidak sesuai ketentuan. Karena itu, kebijakan percepatan perizinan perlu berjalan beriringan dengan pemeriksaan lapangan dan penegakan hukum terhadap perusahaan maupun TKA yang terbukti melanggar aturan.
Dalam konteks ketenagakerjaan nasional, keberadaan TKA juga berkaitan dengan perlindungan kesempatan kerja dan peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia. Pemerintah perlu memastikan bahwa penggunaan TKA benar-benar didasarkan pada kebutuhan kompetensi tertentu, bukan sekadar menjadi substitusi terhadap pekerjaan yang sebenarnya dapat diisi oleh tenaga kerja Indonesia.
Data Kementerian Ketenagakerjaan yang diberitakan ANTARA sebelumnya menunjukkan jumlah TKA di Indonesia turun dari 183.946 orang pada 2024 menjadi 182.564 orang pada 2025. Angka tersebut menunjukkan bahwa jumlah TKA tidak selalu bergerak searah dengan pertumbuhan investasi dan perlu dibaca bersama data sektor, jabatan, negara asal, serta kebutuhan kompetensi.
Karena itu, perdebatan mengenai TKA seharusnya tidak berhenti pada persoalan jumlah. Yang lebih penting adalah memastikan siapa yang datang, bekerja pada posisi apa, berdasarkan izin apa, di perusahaan mana, berapa lama bekerja, serta kompetensi apa yang ditransfer kepada pekerja Indonesia.
Bagi pemerintah, integrasi perizinan memberikan kesempatan untuk membangun tata kelola TKA yang lebih sederhana dari sisi pelayanan sekaligus lebih kuat dari sisi pengawasan. Bagi perusahaan, sistem tersebut memberikan kepastian mengenai jalur dan waktu pelayanan. Sementara bagi tenaga kerja Indonesia, manfaat kebijakan akan sangat bergantung pada efektivitas pengawasan dan pelaksanaan transfer pengetahuan serta teknologi.
Dengan demikian, arah kebijakan TKA pada September 2026 memperlihatkan dua agenda yang berjalan bersamaan: mempercepat layanan untuk mendukung investasi dan tetap mempertahankan kontrol terhadap penggunaan tenaga kerja asing.
Kecepatan administrasi memang penting bagi iklim investasi. Namun, kecepatan tersebut harus berjalan bersama akurasi verifikasi, kepatuhan perusahaan, kesesuaian jabatan dan kompetensi, transfer keahlian, serta penindakan terhadap pelanggaran.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan integrasi layanan TKA bukan hanya seberapa cepat izin dapat diterbitkan. Ukuran lainnya adalah apakah sistem tersebut mampu memastikan setiap TKA bekerja sesuai izin, perusahaan memenuhi kewajibannya, tenaga kerja Indonesia memperoleh manfaat peningkatan kompetensi, dan pengawasan dapat dilakukan secara efektif setelah izin diterbitkan.