Kapolda Kepri Hadiri Seminar Internasional Minggu Migran 2026, Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO Jadi Sorotan

BATAM — Perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI), pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta pentingnya migrasi yang aman dan legal menjadi sorotan dalam Seminar Internasional dan Misa Minggu Migran dan Pengungsi Sedunia 2026 yang digelar di Grand Ballroom Pacific Palace Hotel Batam, Kepulauan Riau, Minggu (20/9/2026).
Seminar tersebut dihadiri Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., bersama sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Direktur Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Rinardi, S.E., M.Sc., Anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto, Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi, S.I.K., M.H., Uskup Keuskupan Pangkal Pinang, Direktur Eksekutif Caritas Indonesia, Direktur Eksekutif Stella Maris Batam, serta perwakilan Pemerintah Kota Batam dan sejumlah tokoh masyarakat maupun tokoh agama.
Kegiatan yang diselenggarakan Stella Maris Batam tersebut mengangkat tema “Dari Kerentanan Menuju Martabat: Mewujudkan Migrasi yang Aman dan Teratur.” Selain seminar, rangkaian kegiatan juga diisi dengan Misa untuk mendoakan para migran, pekerja maritim, serta keluarga mereka.
Isu pekerja maritim menjadi salah satu perhatian penting dalam kegiatan tersebut. Stella Maris Batam menyoroti berbagai kerentanan yang masih dihadapi pekerja migran, khususnya Anak Buah Kapal (ABK) dan Awak Kapal Perikanan (AKP), mulai dari proses perekrutan yang kompleks, beban biaya, ketidakjelasan informasi dan kontrak kerja, hingga risiko eksploitasi dan perdagangan orang.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja. Menurutnya, diperlukan sinergi antara pemerintah, kepolisian, lembaga terkait, dunia usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat.
Kapolda juga menekankan pentingnya pencegahan sejak dari daerah asal calon pekerja migran. Edukasi, pelatihan, serta pemahaman mengenai prosedur bekerja secara legal dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan, eksploitasi, perekrutan ilegal maupun TPPO.
“Perlindungan pekerja migran membutuhkan sinergi pemerintah, kepolisian, lembaga terkait, dunia usaha, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat,” tegas Asep Safrudin dalam kegiatan tersebut.
Polda Kepri juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap praktik perekrutan ilegal serta perdagangan orang, sekaligus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.
Sementara itu, Dirjen KP2MI Rinardi menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran pada akhirnya harus bermuara pada kesejahteraan. PMI dinilai membutuhkan informasi yang benar serta perlindungan sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Indonesia.
Pemerintah juga terus didorong memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan PMI melalui koordinasi lintas sektor, pengawasan terhadap perusahaan penempatan, serta peningkatan layanan pengaduan. Penguatan tersebut diharapkan dapat menutup ruang bagi praktik perekrutan ilegal dan memastikan pekerja migran memperoleh hak serta perlindungan yang layak.
Seminar ini juga menjadi ruang dialog antara pemerintah, kepolisian, DPR, organisasi internasional, Gereja, akademisi, organisasi pekerja, pelaku industri dan masyarakat sipil. Stella Maris Batam menyebut kegiatan tersebut memiliki tiga tujuan utama, yakni membangun kesadaran publik mengenai persoalan migran dan pelaut, membuka dialog sosial untuk mendorong kebijakan perlindungan yang lebih baik, serta mendoakan para migran dan pelaut.
Kehadiran berbagai pemangku kepentingan dalam forum tersebut menunjukkan bahwa persoalan migrasi tidak semata-mata berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja, tetapi juga menyangkut hak asasi, keselamatan kerja, perlindungan hukum, serta martabat manusia.
Karena itu, pesan utama yang mengemuka dalam kegiatan tersebut adalah pentingnya memastikan setiap proses migrasi berlangsung secara aman, tertib, legal dan manusiawi. Pencegahan TPPO tidak cukup dilakukan setelah korban muncul, tetapi perlu dibangun sejak proses perekrutan di daerah asal melalui informasi yang benar, akses kerja legal, pengawasan, edukasi, serta mekanisme pengaduan yang mudah dijangkau pekerja dan keluarganya.