Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

SMK Go Global Jangan Jadi Monopoli Kelembagaan: Tedi Yusnanda Kritik Juknis dan Desak Dirjen P3KLN Mundur Jika Tak Mampu Membenahi

  Admin2 · 
SMK Go Global Jangan Jadi Monopoli Kelembagaan: Tedi Yusnanda Kritik Juknis dan Desak Dirjen P3KLN Mundur Jika Tak Mampu Membenahi
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

JAKARTA — Ketua Asosiasi Lembaga Pelatihan Kerja Nusantara (Balanusa), Tedi Yusnanda, melontarkan kritik keras terhadap desain Petunjuk Teknis (Juknis) Program Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang menjadi salah satu dasar pelaksanaan program SMK Go Global.

Menurut Tedi, persoalan utama bukan keberadaan perguruan tinggi dalam program tersebut. Persoalannya adalah kesetaraan akses, desain kelembagaan, mekanisme pemilihan penyelenggara serta transparansi pembiayaan.

Ia menilai pemerintah tidak boleh membangun program pelatihan tenaga kerja global dengan pola yang secara tidak langsung membuat lembaga tertentu memperoleh jalur kelembagaan yang lebih jelas, sementara LPK harus masuk melalui mekanisme lain.

“Kami tidak sedang memusuhi kampus. Kami mempertanyakan desain kebijakannya. Kalau pemerintah mengatakan ingin membangun ekosistem vokasi nasional, maka semua lembaga yang memiliki kompetensi harus memperoleh kesempatan yang adil. Jangan sampai LPK hanya disebut dalam Juknis, tetapi ketika masuk ke jalur pelaksanaan dan anggaran, pintunya berbeda.” kata Tedi.

Juknis Secara Eksplisit Memberikan Jalur Swakelola Tipe III kepada Perguruan Tinggi Swasta

Tedi menunjuk salah satu bagian Juknis yang menurutnya paling penting untuk dibuka kepada publik.

Dalam bagian “Pengadaan Barang/Jasa melalui Metode Swakelola Tipe III”, Juknis menyatakan secara eksplisit:

“Pengadaan Barang/Jasa melalui Metode Swakelola Tipe III dalam pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia dilakukan oleh Perguruan Tinggi swaasta yang memiliki badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah bekerja sama dengan Direktur Jenderal.”

Menurut Tedi, kalimat tersebut harus dibaca secara kritis.

Sebab, pada saat pemerintah menggunakan Swakelola Tipe III, Juknis secara eksplisit menunjuk Perguruan Tinggi Swasta sebagai pelaksana.

Lebih jauh lagi, mekanisme penetapannya juga dijelaskan:

“PA/KPA menyampaikan permintaan kesediaan kepada pejabat Perguruan Tinggi Swasta yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan vokasi. Perguruan Tinggi Swasta bersedia maka PA/KPA melakukan kesepakatan kerja sama dengan pejabat Penanggung Jawab Perguruan Tinggi Swasta sebagai pelaksana Swakelola.”

Bagi Tedi, persoalannya bukan apakah ketentuan tersebut sah secara administratif, melainkan apakah desain tersebut adil jika dibandingkan dengan posisi LPK.

“Kalau Swakelola Tipe III memang jalurnya perguruan tinggi, lalu di mana posisi LPK yang selama bertahun-tahun menjalankan pelatihan kerja? Apakah pengalaman, instruktur, fasilitas dan rekam jejak LPK hanya dihargai ketika LPK menjadi pelaksana teknis, tetapi tidak ketika menentukan siapa yang memperoleh akses sebagai penyelenggara?” ujarnya.

LPK Diakui, tetapi Jalurnya Tidak Identik

Tedi mengakui Juknis memang tidak menutup seluruh pintu bagi LPK.

Dalam mekanisme katalog elektronik, misalnya, Juknis menyebut:

“Lembaga Penyelenggara Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan: a. telah tayang pada katalog elektronik; b. memiliki izin operasional sesuai bidang pelatihan; c. memiliki kurikulum sesuai kebutuhan peningkatan kapasitas; d. memiliki tenaga pengajar/instruktur yang kompeten; e. memiliki sarana dan prasarana pelatihan; dan f. memiliki kemampuan melaksanakan pelatihan dan sertifikasi sesuai target program.”

Bahkan Juknis memasukkan pengalaman pelaksanaan sebagai salah satu kriteria pemilihan lembaga vokasi:

“Dalam memilih Lembaga Vokasi, PPK memperhatikan paling sedikit: a. kesesuaian ruang lingkup pelatihan; b. kurikulum; c. akreditasi atau pengakuan kompetensi; d. pengalaman pelaksanaan; e. kapasitas peserta; f. lokasi pelaksanaan; g. jadwal pelatihan; h. harga; dan i. layanan pascapelatihan.”

Justru di sinilah Tedi melihat persoalan.

Menurutnya, kalau pengalaman pelaksanaan memang merupakan kriteria, maka pengalaman LPK harus benar-benar diberi bobot dalam proses pemilihan, bukan sekadar dicantumkan sebagai persyaratan administratif.

“Saya justru meminta pemerintah konsisten dengan Juknisnya sendiri. Kalau pengalaman pelaksanaan menjadi kriteria, maka ukur pengalaman itu secara objektif. Berapa tahun lembaganya melatih? Berapa peserta yang dilatih? Berapa yang lulus? Berapa yang terserap? Bagaimana kualitas instrukturnya? Bagaimana fasilitasnya? Jangan pengalaman hanya menjadi kata dalam dokumen.”

Persoalan Lebih Serius: Nominal Pembiayaan Tidak Dicantumkan Secara Spesifik

Selain persoalan akses kelembagaan, Tedi menyoroti persoalan pembiayaan.

Dalam dokumen Juknis yang diperiksa, format RAB memang sudah mencantumkan berbagai komponen pembiayaan. Namun, lampiran format RAB tidak mencantumkan angka tarif nominal untuk setiap komponen tersebut.

Format tersebut ditampilkan dengan kolom:

“Komponen | Volume | Harga SAT | Total”

Kemudian terdapat sejumlah komponen biaya seperti penggandaan modul, bahan pelatihan, ATK, komputer supplies, perlengkapan peserta, seragam, cetak sertifikat, biaya kesehatan peserta dan BPJS Ketenagakerjaan.

Juknis juga mencantumkan konsumsi peserta dan instruktur, penginapan peserta, uang saku, transportasi peserta, hingga jasa pelatihan.

Untuk jasa pelatihan, formatnya mencantumkan:

“11 Honorarium pengajar … org x … jpl x … pkt”

“Honorarium panitia”

“12 Honor penanggung jawab … org x … pkt”

“13 Honor ketua/wakil ketua … org x … pkt”

“14 Honor sekretaris … org x … pkt”

“14 Honor anggota … org x … pkt”

Format tersebut juga memasukkan honor narasumber pejabat, dokumentasi dan pelaporan, transportasi tim koordinasi serta transportasi tim monitoring dan evaluasi.

Namun, pada format RAB tersebut angka nominal tarif tidak ditentukan.

Menurut Tedi, hal ini penting untuk dipertanyakan karena penyelenggara membutuhkan kepastian biaya sebelum membuat proposal.

“Juknis mengatakan komponen biayanya apa saja, tetapi di lampiran format RAB yang kami periksa, nominal satuannya tidak ditampilkan. Yang ada adalah kolom ‘Harga SAT’ dan ‘Total’. Pertanyaannya: berapa standar harga satuannya? Berapa honor pengajar? Berapa biaya bahan? Berapa uang saku? Berapa transportasi? Berapa biaya jasa pelatihan?”

Tedi menegaskan bahwa kritik tersebut bukan berarti menyimpulkan pemerintah tidak mempunyai standar biaya.

Sebab, Juknis memang memberikan rujukan bahwa data biaya dapat menggunakan standar biaya pemerintah.

Untuk Swakelola Tipe III, Juknis menyatakan:

“Data/informasi biaya personil dan biaya lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan Swakelola tipe III dapat menggunakan standar biaya masukan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI dan atau/kementerian/lembaga/instansi pemerintah lainnya yang mempunyai kewenangan penetapan standar biaya pelatihan.”

Juknis kemudian mengatur bahwa apabila perguruan tinggi swasta pelaksana memiliki standar biaya yang telah ditetapkan sebagai PNBP, maka RAB menggunakan tarif PNBP tersebut.

Bagi Tedi, justru karena terdapat mekanisme rujukan tersebut, pemerintah harus menjelaskan standar mana yang digunakan dan berapa nominalnya untuk setiap komponen program.

“Kalau acuannya Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan, buka acuannya. Kalau acuannya standar biaya pelatihan kementerian atau lembaga lain, sebutkan standar dan nominalnya. Kalau ada tarif PNBP, sebutkan tarifnya. Jangan biarkan penyelenggara menebak-nebak angka ketika membuat RAB.”

Ada Contoh Angka, Tetapi Bukan Standar Anggaran Program

Menariknya, Juknis memang memuat contoh angka pada bagian identifikasi kebutuhan.

Dokumen memberikan contoh:

“Lembaga Pelatihan Buana di tahun depan akan melatih sekitar 40 orang dengan sektor careworker untuk tujuan penempatan ke Malaysia dengan perkiraan biaya pelatihan 2 juta per paket pelatihan.”

Namun, Tedi mengingatkan bahwa angka Rp2 juta tersebut berada dalam konteks contoh identifikasi kebutuhan dan disebut sebagai perkiraan biaya pelatihan, bukan otomatis merupakan standar tarif yang berlaku untuk seluruh program.

“Jangan kemudian Rp2 juta itu dianggap sebagai harga resmi pelatihan. Di dokumen jelas disebut perkiraan biaya. Justru karena itu pemerintah perlu menjelaskan standar pembiayaan sebenarnya.”

Proposal Harus Lengkap, tetapi Harga Dasarnya Tidak Terlihat

Menurut Tedi, beban penyusunan proposal juga cukup detail.

Untuk lembaga pelatihan pemerintah, misalnya, proposal memuat profil lembaga, deskripsi pelatihan, metode pelaksanaan, daftar tenaga pengajar/instruktur/asesor, sarana-prasarana, waktu pelatihan, jadwal harian, RAB dan surat pernyataan kesediaan melaksanakan.

Sementara dalam format RAB, penyelenggara harus merinci berbagai komponen biaya.

Untuk mekanisme Swakelola, Juknis juga mengatur bahwa tim pelaksana harus menyusun detail rencana kebutuhan dan biaya, termasuk gaji personel, honor narasumber, honor tim, bahan, peralatan, jasa lainnya serta biaya perjalanan, rapat, komunikasi dan laporan.

Bahkan rencana total biaya harus disusun secara rinci dalam biaya mingguan dan/atau bulanan serta tidak boleh melampaui pagu anggaran.

“LPK diminta membuat proposal secara detail, RAB secara detail, menghitung tenaga kerja, sarana, bahan, jadwal dan sebagainya. Tetapi kalau standar harga dasarnya tidak terang dalam Juknis, bagaimana penyelenggara bisa menyusun perencanaan secara transparan sejak awal?” kata Tedi.

Pemerintah Harus Membuka Formula, Bukan Sekadar Meminta RAB

Tedi menilai transparansi anggaran tidak cukup hanya dengan meminta penyelenggara membuat RAB.

Menurutnya, publik juga perlu mengetahui formula pembentukan biaya.

“RAB adalah dokumen pertanggungjawaban. Tetapi transparansi seharusnya dimulai sebelum RAB dibuat. Pemerintah harus menjelaskan berapa standar biaya per peserta, berapa komponen instruktur, berapa bahan praktik, berapa sertifikasi, berapa akomodasi dan berapa komponen lainnya.”

Apalagi Juknis sendiri menyebut bahwa apabila terdapat perbedaan antara biaya yang diusulkan dengan anggaran dalam DIPA/DPA, PPK melakukan negosiasi teknis dan harga dengan tim pelaksana. Setelah tercapai kesepakatan, PPK menetapkan spesifikasi teknis/KAK dan RAB.

Menurut Tedi, mekanisme negosiasi tidak boleh menggantikan kebutuhan akan transparansi standar biaya.

“Negosiasi itu mekanisme administratif. Transparansi adalah prinsip tata kelola. Jangan menjadikan negosiasi sebagai alasan bahwa publik tidak perlu mengetahui standar biaya.”

Jangan Sampai LPK Hanya Menjadi Pelaksana Kelas

Tedi menilai persoalan tersebut harus dilihat secara lebih luas.

Indonesia membutuhkan ekosistem pelatihan tenaga kerja yang melibatkan perguruan tinggi, LPK, BLK, industri dan lembaga sertifikasi.

Namun, masing-masing harus ditempatkan berdasarkan kompetensinya.

“Jangan sampai kampus mendapatkan jalur kelembagaan yang jelas untuk menjadi penyelenggara, sementara LPK yang memiliki pengalaman puluhan tahun hanya ditempatkan sebagai pelaksana kelas atau pemasok tenaga instruktur.”

Menurutnya, apabila pemerintah benar-benar percaya kepada prinsip kompetensi, maka seluruh lembaga harus diuji menggunakan parameter yang dapat diukur.

Pengalaman, instruktur, fasilitas, kurikulum, sertifikasi, kapasitas peserta, rekam jejak penempatan dan hasil lulusan harus menjadi ukuran.

“Jangan menangkan status kelembagaan. Menangkan kompetensi.”

Tedi: Bukan Minta LPK Dimenangkan

Tedi menegaskan Balanusa tidak meminta agar LPK otomatis mendapatkan program.

“Kami tidak meminta LPK dimenangkan. Kami meminta LPK diberi kesempatan untuk berkompetisi. Kalau kampus lebih kompeten, silakan pilih kampus. Kalau LPK lebih kompeten, pilih LPK. Kalau BLK lebih kompeten, pilih BLK. Tetapi ukur dengan indikator yang sama.”

Menurutnya, pemerintah justru akan memperoleh keuntungan apabila kompetisi dibuka secara sehat.

Sebab, lembaga pelatihan akan berlomba meningkatkan kualitas instruktur, fasilitas, kurikulum, sertifikasi dan rekam jejak penempatan.

Dirjen Harus Bertanggung Jawab

Kritik tersebut diarahkan Tedi kepada jajaran yang bertanggung jawab atas desain dan pelaksanaan kebijakan, khususnya Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri.

Menurut Tedi, pejabat publik harus siap mempertanggungjawabkan desain kebijakan yang dibuatnya.

“Kami tidak sedang menyerang pribadi Dirjen. Kami sedang mempertanyakan kebijakan yang berada dalam ruang tanggung jawab direktoratnya. Kalau kebijakan ini memang sudah adil, jelaskan kepada publik. Kalau ada kelemahan, perbaiki.”

Ia bahkan menyampaikan tuntutan politik-administratif yang lebih keras.

“Kalau Dirjen tidak mampu membenahi Juknis, tidak mampu menjamin kesetaraan akses lembaga, tidak mampu memperjelas standar pembiayaan dan tidak mampu membangun tata kelola yang transparan, maka saya minta Dirjen berani mempertanggungjawabkan jabatannya. Kalau memang tidak mampu, mundur.”

Bagi Tedi, mundur dalam konteks tersebut bukan penghinaan terhadap pejabat, melainkan bentuk pertanggungjawaban atas amanah jabatan.

“Jabatan publik bukan tempat berlindung dari kritik. Jabatan adalah amanah. Kalau mampu memperbaiki, perbaiki. Kalau tidak mampu, jangan paksa sistem menanggung akibat ketidakmampuan pejabatnya.”

Jangan Sampai 500 Ribu Peserta Menjadi 500 Ribu Masalah Baru

Tedi mengingatkan bahwa SMK Go Global bukan program kecil.

Target 500.000 tenaga kerja hingga 2029 membutuhkan kapasitas pelatihan yang sangat besar.

Karena itu, pemerintah tidak boleh membatasi sumber daya penyelenggara hanya berdasarkan kategori kelembagaan.

“Kita membutuhkan semua kekuatan. Kampus punya kekuatan akademik. LPK punya pengalaman praktis. BLK punya infrastruktur. Industri tahu kebutuhan pasar. Lembaga sertifikasi menjamin kompetensi. Kalau semuanya disatukan, Indonesia punya ekosistem. Tetapi kalau masing-masing dipagari oleh birokrasi, yang terjadi bukan ekosistem, melainkan silo kelembagaan.”

Menurutnya, program SMK Go Global harus dibangun dengan prinsip performance based selection, yaitu memilih penyelenggara berdasarkan kapasitas dan hasil yang dapat diverifikasi.

“Yang dipilih harus prestasinya, bukan labelnya. Yang dihargai harus kompetensinya, bukan sekadar bentuk badan hukumnya.”

Balanusa Minta Tiga Hal

Tedi menyebut setidaknya ada tiga hal yang harus segera dilakukan pemerintah.

Pertama, membuka evaluasi Juknis, khususnya mengenai kesetaraan akses LPK, perguruan tinggi, BLK dan lembaga vokasi lainnya.

Kedua, membuka standar pembiayaan secara transparan, termasuk dasar dan nominal setiap komponen biaya yang digunakan dalam penyusunan RAB.

Ketiga, menetapkan indikator pemilihan penyelenggara yang berbasis kompetensi dan rekam jejak, sehingga semua lembaga dapat berkompetisi secara objektif.

“Kami tidak meminta karpet merah. Kami meminta lapangan pertandingan yang sama. Kalau pemerintah berani membuat standar yang sama dan transparan, LPK siap diuji.”

Menurut Tedi, persoalan akhirnya bukan tentang siapa yang mendapatkan anggaran.

Persoalannya adalah apakah uang negara benar-benar menghasilkan pekerja migran yang kompeten dan terlindungi.

“Jangan ukur keberhasilan dari berapa banyak kelas dibuka. Jangan ukur hanya dari berapa rupiah anggaran terserap. Ukur dari berapa banyak manusia yang setelah keluar dari kelas benar-benar menjadi tenaga kerja kompeten, tersertifikasi, terserap secara prosedural, aman dan bermartabat.”

Ia menutup kritiknya dengan pesan langsung kepada pengambil kebijakan.

“Kalau Juknis masih bisa diperbaiki, perbaiki sekarang. Kalau sistemnya masih bisa dibuka, buka sekarang. Tetapi kalau pejabat yang diberi mandat ternyata tidak mampu melakukan perbaikan, maka jangan takut mengambil konsekuensi. Kalau tidak mampu, mundur. Negara tidak boleh menjadi korban dari birokrasi yang tidak mampu beradaptasi dengan kebutuhan zaman.”

Berita BP2MI Buminu Buruh migran Calon Pekerja Migran Indonesia CPMI iran KP2MI migran Mukhtarudin pekerja migran PMI SMK Go Global
Berita Terkait
Apa Syarat Sertifikasi untuk Bekerja ke Luar Negeri? Calon PMI Perlu Memenuhi Standar Kompetensi
BERITA
Apa Syarat Sertifikasi untuk Bekerja ke Luar Negeri? Calon PMI Perlu Memenuhi Standar Kompetensi
11 Oct 2026
KP2MI Perluas Pasar Kerja PMI ke Asia, Eropa, dan Timur Tengah, Bidik Sektor Formal dan Tenaga Terampil
BERITA
KP2MI Perluas Pasar Kerja PMI ke Asia, Eropa, dan Timur Tengah, Bidik Sektor Formal dan Tenaga Terampil
11 Oct 2026
Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki
BERITA
Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki
11 Oct 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *