Jalur Tikus Selat Malaka Jadi Celah Keberangkatan PMI Nonprosedural, Titik Pendaratan Terus Berpindah

RIAU — Jalur tidak resmi atau yang selama ini dikenal sebagai “jalur tikus” di kawasan pesisir Riau kembali menjadi perhatian dalam pengawasan lalu lintas pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural menuju Malaysia. Karakteristik wilayah pesisir Selat Malaka yang memiliki banyak titik pendaratan membuat pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan penjagaan pada lokasi-lokasi yang telah teridentifikasi.
Persoalan tersebut kembali terlihat dalam pengungkapan sejumlah kasus sepanjang 2026. Pada April 2026, Polres Dumai mengamankan 29 calon PMI yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural melalui jalur tikus di wilayah perbatasan Riau. Polisi menyebut para calon PMI direkrut, ditampung dan dijanjikan pekerjaan di luar negeri, dengan biaya yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 juta hingga Rp16 juta per orang.
Kerawanan tersebut tidak berhenti pada keberangkatan dari Indonesia. Pada 2 September 2026, Lanal Dumai mengamankan delapan WNA asal Bangladesh bersama delapan PMI nonprosedural yang diduga masuk melalui jalur tidak resmi dari Malaysia menuju pesisir Dumai. Aparat masih mengejar tekong yang diduga membawa rombongan tersebut.
Fakta lain yang membuat persoalan ini semakin kompleks adalah pola perpindahan titik pendaratan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai pada September 2026 mengungkap bahwa lokasi yang digunakan untuk keluar-masuk secara ilegal dapat berubah setelah diketahui masyarakat atau petugas. Ketika sebuah titik mulai terpantau, pelaku dapat berpindah ke lokasi lain. Kondisi tersebut menyebabkan pengawasan berbasis titik tetap menghadapi keterbatasan.
Dengan demikian, persoalan “jalur tikus” tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persoalan keimigrasian. Di dalamnya terdapat dimensi perlindungan PMI, keamanan perbatasan, penyelundupan manusia, hingga potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polda Riau menyebut bahwa sepanjang 2022 hingga 2026, jajaran Polda Riau telah memproses 98 kasus TPPO, menyelamatkan 732 korban PMI nonprosedural untuk dipulangkan, dan menindak 190 tersangka. Polda Riau juga mengidentifikasi disparitas upah sebagai salah satu faktor yang dimanfaatkan dalam perekrutan PMI nonprosedural menuju Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi.
Kompleksitas geografis pesisir Dumai juga telah menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI. Dalam kunjungan kerja spesifik pada Februari 2026, persoalan keberangkatan PMI nonprosedural dari lokasi-lokasi ilegal disebut menyulitkan pengawasan Imigrasi. Komisi XIII menekankan bahwa pencegahan tidak seharusnya hanya dilakukan di titik keberangkatan, tetapi perlu diperkuat sejak daerah asal calon PMI.
Artinya, menutup satu titik tidak otomatis memutus jalur keberangkatan. Jika jaringan perekrut, penampung, tekong, penyedia transportasi dan pihak yang menerima PMI di negara tujuan tetap beroperasi, maka titik keberangkatan dapat bergeser mengikuti celah pengawasan.
Di sinilah negara menghadapi persoalan yang lebih mendasar: apakah strategi pengawasan masih berbasis lokasi, sementara jaringan penyelundupan manusia bekerja berdasarkan jaringan dan mobilitas?
Pengawasan pesisir Selat Malaka membutuhkan pendekatan yang tidak hanya menempatkan aparat pada titik-titik yang sudah diketahui, tetapi juga mengintegrasikan informasi intelijen, patroli laut, pengawasan masyarakat pesisir, pemetaan pola perekrutan, serta pertukaran informasi lintas lembaga dan lintas negara.
Kebutuhan koordinasi tersebut semakin penting karena persoalan ini bukan hanya mengenai orang yang keluar atau masuk tanpa dokumen. Calon PMI yang diberangkatkan melalui jalur nonprosedural berada dalam posisi rentan ketika menghadapi kecelakaan, penahanan, eksploitasi, kekerasan, maupun persoalan hukum di negara tujuan. BP3MI Riau sebelumnya mencatat bahwa hampir seluruh PMI yang difasilitasi pemulangannya pada 2025 merupakan pekerja migran nonprosedural yang bekerja di Malaysia tanpa dokumen resmi dan kemudian menghadapi persoalan hukum hingga deportasi.
Karena itu, “jalur tikus” di Selat Malaka seharusnya tidak hanya dipandang sebagai lubang dalam sistem pengawasan perbatasan. Ia juga merupakan indikator adanya mata rantai migrasi nonprosedural yang belum sepenuhnya diputus dari hulu hingga hilir.
Pertanyaan akhirnya bukan sekadar di mana jalur tikus itu berada, tetapi siapa yang mengorganisasikan keberangkatan, siapa yang merekrut, siapa yang menampung, siapa yang mengangkut, siapa yang menerima PMI di negara tujuan, dan bagaimana negara memastikan seluruh rantai tersebut dapat ditelusuri serta dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selama titik pendaratan dapat berpindah lebih cepat daripada kemampuan negara memperbarui pengawasannya, jalur tidak resmi akan terus menemukan celah baru di sepanjang pesisir Selat Malaka.
Leave a Reply