Tiga WN Tiongkok Dideportasi Karena Langgar Izin Tinggal, Dipulangkan Lewat Soekarno-Hatta
KENDARI — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara akan mendeportasi tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) setelah hasil pemeriksaan menunjukkan mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki di Indonesia.
Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial GY, WL, dan CF. Mereka ditemukan berada dan melakukan aktivitas di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Pihak imigrasi menyatakan ketiganya melanggar ketentuan keimigrasian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta aktivitas mereka di wilayah tersebut.
Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan pengaduan Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tenggara pada 10 September 2026 sekitar pukul 14.17 WITA. Informasi tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas sebelum dilakukan tindakan pengawasan di lapangan.
Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal kemudian mendatangi sebuah mes pekerja di Kabupaten Konawe Utara pada 11 September sekitar pukul 06.45 WITA. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian sekaligus mencocokkannya dengan aktivitas yang dilakukan ketiga WNA tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan, petugas menyatakan bahwa aktivitas ketiganya tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimiliki. Mereka kemudian dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Pelanggaran tersebut dikenakan berdasarkan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan atau kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tenggara Azwar Anas mengatakan proses deportasi ketiga WNA tersebut dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Pendeportasian akan dilaksanakan pada 17 September 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan bekerja sama dengan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta,” kata Azwar dalam konferensi pers di Kendari.
Kasus tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan warga negara asing di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan dokumen perjalanan dan izin tinggal. Aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia juga harus sesuai dengan tujuan dan ketentuan izin yang diberikan.
Dalam sistem keimigrasian, perbedaan antara jenis izin tinggal dan aktivitas faktual menjadi salah satu aspek yang diperiksa petugas. Karena itu, WNA yang datang untuk tujuan tertentu tidak serta-merta dapat melakukan aktivitas lain yang tidak tercakup dalam izin yang dimilikinya.
Hal tersebut juga berlaku bagi aktivitas pekerjaan. WNA yang bekerja di Indonesia harus memenuhi ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian yang berlaku, termasuk persyaratan penggunaan tenaga kerja asing serta kesesuaian izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan.
Pengawasan menjadi penting terutama di wilayah yang memiliki aktivitas investasi dan pembangunan cukup tinggi. Kehadiran pekerja asing dalam suatu proyek perlu disertai dokumen dan izin yang sesuai sehingga perusahaan maupun pekerja dapat menjalankan aktivitasnya berdasarkan ketentuan hukum.
Dalam kasus Konawe Utara, proses penindakan justru bermula dari laporan masyarakat. Hal tersebut menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dapat menjadi salah satu sumber informasi dalam pengawasan orang asing. Informasi masyarakat kemudian diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui prosedur pemeriksaan keimigrasian.
Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tenggara menyatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penerapan kebijakan selektif keimigrasian atau selective policy. Berdasarkan prinsip tersebut, keberadaan orang asing di wilayah Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak boleh menyalahgunakan izin yang diberikan.
Penegakan hukum keimigrasian terhadap ketiga WNA tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia. Pemerintah tidak hanya melakukan pelayanan administrasi keimigrasian, tetapi juga memiliki fungsi pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Kasus ini menjadi pengingat bagi warga negara asing maupun perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing bahwa kepemilikan izin tinggal harus diikuti dengan kepatuhan terhadap tujuan izin tersebut. Perusahaan juga memiliki kepentingan untuk memastikan pekerja asing yang ditempatkan telah memiliki dokumen dan izin yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.
Bagi pemerintah daerah dan masyarakat, keberadaan mekanisme pengaduan juga memiliki fungsi penting. Laporan mengenai aktivitas orang asing dapat menjadi informasi awal bagi petugas untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan tindakan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Deportasi dalam perkara tersebut dijadwalkan dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 17 September 2026. Proses tersebut akan dikoordinasikan dengan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sebelum ketiga WNA dipulangkan ke negara asal.
Peristiwa tersebut sekaligus menegaskan bahwa kebijakan kemudahan investasi dan penggunaan tenaga kerja asing tetap berjalan berdampingan dengan pengawasan keimigrasian. Kehadiran tenaga kerja asing dapat mendukung kegiatan ekonomi dan investasi, tetapi setiap pekerja tetap wajib memenuhi ketentuan mengenai izin tinggal dan aktivitas yang diperbolehkan.
Dengan demikian, persoalan utama dalam kasus Konawe Utara bukan semata kewarganegaraan ketiga WNA tersebut, melainkan kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas yang mereka lakukan di Indonesia. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi bagian penting dari tata kelola keberadaan orang asing sekaligus perlindungan terhadap kepentingan hukum di wilayah Indonesia.