Jenazah PMI Jembrana Meninggal di Seychelles Tiba di Rumah Duka
JEMBRANA — Jenazah I Putu Darmayasa (52), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lingkungan Dewasana, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Bali, akhirnya tiba di rumah duka pada Rabu, 16 September 2026. Darmayasa sebelumnya meninggal dunia di Seychelles, negara kepulauan di Afrika Timur, setelah mengalami serangan stroke.
Jenazah Darmayasa tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa malam, 15 September 2026, sekitar pukul 23.30 WITA. Karena kedatangan berlangsung larut malam, pihak keluarga bersama Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Jembrana melakukan penjemputan pada Rabu pagi.
Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan Produktivitas, dan Transmigrasi (P3T) Disnakerperin Jembrana, I Putu Agus Arimbawa, mengatakan proses administrasi dan serah terima dokumen jenazah di Bandara Ngurah Rai selesai sekitar pukul 09.49 WITA.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, jenazah kemudian diberangkatkan menggunakan ambulans menuju Jembrana. Jenazah tiba di rumah duka di Lingkungan Dewasana sekitar pukul 12.18 WITA dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan.
Darmayasa diketahui telah bekerja di Seychelles sejak 2019. Selama berada di negara tersebut, ia bekerja sebagai tenaga pemasang rumah kayu sistem knock down dan juga sebagai sopir. Ia juga disebut sempat menjalani pekerjaan serabutan selama berada di negara tujuan.
Kondisi kesehatan Darmayasa dilaporkan memburuk setelah mengalami serangan stroke. Ia kemudian meninggal dunia di Seychelles. Berdasarkan informasi dari pemerintah daerah, pihak perusahaan tempat almarhum bekerja menanggung biaya perawatan medis hingga proses pemulangan jenazah ke Indonesia.
Pemulangan jenazah tersebut merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Jembrana, Disnakerperin Jembrana, BP3MI Bali, pihak keluarga, serta pihak terkait lainnya. Pemerintah daerah juga menyiapkan ambulans dan kendaraan operasional untuk membantu proses penjemputan dari Bandara Ngurah Rai menuju rumah duka.
Setelah tiba di rumah duka, jenazah diserahkan kepada keluarga untuk disemayamkan. Berdasarkan informasi pemerintah daerah dan pemberitaan setempat, keluarga merencanakan prosesi pengabenan pada Kamis, 24 September 2026.
Kasus Darmayasa kembali menunjukkan bahwa perjalanan seorang PMI tidak selalu berakhir dengan kepulangan dalam keadaan sehat. Ketika seorang pekerja meninggal dunia di negara tujuan, proses pemulangan jenazah membutuhkan koordinasi lintas negara, pengurusan dokumen kematian, administrasi penerbangan, penanganan jenazah, hingga serah terima kepada keluarga.
Dalam kasus Darmayasa, proses tersebut juga menunjukkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendampingi keluarga. Kehadiran Disnakerperin Jembrana sejak proses penjemputan di bandara hingga pengantaran ke rumah duka menjadi bagian dari pelayanan kepada keluarga PMI yang mengalami musibah.
Persoalan pemulangan jenazah PMI juga tidak hanya berkaitan dengan transportasi. Terdapat aspek administratif dan perlindungan pekerja yang perlu dipastikan, termasuk status hubungan kerja, pembiayaan perawatan ketika sakit, biaya pemulangan jenazah, serta hak-hak keluarga apabila pekerja meninggal dunia.
Dalam kasus Darmayasa, perusahaan tempatnya bekerja disebut menanggung biaya pengobatan dan pemulangan jenazah. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan keluarga tidak harus menanggung sendiri seluruh biaya yang muncul akibat musibah yang terjadi selama pekerja berada di luar negeri.
Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi calon PMI dan keluarganya mengenai pentingnya memastikan aspek perlindungan sebelum bekerja ke luar negeri. Informasi mengenai pemberi kerja, kontrak kerja, kepesertaan jaminan sosial, asuransi, fasilitas kesehatan, serta mekanisme pemulangan ketika terjadi keadaan darurat perlu diketahui sejak awal.
Bagi pemerintah daerah, pendataan PMI juga menjadi bagian penting dalam sistem perlindungan. Ketika seorang pekerja mengalami sakit berat, kecelakaan, atau meninggal dunia di luar negeri, data mengenai identitas, pemberi kerja, lokasi kerja, dan keluarga dapat mempercepat koordinasi antara pemerintah daerah, BP3MI, kementerian terkait, perwakilan RI, dan pihak di negara tujuan.
Pemulangan Darmayasa dari Seychelles ke Jembrana juga memperlihatkan panjangnya jarak geografis yang harus ditempuh seorang pekerja migran untuk kembali ke rumah. Seychelles berada di kawasan Samudra Hindia, di sebelah timur daratan utama Afrika. Bagi keluarga di Jembrana, perjalanan tersebut akhirnya bukan lagi perjalanan kepulangan seorang pekerja, melainkan perjalanan terakhir menuju rumah dan keluarga.
Kepergian Darmayasa menyisakan duka bagi keluarga setelah bertahun-tahun bekerja jauh dari kampung halaman. Namun dari sisi perlindungan PMI, peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja migran harus mencakup seluruh siklus migrasi, sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kepulangan.
Ketika seorang PMI menghadapi musibah di negara tujuan, negara dan pemerintah daerah harus hadir memastikan proses administrasi, pendampingan, serta hak-hak pekerja dan keluarganya dapat ditangani sesuai ketentuan.
Jenazah I Putu Darmayasa akhirnya kembali ke Jembrana pada 16 September 2026. Setelah bertahun-tahun mencari nafkah di negeri orang, ia kembali ke rumah dalam keheningan, untuk diserahkan kepada keluarga dan menjalani prosesi terakhir sesuai adat dan tradisi keluarganya.
Bagi keluarga, kepulangan itu adalah akhir dari penantian. Bagi sistem perlindungan PMI, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa di balik setiap keberangkatan pekerja migran selalu ada manusia, keluarga, dan hak-hak yang harus tetap dilindungi sampai akhir.